Perubahan Fiksasi Video Klip Musik : Problematika Hukum di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8279Keywords:
Fiksasi, Hak Cipta, Fiksasi; Hak Cipta; Video Klip Musik.Abstract
This article seeks to discuss how legal arrangement about fixation music video clip based on statutory regulation and whether changing a fixation on a music video clip is a valuation of the copyright perspective. This discussion is needed due to development of intellectual property rights are closely related with increasing intellecual abilities of humans. One of them is copyright where the basic idea of copyright is to protect the original form of human copyright works that were born because of their intellectual abilities. This article concludes that from law concerning copyright still lack of discussion about fixation and nothing legal protection for the creator of his creation especially on fixation music clip video. If viewed on from law concerning copyright there is nothing legal certainty is applied. The meaning of legal certainty is concerning applied on sanction for the violator who do change on fixation music video clip from someone else. The change of music video clip is including law violator based on copyright perspective because have been the work of copyright from someone else in this case is change background on music video cklip is result form label music copy right.
Keyword: Fixation; Copyright; Music Video Clip.
Abstrak
Artikel ini membahas bagaimana pengaturan hukum mengenai fiksasi pada video klip musik berdasarkan perturan perundang-undangan dan apakah merubah fiksasi terhadap video klip musik merupakan pelanggaran dalam perspektif hak cipta. Pembahasan ini diperlukan karena perkembangan hak kekayaan intelektual erat kaitannya dengan semakin meningkatnya kemampuan intelektual manusia. Salah satunya dalam bidang hak cipta yang dimana ide dasar dari hak cipta adalah untuk melindungi wujud asli karya cipta manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Artikel ini menyimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tentang Hak Cipta masih kurangnya pembahasan mengenai Fiksasi dan tidak adanya perlindungan hukum bagi pencipta atas ciptaannya terutama dalam bidang Fiksasi video klip musik. Jika dilihat dari Undang-Undang yang terbaru tentang hak cipta yaitu Undang-UndangTentang Hak Cipta tidak adanya kepastian hukum yang diterapkan. Kepastian hukum yang dimaksud adalah mengenai sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yang melakukan perubahan terhadap Fiksasi video klip musik milik orang lain. Merubah Fiksasi video klip musik termasuk ke dalam pelanggaran hukum dalam perpektif hak cipta karna telah merubah hasil karya cipta orang lain dalam hal ini merubah latar belakang gambar video klip musik yang merupakan hasil dari karya cipta label musik.
Kata Kunci: Fiksasi; Hak Cipta; Video Klip Musik.
Downloads
References
Artikel/Buku/Laporan
Adrian Sutedi. Hak Atas Kekayaan Intelektua., Cetakan-1. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Agrian Hilmar Alfattah, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Yang Digunakan Tanpa Izin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Pekanbaru, Jurnal Unri, Vol. 4, No.2, Oktober 2017, hal.3.
Agus Dimyatihal. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Dalam Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Kraoke, Jurnal Unswagati, Vol. 7 No.1, hal. 31.
Anak Agung Mirah Satria Dewi, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube, Udayana Master Law Journal, Vol.6 No. 4 Desember 2017, hal. 516.
Ari Mahartha, Pengalihwujudan Karya Sinematografi Menjadi Video Parodi Dengan Tujuan Komersial Perspektif Perlindungan Hak Cipta, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40, No. 1 April 2018, hal. 20.
Arya Utama, Titin Titawati, dan Aline Febryani Loilewen, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Jurnal Unmasmataram, Vol.13 No. 1 Maret 2019, hal. 81.
A. Tenripadang Chairan, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 9, No.2, Juli 2011, hal. 164.
Christine C. Salindeho, Perlindungan Musik Dan Lagu Di Era Teknologi Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, Jurnal Unsrat, Vol.v No. 5 Juli 2017, hal. 155.
Denny Kusmawan, Perlindungan Hak Cipta Atas Buku, Jurnal Hukum Universitas Airlangga, Vol. xix, No. 2 Mei 2014, hal. 138.
Duwi Aprianti, implementasi penarikan royalti bagi pelaku usaha komersial karaoke berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, jurnal hukum udayana, vol. 6 no. 4 desember 2017, hal. 492.
Dwi Suryahartati, Nely Herlina, “Utilization Of Economic Rights In Music And Song Works As A Pillar Of Creative Economyâ€. Jambie Law Journal. Vol 1 No. 1, 2018, hal. 121.
Franciska Mifanyira Sutikno dan Indah Dwi Miftachul Jannah, Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu di Indonesia Dan Malaysia, Jurnal Untidar, Vol. 3, No.2, 2019, hal. 1.
Ghaesany Fadhila, U. Sudjana, Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan / Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song), Journal Hukum Universitas Padjadjaran. Vol. 1 No. 2 Juni 2018, hal. 230.
Hendra Tanu Atmadja. Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu. Cetakan-2. Hatta International, Jakarta, 2004.
Henry Soelistyo. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Cetakan-2. Rajawali Pers, Depok, 2017.
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Habi Kusno, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Di Unduh Melalui Internet, Jurnal FH Unila, Vol.10 No. 3 September 2016, hal. 490.
Hanisa, E. I. (2014). Tinjauan Yuridis Tindakan Pengalihwujudan Atas Karya Fotografi Dalam Perspektif Hak Cipta Indonesia Dan Amerika Serikat. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1).
http://aureliusratu.com/2012/07/john-locke-tentang-hak-milik/
https://id.wikipedia.org/wiki/Video_musik
Lucia Ursula Rotinsulu, Penegakkan Hukum Atas Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Jurnal Unsrat, Vol. V No 3 Maret 2016, hal. 17.
Otto Hasibuan. Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu Neighbouring Rights dan Collecting Society. Cetakan-1. PT. Alumni, Bandung, 2008.
Rezky Lendi Maramis, Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalti, Jurnal Unsrat, Vol. 2,No. 2, April 2014, hal. 118.
Sanusi Bintang. Hukum Hak Cipta. Cetakan-1. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Sophar Maru Hutagalung. Hak Cipta Kedudukan Dan Peranannya Dalam Pembangunan. Cetakan-1. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Simon Frith, Copyright and the music business, Journal Cambridge. Vol. 7 No. 1 Januari 1988, hal. 57.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996.
Surya Prahara, Pembajakan Musik Dan Lagu : Sebuah Kajian Yuridis Berdasarkan Perjanjian Internasional Tentang Perlindungan Karya Seni Dan Sastra Secara Digital Di Indonesia, Jurnal stkip sumbar, Vol. 5, No.1, Desember 2012, hal.37.
Suyud Margono dan Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual-Aspek Hukum Bisnis, Grasindo, Jakarta, 2002.
Syarifin Pipin, Dedah Jubaedah. Peraturan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2004.
Tim Visi Yustisia, Panduan Resmi Hak Cipta dari Mendaftar, Melindungi, Hingga Menyelesaikan Sengketa, Cetakan-1.Visimedia, Jakarta, 2015.
Tommy Hottua Marbun, dkk, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu Dan Musik Dalam Bentuk Ringtone Pada Telepon Seluler, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol 1, No. 1, Mei 2013, hal.2.
Yessica Agnes Saragi, Perlindungan Hukum Bagi Lagu Yang Dinyanyikan Ulang (Cover) Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Usu, hal.9.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Peraturan Amerika Serikat 18 Chapter 18 of the United States Code mengenai Criminal Code
PeraturanAmerikaSerikat Title 17 Chapter 11 of the United States Code mengenai Sound Recording and Music Videos.
Downloads
Published
Versions
- 2020-02-19 (1)
- 2020-02-19 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Riki Dwi Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License