Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Villa Bogor Indah 6 yang dikelola oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Bogor
Main Article Content
Abstract
This writing aims to determine and analyze the causes of default in the implementation of the home ownership credit agreement (KPR) in the Bogor Indah 6 villa housing which is managed by the Bogor Branch of the State Savings Bank and settlement of defaults carried out by the debtor in the implementation of the housing loan agreement (KPR) in housing. villa bogor indah 6 which is managed by the Bogor branch of the State Savings Bank. The research method used is juridical empirical, which describes the implementation of the house ownership credit agreement (KPR) in the Bogor Indah 6 villa housing which is managed by the Bogor branch of the State Savings Bank. The results of the study show that the causes of default in the implementation of the housing loan agreement at Villa Bogor Indah 6 which is managed by the Bogor branch of the State Savings Bank include defaults that occur as a result of negligence on the part of the debtor and default which occurs due to weak credit supervision from the bank. For the settlement of problem loans due to default committed by the debtor, this is done by contacting the debtor to remember to pay installments, visiting the debtor's address, and submitting a notification letter, if this method cannot be fulfilled then this will be done by means of deliberation, through the Receivables and Auction Affairs Agency. State, and through courts. For the problems encountered, it is recommended that the bank be more careful in granting credit and that prospective borrowers are expected to be more responsible for their obligations.
 Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) di perumahan villa bogor indah 6 yang dikelola oleh Bank Tabungan Negara Cabang Bogor dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dalam pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) di perumahan villa bogor indah 6 yang dikelola oleh Bank Tabungan Negara Cabang Bogor. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, yang menggambarkan pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) di perumahan villa bogor indah 6 yang dikelola oleh Bank Tabungan Negara Cabang Bogor. Hasil penelitian diketahui bahwa penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah di perumahan villa bogor indah 6 yang dikelola oleh Bank Tabungan Negara cabang bogor diantaranya wanprestasi yang terjadi sebagai akibat kelalaian dari pihak debitur serta wanprestasi yang terjadi akibat lemahnya pengawasan kredit dari pihak bank. Untuk penyelesaian kredit bermasalah akibat wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dilakukan dengan cara menghubungi debitur untuk mengingat membayar angsuran, mengunjungi alamat debitur, serta menyampaikan surat pemberitahuan, apabila cara tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan dengan cara melalui musyawarah mufakat, melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, dan melalui pengadilan. Untuk pesoalan yang ditemui disarankan agar pihak bank dapat lebih berhati-hati dalam pemberian kredit dan untuk calon debitur diharapkan lebih bertanggung jawab atas kewajibannya.
Â
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Hadi Pranoto, dkk. Aspek Agunan Pemberian Bank Perkreditan Rakyat, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1, 2019 http://scholar.google.co.id//
Luluk Ambarsita, Analisis Penanganan Kredit Macey, Jurnal Manajemen Bisnis, Vol. 3, No. 1, 2013 http://scholar.google.co.id//
Ferindoni, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Rumah Di PT. Bank BTN. Tbk Pekanbaru, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2 Oktober 2016
Rahmad Kurniawan, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh, JIM Bidang Hukum Keperdataan : Vol. 2(4) November 2018
I Gede Tor Kaesar Nero, Wanprestasi Dan Penyelesaiannya Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Pada Bank BTN Cabang Singaraja Bali, Universitas Udayana Denpasar
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2008.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2012.
Firdaus, Rachmat, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Cetakan Kelima, Alfabeta, Bandung 2011
Hermansah,Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak (Contact Drafting), Kesaint Blanc, Jakarta, 2008.
Irham Fahmi, Manajemen Perkreditan, Alfabeta, Bandung , 2014.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni Bandung, 1986.
Munir Fuadi, Hukum Perbankan Modern, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1995.
__________, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Permadi Gandapradja, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2006, hlm. 141
R. Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Cetakan ke-37, Jakarta, 2006.
Rachmat Firdaus, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Cetakan Kelima, Alfabeta, Bandung 2011
Salim HS, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Sembiring, Sentosa, Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2012Asikin, Zainal, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016, hlm. 21-22
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2012.
Sudarsono, Kamus Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, cet.3, Bandung:Alfabeta, Bandung, 2005.
Thamrin Abdullah dan Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Trisadini P. Usanti dan Abd. Shomad, Transaksi Bank Syariah, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2013.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
________________, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan