Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Main Article Content
Abstract
This study aims to indentify and analyze (1) the arrangements regarding the form of legal protection for depositors at Sharia MFIs, (2) the limitations regarding the authority of OJK to depositors at Sharia MFIs. The research method used is juridical normative using a statute approach, conceptual approach and case approach. The results of this research are (1) Regulations regarding the form of legal protection for depositors in the form of preventive protection are clearly contained in the laws regarding MFIs. Meanwhile, repressive protection in the form of dispute resolution is carried out at the Religious Court,and it can be resolved through other means based on the agreement of the disputing parties if it is stated in the agreement. Legal protection regarding depositing customer funds in the form of LPS can be found in Article 19 of the laws regarding MFIs, government regulations that further explain the LPS rules for this Sharia MFIs do not yet exist, so it can be said that this LPS has not yet been formed, (2) The limitations of the OJK's authority are include about regulation, supervision and settlement of  Sharia MFIs, especially in terms of solvency and liquidity difficulties which are assisted by the Regency/City Government or other appointed parties. Furthermore, the Ministry of Cooperatives conducts the inspection with the Ministry of Internal Affairs and OJK on Sharia MFIs in terms of licensing and guidance.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) pengaturan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan pada LKM Syariah, (2) batasan mengenai kewenangan OJK kepada nasabah penyimpan pada LKM Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pengaturan mengenai bentuk perlindungan hukum nasabah penyimpan berupa perlindungan preventif sudah secara jelas terdapat pada undang-undang mengenai LKM. Sedangkan perlindungan represif berupa penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Agama, dapat diselesaikan melalui cara lain berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa bila dicantumkan pada perjanjian. Perlindungan hukum mengenai dana nasabah penyimpan berupa LPS dapat ditemukan pada undang-undangan mengenai LKM Pasal 19, peraturan pemerintah yang menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan LPS pada LKM Syariah ini belum ada sehingga dapat dikatakan bahwa LPS ini belum dibentuk, (2) Batasan kewenangan OJK diantaranya mengenai pengaturan, pengawasan serta penyelesaian terhadap LKM Syariah terutama dalam hal kesulitan solvabilitas dan likuiditas yang dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau kepada pihak lain yang ditunjuk. Sedangkan Kementerian Koperasi melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan OJK pada LKM Syariah dalam hal perizinan dan pembinaannya.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Arsyad, Lincolyn. Lembaga Keuangan Mikro Institusi Kinerja dan Sustanbilitas. Yogyakarta: Andi Publisher, 2008.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Mas, Marwan. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelessain Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, cetakan kedua, 2003.
Amin, Muhammad. "Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Terhadap Lembaga Keuangan Mikro Syariah Yang Berbadan Hukum Koperasi". Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 2019.
Muhtarom, Muhammad “Reformulasi Peraturan Hukum Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Indonesiaâ€. Jurnal Studi Islam, 2016.
Novitasari, Tita. “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT): Studi Kasus BMT Global Insaniâ€. Jurnal Hukum, 2019.
Oktriningsih, Diah Ayu et al. “Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dalam Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Berbentuk Koperasiâ€. USU Law Journal, 2019.
Osman dan Kudrat Abdillah, “Hukum Materiil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Tinjauan Undang-Undang Dan Hukum Islam)â€. Al-Huquq, 2019.
Umam, Ahmad Khotibul. “Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesiaâ€. Jurnal Risalah Pendidikan Dan Studi Islam, 2016.
---------,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
---------,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Lembaga Penjamin Simpanan, “Fungsi, Tugas dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)â€, https://www.lps.go.id/web/guest/fungsi-tugas-wewenang, diakses pada 15 Maret 2021.
Otoritas Jasa Keuangan, “Data dan Statistikâ€. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/direktori-lkm/Pages/-Direktori-Lembaga-Keuangan-Mikro-September-2020.aspx, diakses pada 26 Oktober 2020.