Hak Hukum Terhadap Konsumen Penggunaan Alat Kesehatan Pencegah Covid-19 Ilegal

Main Article Content

Cyntia Angelina Nadapdap
Raffles
Herlina Manik

Abstract

This study aims to find out and analyze how legal protection is for consumers who use illegal Covid-19 preventive medical devices in Jambi City and how to resolve legal protections for consumers who use illegal Covid-19 preventive medical devices in Jambi City. This type of research is an empirical juridical research that aims to determine the extent to which the law works in society. The data collected was analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the implementation of consumer protection for users of illegal Covid-19 preventive medical devices in Jambi City has not been carried out optimally. This is due to the fact that the rights of consumers who use illegal Covid-19 preventive medical devices have not been fulfilled to obtain compensation and there are still business actors who refuse to provide compensation to consumers, this is contrary to Article 19 of the Consumer Protection Act. It was concluded that the right to compensation for consumers who use illegal Covid-19 preventive medical devices in Jambi City has not been fulfilled, so that legal protection for consumers has not been implemented properly.


 


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna alat kesehatan pencegah Covid-19 ilegal di Kota Jambi dan bagaimana upaya penyelesaian perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna alat kesehatan pencegah Covid-19 ilegal di Kota Jambi. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen pengguna alat kesehatan pencegah Covid-19 ilegal di Kota Jambi belum terlaksana dengan optimal. Hal ini disebabkan masih belum terpenuhinya hak konsumen pengguna alat kesehatan pencegah Covid-19 ilegal untuk mendapatkan ganti rugi dan masih adanya pelaku usaha yang menolak memberikan ganti rugi kepada konsumen, ini bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Disimpulkan bahwa belum terpenuhinya hak ganti rugi konsumen pengguna alat kesehatan pencegah Covid-19 ilegal di Kota Jambi maka perlindungan hukum terhadap konsumen belum terlaksana sebagaimana mestinya.


 


Kata kunci: Perlindungan hukum konsumen; Alat kesehatan pencegah Covid-19 ilegal

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Angelina Nadapdap, C., Raffles, R., & Manik, H. (2022). Hak Hukum Terhadap Konsumen Penggunaan Alat Kesehatan Pencegah Covid-19 Ilegal. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 353-377. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18064
Section
Articles

References

Gulo, W. Metode Penelitian, Grasindo, Jakarta, 2010.

Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Ghalia, Indonesia, 2005.

Hartono, Sri Redjeki. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju, Bandung.

Kelsen, Hans. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, terjemahan Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.

Manulang, Fernando M. Hukum Dalam Kepastian. Prakarsa, Bandung, 2007.

Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Kosumen di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2017.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. CV.Mandar Maju, Bandung, 2008.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo, Jakarta, 2006.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1984.

Sudjana dan Elisantris Gultom. Rahasia Dagang dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Keni Media, Bandung, 2016.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Rnd. Alfabeta, Bandung, 2018.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Asmara, I Wayan Gede, dkk. Perlindungan Hukum terhadap Hak Konsumen Atas Informasi Produk Import, Jurnal Analogi Hukum, Volume. 1, No.1, 2019.

Ikhsan, Muhamad dan M. Hosen. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Beras Yang Tidak Berstandar Di Kota Jambi, Jurnal Fakultas Hukum, Volume II No.2, 2021.

Mansyur, Ali dan Irsan Rahman. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional,†Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II, No. 1, 2015.

Muthiah, Aulia. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Tentang Keamanan Pangan Dalam Persfektif Hukum Perlindungan Konsumen, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Volume VII, No.2, 2016.

Pesulima, Theresia Louize, dkk. Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kesehatan Ilegal di Era Pandemik Covid-19 Di Kota Ambon, Jurnal Fakultas Hukum, Volume XXVII, No. 2, 2021.

Umboh, Arnando. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Pemenuhan Hak Konsumen Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum, Volume VI, No.6, 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

Most read articles by the same author(s)