Ganti Kerugian Tanah Miliki Masyarakat atas Pembuatan Instalasi Air Bersih Oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Main Article Content

Raysha Tiara Maharani
Nelli Herlina

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan ganti kerugian tanah milik masyarakat atas pembuatan instalasi air bersih oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Merangin; dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Merangin dalam pelaksanaan ganti kerugian tanah milik masyarakat atas pembuatan instalasi air bersih. Masalah yang diangkat yaitu bagaimana pelaksanaan ganti kerugian tanah milik masyarakat atas pembuatan instalasi air bersih oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Merangin dan  apa saja hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Merangin dalam pelaksanaan ganti kerugian tanah milik masyarakat atas pembuatan instalasi air bersih. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk dan mekanisme ganti rugi pelaksanaan ganti kerugian tanah milik masyarakat atas pembuatan instalasi air bersih oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Merangin belum berjalan sebagaimana mestinya seperti yang ditentukan dalam ketentuan KUHPerdata dan UUPA dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti kerugian tanah milik masyarakat atas pembuatan instalasi air bersih oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Merangin, yaitu kendala yang timbul dari dalam Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Merangin dan kendala yang timbul dari kedua pihak yang bersengketa.


 Kata kunci: Ganti Kerugian; Tanah Milik Masyarakat; Instalasi Air Bersih


Abstract


This study aims to determine and analyze the implementation of compensation for land owned by the community for the installation of clean water by the Department of Housing and Settlement Areas of Merangin Regency; and to find out and analyze the obstacles faced by the Merangin Regency Housing and Settlement Area Office in the implementation of compensation for land owned by the community for making clean water installations. The problem raised is how the implementation of compensation for land owned by the community for making clean water installations by the Merangin Regency Housing and Settlement Office and what are the obstacles faced by the Merangin Regency Housing and Settlement Office in implementing compensation for community owned land for making clean water installations. . The method used is empirical juridical research type. The results showed that the form and mechanism of compensation for the implementation of compensation for land owned by the community for the installation of clean water by the Department of Housing and Settlement of Merangin Regency has not been running as it should as determined in the provisions of the Civil Code and the LoGA and the obstacles encountered in implementing compensation for land owned the community on the making of clean water installations by the Merangin Regency Housing and Settlement Office, namely the constraints arising from the Merangin Regency Housing and Settlement Office and the constraints arising from both parties in dispute.


Keywords: Compensation; Community Land; Water Instalation

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tiara Maharani, R., & Herlina, N. (2020). Ganti Kerugian Tanah Miliki Masyarakat atas Pembuatan Instalasi Air Bersih Oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman . Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(3), 500-515. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i3.9115
Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

R. Subekti dan R Tjitrosudibio. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Cet. 31, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Syarief, Elza. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2012

Sofwan, Sri Soedewi Masjchun. Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan. Liberty. Yogyakarta, 1982.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta. Bandung, 1979.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2009, hlm. 136.

Benhard Limbong, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012, hlm.2.

Rosmidah, Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hambatan Implementasinya, Inovatif. Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 4 (2010): Inovatif, hlm. 93.

Rosmidah, Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia, Inovatif. Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2013): Inovatif, hlm. 64-65.

Larasati, Ayu, and Raffles Raffles. 2020. “Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesiaâ€. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law 1 (1), 127-44. https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/8288.

Tanggung Jawab Keperdataan, www.indoskripsi.com, diakses tanggal 10 April 2019.

Peraturan dan Putusan Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah; dan lain-lain.