Perkawinan Semarga Pada Masyarakat Batak Toba Di Desa Tanah Jawa Kabupaten Simalungun
Main Article Content
Abstract
Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang dilakukan oleh kelompok
marga dengan marga yang sama atau perkawinan yang dilakukan dengan orang
yang masih memiliki hubungan kerabat pada masyarakat batak toba. Perkawinan
ini sangat dilarang keras oleh adat maupun masyarakat batak toba karena sudah
menjadi larangan sejak dahulu kala sampai sekarang, namun pada desa tanah jawa
kabupaten simalungun ada beberapa pasang suami isteri yang melakukan
perkawinan semarga tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis pelaksanaan perkawinan yang sah pada Masyarakat Batak Toba di
Desa Tanah Jawa, untuk memahami faktor penyebab terjadinya perkawinan
semarga dan sanksi adat yang diberikan kepada pelanggar adat. Penelitian ini
menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian
hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta
meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Spesifikasi
penelitian skripsi yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah bersifat
Deskriptif, yaitu berusaha untuk menggambarkan suatu objek atau subjek yang
diteliti secara mendalam, luas, dan terperinci. Perkawinan semarga yang terjadi di
Desa Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ini memberikan fakta bahwa faktor
perkawinan semarga pada masyarakat Batak Toba di Desa Tanah Jawa adalah
faktor domisili, faktor pendidikan, faktor perkembangan zaman atau modernisasi,
dan faktor pergeseran adat, dimana hukum adat yang mengatur adat istiadat
tersebut juga ikut berubah menyesuaikan diri terhadap perubahan masyarakat.
kata kunci: Adat; Masyarakat batak toba; Perkawinan semarga.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Buku
Hadikusuma Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung; Mandar Maju, 2014.
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta; Topoffset, Percetakan Mira Buana Media, 2021.
Sitanggang S.R.H. Tradisi Umpasa Suku Batak Toba Dalam Upacara Pernikahan, Jakarta; Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1996.
Jurnal
Fatimah Halim. “Hukum Dan Perubahan Sosialâ€, Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1, 2015.
Megawati Rena. “Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Perkawinan Pariban Dalam Hukum Adat Batak Toba Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan†Jurnal Wawasan Hukum Vol 28 No.01, 2013.
Pandiangan L. Elly AM. “Analisa Hukum Perkawinan Satu Marga Menurut Adat Batak Tobaâ€, Jurnal Hukum to-ra, Vol.2 no 3, 2016.
Pasaribu Debora Maria Paramita. Sukirno, Sri Sudaryatmi, “Perkembangan Sistem Perkawinan Adat Batak Toba Di Kota Medanâ€, Diponegoro Law Journal, Volume 6, No 2, 2017.
Primadona Aktor. “Keabsahan Perkawinan Sedarah Masyarakat Adat Batak Toba Menurut Hukum Adat†Jurnal Hukum Adigama,2019.
Siahaan David Adrian H. “Akibat Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba,†Jurnal Ilmu Hukum,Vol 3 No 3 , 2016.
Internet
https://azlaw-conflictresolution.com/2022/04/23/masyarakat-hukum-adat-dan-sanksi-adat/ diakses pada 08 Maret 2023, Pukul 12.48. WIB
https://katadata.co.id/iftitah/berita/624689b762261/pengertian-penelitian-deskriptif-ciri-ciri-jenis-dan-pelaksanaannya Iftitah Nurul Laily, pengertian penelitian deskriptif ciri-ciri, jenis dan pelaksanaannya, Diakses pada tanggal 18 Oktober 2022
Karya Ilmiah
Suryani Dini. “Sanksi Adat Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola Di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan†Skripsi Sarjana Hukum Universitas Jambi, Jambi, 2021