Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Putusan MA No.31/Pdt.G/2018/PN DPK)

Main Article Content

Diah Pitaloka
Sasmiar Sasmiar

Abstract

This research aims to find out and analyze the reasons for the consideration of judges' decisions in the case of unilaterally terminating the agreement in MA Decision No.31/Pdt.G/2018/PN DPK. This research uses the Normative Juridical research method, namely by conducting studies and analysis that refers to the legal norms contained in the legislation and court decisions and legal norms that exist in the society. In addition, by looking at synchronization of rules and the other rules in a hierarchical manner. MA Decision No.31/Pdt.G/2018/PN DPK is a case of unilateral termination of an agreement made by PT.RWB to PT.AGS. PT. AGS objected and filed a lawsuit against the law at the Depok District Court. The result of this research is the act of terminating the agreement unilaterally fulfilling the elements in Article 1365 BW. Because the result of the unilateral termination of the agreement has been detrimental to one of the parties bound in the agreement. And lack of good faith in carrying out cooperation agreements. So that the act of terminating the agreement unilaterally can be classified as an act against the law. With the decision to terminate the agreement unilaterally as an act against the law, this means that there has been a shift where violations of the law originating from the agreement can be sued as acts against the law.


 


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan pertimbangan keputusan Hakim dalam kasus pemutusan perjanjian secara sepihak pada Putusan MA No.31/Pdt.G/2018/PN DPK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yaitu dengan melakukan pengkajian dan analisa yang mengacu kepada norma – norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang – undangan dan putusan – putusan pengadilan serta norma – norma hukum yang ada dalam masyarakat. Selain itu, dengan melihat sinkronisasi suatu aturan dengan aturan lainnya secara hierarki. Putusan MA No.31/Pdt.G/2018/PN DPK adalah sebuah kasus pemutusan perjanjian secara sepihak yang dilakukan PT. RWB kepada PT. AGS. PT. AGS merasa keberatan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok. Hasil dari penelitian ini adalah tindakan pemutusan perjanjian secara sepihak telah memenuhi unsur – unsur dalam Pasal 1365 BW. Karena akibat pemutusan perjanjian secara sepihak tersebut telah merugikan salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian. Dan tidak adanya itikad baik dalam melaksanakan perjanjian kerjasama. Sehingga tindakan pemutusan perjanjian secara sepihak dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan diputuskannya perkara pemutusan perjanjian secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum, ini berarti telah terjadi pergeseran yang mana pelanggaran hukum yang bersumber dari perjanjian dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pitaloka, D. ., & Sasmiar, S. (2021). Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Putusan MA No.31/Pdt.G/2018/PN DPK). Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(1), 111-128. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.8948
Section
Articles

References

Adonara, Firman Floranta. Aspek – Aspek Hukum Perikatan. Cetakan Pertama. Mandar Maju, Bandung, 2014.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Badrulzaman, Mariam Darus. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Cetakan kelima. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Hartana, HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA), Jurnal Komunikasi Hukum, Vo.2, No.2, 2016.

https://docplayer.info/47821706-Bab-ii-tinjauan-umum-tentang-perjanjian-kerjasama-2-1-pengertian-perjanjian-kerjasama-dan-tempat-pengaturannya.html, diakses 29/7/2019.

P.N.H. Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan Ketiga. Kencana, Jakarta, 2017.

Prayogo, Sedyo. Penerapan Batas – Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. III No. 2. 2016.

Prodjodikoro, Wirjono. Azas – azas Hukum Perjanjian. Cetakan Kesembilan. Mandar Maju, Bandung, 2011.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Syahrani, Ridwan. Seluk – Beluk dan Asas – asas Hukum Perdata. Cetakan Kedua. P.T. Alumni, Bandung, 2013.