Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
The aims of this study are to: 1) find out and analyze how the responsibility of parents towards children from unregistered marriages is seen from the Compilation of Islamic Law; 2) find out and analyze the legal consequences of the rights of children and wives from unregistered marriage in terms of the Compilation of Islamic Law. Research methods. This type of research is normative juridical. The research approach, namely, the Legislative Approach (Statute approach) and the Conceptual Approach (Conceptual Approach). Research result. 1) Parental Responsibilities Towards Children of Siri Marriage in Review From the Compilation of Islamic Law. a) Responsibility for the birth certificate, because it is a certificate resulting from the civil registration of a person's birth. b) Responsibility for Inheritance Rights. Children born from unregistered marriages or in civil law are called children out of wedlock, because their mothers cannot prove their marriage certificates. 2) The legal consequences of the rights of children and wives from unregistered marriages are reviewed from the Compilation of Islamic Law. As a result of the child being unable to obtain a birth certificate, it can be seen from the request for a birth certificate submitted to the civil registry office. Meanwhile, due to the law of unregistered marriage for the wife, the wife is not considered a legal wife.
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini  adalah untuk: 1) mengetahui dan menganalisis bagaimanakah tanggung jawab orang tua terhadap anak dari nikah siri di ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam; 2) mengetahui dan menganalisis bagaimanakah akibat hukum terhadap hak anak dan isteri dari nikah siri ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Metode Penelitian. Tipe penelitian dalam ini adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian, yaitu, Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian. 1) Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak dari Nikah siri di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. a) Tanggung jawab terhadap akta kelahiran, karena adalah akta hasil pencatatan sipil dari hasil peristiwa kelahiran seseorang. b) Tanggung Jawab Terhadap Hak Warisan. Anak yang lahir dari hasil nikah siri atau dalam hukum perdata disebut dengan anak diluar nikah, karena ibunya tidak dapat membuktikan akta pernikahannya. 2) Akibat hukum terhadap hak anak dan isteri dari nikah siri ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Akibat terhadap anak adalah anak tidak dapat mengurus akta kelahiran, hal itu bisa dilihat dari permohonan akta kelahiran yang diajukan kepada kantor catatan sipil. Sedangkan akibat hukum perkawinan siri bagi isteri, Isteri tidak dianggap sebagai isteri sah.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Hamid S. At-Tamimi, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Suatu Tinjauan dari Sudut Teori Perundang-undangan Indonesia, dalam Amrul Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Gema Insani Press, Cet. Ke-2 Jakarta, 1996,
Abd. Ghazali, Piqh Munakahat, Cet. I Bogor; Pranada Media, 2003
Achmad Ahli, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008
Amir Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam, Cet. II, Jakarta, Prenada Media, 2005
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung. 2008
Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 1, Pustaka Setia, Bandung, 2009
Cik Hasan Bishri, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, logos, Cet. Ke-2. Jakarta, 1999
D.Y Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Jakarta Prestasi Putska, 2012
Dewani Romli, Fiqih Munahat, Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, 2009
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari, Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010
H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, CV Akademika Pressindo, Jakarta, 2010
Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung, 2010
Happy Susanto, Nikah Siri Apa Untungnya, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2007
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2007
Jazun, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, Citra Aditya Karya, Bandung, 2005
Jayadi, A. Fenomena Nikah Siri Perspektif Makna Pelaku Siri, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2012
Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Graha Ilmu, Jakarta, 2011
Martiman Prodjohamijojo, Hukum Perkawinan Indonesia, cet-II, Jakarta, Indonesia Legal Center Publihsing, 2007
Moh. Idris Ramulyo, Akibat Yuridis dari Perkawinan Dibawah tangan, Majalah Hukum dan Pembangunan, Jakarta, 1982
Mubarok Jaih, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Bani, Bandung, Quraisy, 2005
Muthiah, A, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Pustaka Baru Press. Yogyakarta, 2017
Muhammad Syaifuddin, dkk, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, cet-IV, Jakarta, 2006
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Penada Media Grup, Jakarta, 2010
_______, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Subekti, Hukum Undang-Undang Hukum Perdata, 2010
Subhan Nur, Dampak Pernikahan Bawah Tangan (Nikah Siri), Jakarta, Kencana, 1999.
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional, RINEKA CIPTA, Jakarta, 1991
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2012
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010
Titik Triwulan Tuti, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta, Grafika, 2006
Wasman, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, Yogyakarta, Teras, 2011
Zainal Asikin dkk, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, 2016
Zuhdi, Nikah Siri, Nikah Di Bawah Tangan dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Mimbar Hukum, No. 28 Thn. VII. Jakarta, Alhikmah & Ditbinbapera Islam, 1996.
Sari Pusvita “Keperdataan Anak Diluar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Harta Warisanâ€, Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, Vol.1, No.2, 2018, Ulul Albab. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16915/05.2%20bab%202.pdf?sequence=5&isAllowed=y
Fitria Olivia, “Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri†lex Jurnalica, Volume 11 Nomor 2, Agustus 2014, hlm. 9. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/ index.php/Lex/article/view/981
Juliani, “Akibat Hukum dari Suatu Perkawinan yang tidak didaftarkan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974â€, Tesis Sekolah Pasca Sarjana USU, 2002, hlm.20.
Yoga Kurniawan, Hukum Perkawinan Siri dan Implikasinya Terhadap Anak dan Isteri (studi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomot 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 5 ayat (1). Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2018, hlm. 5. http://eprints.ums.ac.id/9974/1/C100060146.pdf
Iqbal Refah Erbakan , Moh. Muhibbin , Ahmad Bastomi, Kedudukan Hak Waris Anak Dari Pernikahan Siri Menurut UU NO. 16 TAHUN 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/9414/7728#:~:text=Kedudukan%20anak%20dari%20perkawinan%20siri%20menurut%20hukum%20Islam%20yaitu%20anak,hak%20sebagai%20anak%20termasuk%20hak
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
______, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kompilasi Hukum Islam (KHI)