Tanggung Jawab Penyedia Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja (Studi Kasus Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Oleh PT. Gunung Reduk di Kabupaten Aceh Tengah)
Main Article Content
Abstract
This study aims to determine the responsibilities of the Provider/PT.Gunung Reduk to workers who experience work accidents who have not been registered in the BPJS Employment program, as well as to find out the constraints that the Provider/PT.Gunung Reduk have in giving responsibility to workers who experience work accidents. . The research method used is empirical juridical, namely researching in terms of labor protection in terms of social security which should be based on applicable laws and regulations and how it is implemented at PT.Gunung Reduk. Based on the results of the research and discussion, it was found that, in carrying out the responsibility of Provider/PT. Gunung Reduk to workers who had work accidents, they had carried out their responsibilities, namely by providing treatment and care costs and transportation costs to the hospital when an accident occurred, but this is not in accordance with the applicable law, because the provider does not register its workers in the BPJS Employment program. The provider/PT.Gunung Reduk should immediately register their workers into the BPJS Employment program, because workers have the right to get protection in the form of Social Security provided by the Social Security Administering Body (BPJS) which has been stipulated by Law Number 24 of 2011. The obstacles The provider/PT.Gunung Reduk in giving responsibility to workers who experience work accidents in the form of administrative obstacles, namely BPJS registration which is considered so complicated, workers who are only contracted for 3 months, BPJS is considered not so important, and the provider's lack of legal awareness of how important it is. BPJS of Employment.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Penyedia/PT.Gunung Reduk terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta untuk mengetahui kendala-kendala Penyedia/PT.Gunung Reduk tersebut dalam memberi tanggung jawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis empiris, yaitu meneliti dalam hal perlindungan tenaga kerja dari segi jaminan sosial yang seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana pelaksanaannya pada PT.Gunung Reduk. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapatkan hasil bahwa, pada pelaksanaan tanggung jawab Penyedia/PT.Gunung Reduk terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja sudah melaksanakan tanggung jawab yaitu dengan memberikan biaya pengobatan dan perawatan serta biaya angkut ke Rumah Sakit pada saat terjadi kecelakaan saja, namun hal ini belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena penyedia tidak mendaftarkan pekerjanya  dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hendaknya pihak Penyedia/PT.Gunung Reduk segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Sosial yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Adapun kendala Penyedia/PT.Gunung Reduk tersebut dalam memberi tanggung jawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berupa kendala administrasi yaitu pendaftaran BPJS yang dinilai begitu rumit, pekerja yang hanya dikontrak 3 bulan saja, BPJS dinilai tidak begitu penting, dan kurangnya kesadaran hukum penyedia terhadap betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
Â
Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Husni, L,. 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Ed-Revisi, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Waluyo, Bambang,. 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Marthen Rahanra, “Perlindungan Hukum Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Dan Pekerja Lokal Dalam Waktu Tertentu Terhadap Perjanjian Kerja Pada Proyek LNG Tangguh di Era Pandemi Covid-19†Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol 4 No. 1, 2021.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003. TLNRI Nomor 4279.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Nomor 24 Tahun 2011. TLNRI Nomor 5256.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek) UU Nomor 3 Tahun 1992. TLNRI Nomor 3468.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020. TLNRI Nomor 6573.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 Tentang Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.