Perkawinan Dibawah Umur di Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci

Main Article Content

Astra Vigo
Rosmidah Rosmidah

Abstract

The purpose of this study was to determine and analyze the factors that encourage people to have underage marriages in Bukit Kerman District, Kerinci Regency. The formulation of the research problem is what factors encourage the community to engage in underage marriages, then the legal consequences arising from underage marriages. To answer these problems, the authors use empirical juridical research methods, namely the type of research used to solve research problems by examining secondary data, namely legislation in this study, which is a regulation on marriage and is supplemented with primary data in the field, which aims to see synchronization between das sollen and das sein. As for the results obtained from this study that what factors encourage the community to engage in underage marriages in Bukit Kerman District Kerinci Regency is the low level of community education, the factor of local community habits that marry off their children at a relatively young age, promiscuity also be the cause of early marriages, and easy to get dispensation from local officials for both parties who have not reached the age set by the Marriage Law. Then the consequences arising from underage marriages are in terms of rights and obligations as husband and wife that cannot be implemented properly, and not achieving the expected marriage goals.


Keywors: Underage marriage


Abstrak


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganilisis faktor-faktor yang mendorong masyarakat melakukan perkawinan di bawah umur di Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci. Rumusan masalah penelitian adalah faktor apakah yang mendorong masayarakat melakukan perkawinan di bawah umur, kemudian akibat hukum yang di timbulkan dari adanya perkawinan di bawah umur. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu tipe penelitian yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yaitu Perundang-Undangan yang dalam penelitian ini adalah peraturan tentang perkawinan dan di lengkapi dengan data primer di lapangan, yang bertujuan ingin melihat sinkronisasi antara das sollen dan das sein. Adapun hasil yang di peroleh dari penelitian ini bahwa faktor apakah yang mendorong masayarakat melakukan perkawinan di bawah umur di Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci adalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, faktor kebiasaan masyarakat setempat yang menikahkan anak-anak nya di usia yang relatif muda, pergaulan linkugan bebas juga menjadi penyebab dari terjadinya pernikahan dini, serta mudah nya memperoleh dispensasi dari pejabat setempat bagi kedua pihak yang belum mencapai usia yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Kemudian akibat yang di timbulkan dari adanya perkawinan di bawah umur adalah dari segi hak dan kewajiban-kewajiban sebagai suami isteri yang tidak dapat terlaksana dengan baik, dan tidak tercapainya tujuan perkawinan yang di harapakan.


Kata kunci:Perkawinan di Bawah Umur

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Vigo, A., & Rosmidah, R. (2020). Perkawinan Dibawah Umur di Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci . Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 112-126. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8287
Section
Articles

References

A. BUKU

Hadikusuma, Hilman,Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan ketiga, Mandar Maju, Bandung, 2007.

Hanafi Y. Kontroversi Perkawinan Anak Di Bawah Umur. Cetakan Pertama. Mandar Maju, Bandung, 2011.

KharlieA.T. Hukum Keluarga Indonesia. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta 2013.

Muhammad A.K. Hukum Perdata Indonesia.Cetakan 2. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Prakoso D & Murtika I.K. Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia. Cetakan Pertama, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Rahman A. Perkawinan Dalam Syariat Islam.PT Rineka Cipta.Jakarta, 2006.

Rasjidi Lili. Hukum Perkawinan dan Perceraian, PT. Rosdakarya, Bandung, 1991.

Saleh, K. Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan keenam, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980.

Simanjuntak P.N.H, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Cetakan keempat, Djambatan, Jakarta, 2009.

Usman Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

B. JURNAL

Bastomi Hasan, Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia), Jurnal Yudisia, Desember 2016.

Innayati Noor I, Perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif Hukum, Ham dan Kesehatan, Jurnal Bidan “Midwife Journalâ€, Januari 2015.

Zulfiani, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Juli-Desember 2017.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia.Komplikasi Hukum Islam.

Republik Indonesia.Peraturan Menteri Agama Tentang Pencatatan Nikah.Nomor 11 Tahun 2007.

Republik Indonesia.Undang-Undang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974.