Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kontrak Pelaksanaan Konstruksi Terhadap Kegagalan Bangunan

Main Article Content

Eka Saputri
Raffles Raffles

Abstract

The purpose of the study is to determine and analyze the legal responsibilities of the parties in the construction contract for the failure of the building and to identify and analyze the legal protection for the aggrieved party in the event of a building failure. building?, secondly, how is the legal protection for the aggrieved party in the event of a building failure?. The research method used in this study uses normative legal research methods, with a conceptual approach, legislation. Results and Discussion: Based on Article 63 of the Construction Services Law, service providers are required to replace or repair building failures caused by the fault of the service provider. The period of responsibility of the service provider for building failure is determined in accordance with the construction age plan. If the planned construction age is more than 10 years, the service provider must be responsible for building failure within a maximum period of 10 years from the date of final delivery, as for building failure. that occurs after that period, the person who is responsible is the service user. The protection given to the aggrieved party in the event of a construction failure is related to the type of coverage that can be agreed upon in the construction work contract which includes a down payment guarantee, performance guarantee, guarantee for the quality of the work, insurance coverage against building failure, and guarantee against construction work failure. including job, material and equipment insurance, labor insurance, and third party claim insurance.


 Abstrak


Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum para pihak dalam kontrak pelaksanaan konstruksi terhadap kegagalan bangunan dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya kegagalan bangunan Adapun rumusan masalah pertama bagaimana tanggung jawab hukum para pihak dalam kontrak pelaksanaan konstruksi terhadap kegagalan bangunan?, kedua bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya kegagalan bangunan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan. Hasil dan Pembahasan: Berdasarkan Pasal 63 UU Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia jasa. Jangka waktu pertanggungjawaban ipenyedia jasa atas kegagalan bangunan ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.Apabila rencana umur konstruksi sebagaimana lebih dari 10 itahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir, adapun untuk kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu tersebut, yang bertanggung jawab adalah pengguna jasa. Perlindungan yangidiberikan terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya kegagalan konstruksi ialah terkait jenis pertanggungan  yang dapat diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi yang mencakup jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan atas mutu hasil pekerjaan, jaminan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan, dan jaminan terhadap kegagalan pekerjaan konstruksi, antara lain asuransi pekerjaan, bahan dan peralatan, asuransi tenaga kerja, dan asuransi tuntutan pihak ketiga.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Saputri, E., & Raffles, R. (2022). Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kontrak Pelaksanaan Konstruksi Terhadap Kegagalan Bangunan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(2), 206 - 227. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.14708
Section
Articles

References

Abu Sopian, Dasar-Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, In Media, Bogor, 2014.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum iPerikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Rajagarfindo Perdasa, Jakarta, 2008.

Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Jogjakarta,2010.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Atmosudirjo Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.

CGF. Sunaryati Hartono, Bhineka Tunggal Ika Sebagai Asas Hukum bagi Pembangunan Hukum Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Chairul Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

F.X. Djumialdji, Perjanjian Pemborongan, Rineka Cipta, 1991, Jakarta.

Hans Kalsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung, 2006.

Heo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982.

Kelik Wardiono, Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2014.

Komariah, Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2001.

M. Solly Lubis, Serba-Serbi Politik Hukum, PT Softmedia, Jakarta, 2011.

M Yahya Harahap, Segi-segi hukum perjanjian, Alumni, Bandung, 1982.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 1988.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

R.Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bima Cipta, Bandung, 2008.

R Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1987.

Ridwan iH.R, iHukum iAdministrasi iNegara, iRaja iGrafindo iPersada, iJakarta, i2006.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2014.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan 20, Intermasa, Jakarta, 2002.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.

Titik Triwulan dan Shinta Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustakarya, Jakarta, 2010.

Wibisono Setiowibowo, Good Corporate Governance mendorong implementasinya dalam badan usaha jasa konstruksi, Perkindo Press, 2011, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Sumur, Bandung, 1981.

Harry Kurniadi Atmaja, Pengaruh Peningkatan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kota Sibolga, Jurnal Ekonomi Vol. 3 No. 4, 2015.

Sanjaya Denny, Analisis Yuridis Penggadaan Barang dan jasa yang Dilakukan Dinas Pendidikan Kota Tanjung balai Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, Jurnal Ekonomi. Jakarta, Vol. I, 2012.

Syafruddin Kalo, Penegakan Hukum yang Menjamin KepastianHukum dan Rasa keadilan Masyarakat†dikutip dari http://www.academia.edu.comdiakses 8 mei 2021.

Tamatompol Marviel Richard, Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penyedia Jasa Dan Pengguna Jasa Konstruksi Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Jurnal Hukum, Lex Crimen Vol. VI/No. 3/Mei/2017.

Yustinus Eka Wiyana, Analisis Kegagalan Konstruksi dan Bangunan idari Perspektif iFaktor Teknis, Jurnal Wahana Tehnik Sipil, Vol.17 No.2 Desember 2012.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

Republik Indonesia, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi