Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam

Main Article Content

Dinda Ediningsih Dwi Utami
Taufik Yahya

Abstract

The aims of this study are to: 1) find out and analyze how the responsibility of parents towards children from unregistered marriages is seen from the Compilation of Islamic Law; 2) find out and analyze the legal consequences of the rights of children and wives from unregistered marriage in terms of the Compilation of Islamic Law. Research methods. This type of research is normative juridical. The research approach, namely, the Legislative Approach (Statute approach) and the Conceptual Approach (Conceptual Approach). Research result. 1) Parental Responsibilities Towards Children of Siri Marriage in Review From the Compilation of Islamic Law. a) Responsibility for the birth certificate, because it is a certificate resulting from the civil registration of a person's birth. b) Responsibility for Inheritance Rights. Children born from unregistered marriages or in civil law are called children out of wedlock, because their mothers cannot prove their marriage certificates. 2) The legal consequences of the rights of children and wives from unregistered marriages are reviewed from the Compilation of Islamic Law. As a result of the child being unable to obtain a birth certificate, it can be seen from the request for a birth certificate submitted to the civil registry office. Meanwhile, due to the law of unregistered marriage for the wife, the wife is not considered a legal wife.


ABSTRAK


Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk: 1) mengetahui dan menganalisis bagaimanakah tanggung jawab orang tua terhadap anak dari nikah siri di ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam; 2) mengetahui dan menganalisis bagaimanakah  akibat hukum terhadap hak anak dan isteri dari nikah siri ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Metode Penelitian. Tipe penelitian dalam ini adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian, yaitu, Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian. 1) Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak dari Nikah siri di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. a) Tanggung jawab terhadap akta kelahiran, karena adalah akta hasil pencatatan sipil dari hasil peristiwa kelahiran seseorang. b) Tanggung Jawab Terhadap Hak Warisan. Anak yang lahir dari hasil nikah siri atau dalam hukum perdata disebut dengan anak diluar nikah, karena ibunya tidak dapat membuktikan akta pernikahannya. 2)  Akibat hukum terhadap hak anak dan isteri dari nikah siri ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Akibat terhadap anak adalah anak tidak dapat  mengurus akta kelahiran, hal itu bisa dilihat dari permohonan akta kelahiran yang diajukan kepada kantor catatan sipil. Sedangkan akibat hukum perkawinan siri bagi isteri, Isteri tidak dianggap sebagai isteri sah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ediningsih Dwi Utami, D., & Yahya, T. (2022). Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(2), 228 - 245. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.14767
Section
Articles

References

Hamid S. At-Tamimi, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Suatu Tinjauan dari Sudut Teori Perundang-undangan Indonesia, dalam Amrul Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Gema Insani Press, Cet. Ke-2 Jakarta, 1996,

Abd. Ghazali, Piqh Munakahat, Cet. I Bogor; Pranada Media, 2003

Achmad Ahli, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008

Amir Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam, Cet. II, Jakarta, Prenada Media, 2005

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung. 2008

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 1, Pustaka Setia, Bandung, 2009

Cik Hasan Bishri, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, logos, Cet. Ke-2. Jakarta, 1999

D.Y Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Jakarta Prestasi Putska, 2012

Dewani Romli, Fiqih Munahat, Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, 2009

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari, Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, CV Akademika Pressindo, Jakarta, 2010

Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung, 2010

Happy Susanto, Nikah Siri Apa Untungnya, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2007

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2007

Jazun, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, Citra Aditya Karya, Bandung, 2005

Jayadi, A. Fenomena Nikah Siri Perspektif Makna Pelaku Siri, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2012

Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Graha Ilmu, Jakarta, 2011

Martiman Prodjohamijojo, Hukum Perkawinan Indonesia, cet-II, Jakarta, Indonesia Legal Center Publihsing, 2007

Moh. Idris Ramulyo, Akibat Yuridis dari Perkawinan Dibawah tangan, Majalah Hukum dan Pembangunan, Jakarta, 1982

Mubarok Jaih, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Bani, Bandung, Quraisy, 2005

Muthiah, A, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Pustaka Baru Press. Yogyakarta, 2017

Muhammad Syaifuddin, dkk, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, cet-IV, Jakarta, 2006

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Penada Media Grup, Jakarta, 2010

_______, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Subekti, Hukum Undang-Undang Hukum Perdata, 2010

Subhan Nur, Dampak Pernikahan Bawah Tangan (Nikah Siri), Jakarta, Kencana, 1999.

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional, RINEKA CIPTA, Jakarta, 1991

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2012

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010

Titik Triwulan Tuti, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta, Grafika, 2006

Wasman, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, Yogyakarta, Teras, 2011

Zainal Asikin dkk, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, 2016

Zuhdi, Nikah Siri, Nikah Di Bawah Tangan dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Mimbar Hukum, No. 28 Thn. VII. Jakarta, Alhikmah & Ditbinbapera Islam, 1996.

Sari Pusvita “Keperdataan Anak Diluar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Harta Warisanâ€, Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, Vol.1, No.2, 2018, Ulul Albab. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16915/05.2%20bab%202.pdf?sequence=5&isAllowed=y

Fitria Olivia, “Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri†lex Jurnalica, Volume 11 Nomor 2, Agustus 2014, hlm. 9. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/ index.php/Lex/article/view/981

Juliani, “Akibat Hukum dari Suatu Perkawinan yang tidak didaftarkan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974â€, Tesis Sekolah Pasca Sarjana USU, 2002, hlm.20.

Yoga Kurniawan, Hukum Perkawinan Siri dan Implikasinya Terhadap Anak dan Isteri (studi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomot 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 5 ayat (1). Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2018, hlm. 5. http://eprints.ums.ac.id/9974/1/C100060146.pdf

Iqbal Refah Erbakan , Moh. Muhibbin , Ahmad Bastomi, Kedudukan Hak Waris Anak Dari Pernikahan Siri Menurut UU NO. 16 TAHUN 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/9414/7728#:~:text=Kedudukan%20anak%20dari%20perkawinan%20siri%20menurut%20hukum%20Islam%20yaitu%20anak,hak%20sebagai%20anak%20termasuk%20hak

https://www.google.com/search?q=tentang+hak-hak+isteri&oq=tentang+hak-hak+isteri&aqs=chrome..69i57j33i22i29i30l8.4673j0j15&sourceid=chrome&ie=UTF-8

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

______, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kompilasi Hukum Islam (KHI)