Asas Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan
Main Article Content
Abstract
The purpose of this research is to find and analyze nebis in idem principle. In bankruptcy proceedings The problem is how the formulation in idem principle nebis in idem in bankruptcy proceedings The methodology used normative. Juridical namely researchThe results of the research is that both bankruptcy and suspension of debt payment obligation will be nebis in idem principle because no one chapter of UUK PKPU and said that in bankruptcy proceedings and does not apply in principle PKPU nebis in idem but in practice the principle of drop the bankrupt PKPU and this is because this is a rather than a suit and nature of the request in the matter of pkpu. is dynamic and bankruptcy proceedings.
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis asas nebis in idem dalam perkara kepailitan. Rumusan masalahnya adalah bagaimana penerapan asas nebis in idem dalam perkara kepailitan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian adalah bahwa di perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaraan utang tetap berlaku asas nebis in idem dikarenakan tidak ada satu pasal dari UUK dan PKPU yang menyatakan bahwa di perkara Kepailitan dan PKPU tidak berlaku asas nebis in idem, tetapi dalam prakteknya hakim menggugurkan asas ini dikarenakan permohonan pailit dan PKPU bentuknya adalah “permohonan†bukannya “gugatan†dan sifat dari alasan permohonan dalam perkara PKPU dan perkara kepailitan adalah dinamis.
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002,.
M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015, hal. 820.
R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Sarwono, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika , Jakarta, 2014.
Subekti, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung, 1989.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2016.
https://www.hukum-hukum.com/2017/06/kepailitan-tidak-mengenal-nebis-in-idem.html diakses pada tanggal 31 Januari 2019 pada, pukul 20.00 WIB.