Perkawinan Dibawah Umur di Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganilisis faktor-faktor yang mendorong masyarakat melakukan perkawinan di bawah umur di Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci. Rumusan masalah penelitian adalah faktor apakah yang mendorong masayarakat melakukan perkawinan di bawah umur, kemudian akibat hukum yang di timbulkan dari adanya perkawinan di bawah umur. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu tipe penelitian yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yaitu Perundang-Undangan yang dalam penelitian ini adalah peraturan tentang perkawinan dan di lengkapi dengan data primer di lapangan, yang bertujuan ingin melihat sinkronisasi antara das sollen dan das sein. Adapun hasil yang di peroleh dari penelitian ini bahwa faktor apakah yang mendorong masayarakat melakukan perkawinan di bawah umur di Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci adalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, faktor kebiasaan masyarakat setempat yang menikahkan anak-anak nya di usia yang relatif muda, pergaulan linkugan bebas juga menjadi penyebab dari terjadinya pernikahan dini, serta mudah nya memperoleh dispensasi dari pejabat setempat bagi kedua pihak yang belum mencapai usia yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Kemudian akibat yang di timbulkan dari adanya perkawinan di bawah umur adalah dari segi hak dan kewajiban-kewajiban sebagai suami isteri yang tidak dapat terlaksana dengan baik, dan tidak tercapainya tujuan perkawinan yang di harapakan.
Downloads
Article Details
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Rasjidi Lili. Hukum Perkawinan dan Perceraian, PT. Rosdakarya, Bandung, 1991.
Prakoso D & Murtika I.K. Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia. Cetakan Pertama, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Rahman A. Perkawinan Dalam Syariat Islam.PT Rineka Cipta.Jakarta, 2006.
Hanafi Y. Kontroversi Perkawinan Anak Di Bawah Umur. Cetakan Pertama. Mandar Maju, Bandung, 2011.
Muhammad A.K. Hukum Perdata Indonesia.Cetakan 2. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
KharlieA.T. Hukum Keluarga Indonesia. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta 2013.
Simanjuntak P.N.H, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Cetakan keempat, Djambatan, Jakarta, 2009.
Saleh, K. Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan keenam, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980.
Usman Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan ketiga, Mandar Maju, Bandung, 2007.
B. JURNAL
Innayati Noor I, Perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif Hukum, Ham dan Kesehatan, Jurnal Bidan “Midwife Journalâ€, Januari 2015.
Bastomi Hasan, Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia), Jurnal Yudisia, Desember 2016.
Zulfiani, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Juli-Desember 2017.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia.Undang-Undang Perkawinan.UU Nomor 1 Tahun 1974.
Republik Indonesia.Peraturan Menteri Agama Tentang Pencatatan Nikah.Nomor 11 Tahun 2007.
Republik Indonesia.Komplikasi Hukum Islam.