Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Kelurahan Suka Karya Kota Jambi Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Main Article Content
Abstract
Everyone has the right to get a decent job, as well as get a wage, including one of them is a Domestic Worker, Domestic Workers must get the same protection, based on the problems above, the writing draws two formulations of the problem as follows, First, How is the Implementation of Legal Protection for Domestic Workers in Suka Karya Village, Jambi City?, Second, what are the obstacles that occur in the implementation of legal protection for domestic workers in Suka Karya Village, Jambi City?. This study aims to determine and analyze how the form of protection for domestic workers, and what obstacles occur in the enforcement of legal protection for domestic workers in Suka Karya Village, Jambi City. This writing uses the Juridical Empirical method due to the difference between the Legislation and what actually happened in the community, with a sample of 76 respondents, namely 38 domestic workers and 38 domestic worker service users, so that the results obtained are two legal protection probematics. For domestic workers, first, there are 30 respondents who use domestic workers services who do not include domestic workers in the Social Security program and second, there are 21 respondents who use domestic workers do not report the use of domestic workers to the head of the Neighborhood Association, while the obstacles that arise are: faced is due to the lack of legal awareness of the community in carrying out legal protection for domestic workers, so it is necessary to enforce strict sanctions on elements that use domestic workers services who violate their obligations. the Minister of Manpower or specifically the Manpower Office to provide socialization on how to protect domestic workers.
Abstrak
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, serta mendapatkan upah, termasuk salah satunya adalah Pekerja Rumah Tanga, Pekerja Rumah Tangga harus mendapatkan Perlindungan yang sama, berdasarkan permasalahan diatas maka penulisan menarik dua rumusan masalah sebagai berikut, Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga di Kelurahan Suka Karya Kota Jambi?, Kedua, Apa saja kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi pekerja rumah tangga di Kelurahan Suka Karya Kota Jambi?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan pekerja rumah tangga, dan kendala apa saja yang terjadi dalam penegakan perlindungan hukum terhadap perkerja rumah tangga di Kelurahan Suka Karya Kota Jambi. Penulisan ini menggunakan metode Yuridis Empiris dikarenakan terjadinya Perbedaan antara Peraturan Perundang-Undangan dengan yang terjadi sebenarnya di masyarakat, dengan dengan sampel 76 responden, yaitu 38 orang pekerja rumah tangga dan 38 orang pengguna jasa pekerja rumah tangga, sehingga diperoleh hasil terdapat dua probematika Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga, yaitu pertama terdapat 30 responden Pengguna jasa Pekerja Rumah Tangga yang tidak mengkutsertakan pekerja rumah tangga dalam program Jaminan Sosial dan Kedua, terdapat 21 Responden Pengguna Jasa Pekerja Rumah Tangga tidak melaporkan penggunaan Pekerja Rumah Tangga Kepada Ketua Rukun Tetangga, sedangkan kendala yang dihadapi adalah dikarenakan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam melaksanakan perlindungan Hukum bagi pekerja rumah tangga, sehingga diperlukan penegakan sanksi yang tegas kepada para oknum-oknum pengguna jasa pekerja rumah tangga yang melanggar kewajibannya.saran berikutnya adalah diperlukan peran Menteri Ketenegakerjaan atau secara spesifik Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi tentang bagaimana perlindungan hukum pekerja rumah tangga.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Agusmidah, Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010,
Amiruddin & Zainal Asikin , Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2012.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010,
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung, 2008.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta,2011. Johnny Ibrahim, Teori& Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cet 3. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Djumadi. Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh di Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2005
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Alumni, Bandung, 2002.
Paulus Dwiyaminarta, 2011,Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga, Jakarta : Buana Press
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cet 6. Jakarta: Kencana, 2010.
Philpus M.Hadjon,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,Penerbit PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum,Bandung;PT.Citra Aditya Bakti,2000.
Sudikno Mertokusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia,Yogyakarta: PustakaYustisia, 2008.
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
ILO, 10 Tahun Menangani Migrasi Kerja di Indonesia,
Mario Borneo Tarigan, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)â€, Jurnal Universitas Sumatera Utara, 2013
Mario Julyano, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum , Jurnal Crepido, Volume 1, Nomor 1, Juli 2019, Universitas Diponegoro,.
Ni Putu Yulia Tirtania& I G.N Dharma Laksana, “ Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaanâ€, Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Hidayati, N. (2014). Perlindungan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Menurut Permenaker No. 2 . Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, 2015
Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N. A. M. Sihombing, Tanggungjawab Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial,Jurnal Legislasi Indonesia,Vol. 9 No. 2 - Juli 2012
Sali Susiana, “Urgensi Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Perspektif Feminisâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 7 No. 2, Tahun 2012, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI.
Turrat Miyah Sri, Annalisa Y, “ Pengakuan Perempuan Sebagai Pekerja Rumah Tangga ( Domestic Workers) Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesiaâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Volume XIII, 50 (Januari 2013).
Yetniwati, “ Pengaturan Upah Berdasarkan Atas Prinsip Keadilanâ€,Jurnal Litigasi, Volume 18 Nomor 2, 2017.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan. Nomor 13 Tahun 2003. LNRI Tahun 2003 Nomor 39.
________ Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020. LNRI Tahun 2020 Nomor 245.
________Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015. LNRI Tahun 2015 Nomor 78.