Pendaftaran Tanah Dalam Rangka Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Kota Jambi

Main Article Content

Rosmidah
Indriya Fathni
Fitria Yuseva

Abstract

The purpose of this study was to identify and analyze why there are still many people do not registered their land and the factors that are obstacles in the implementation of land registration in Jambi City. The formulation of the problem is: 1) Why are there still many Jambi City people who have not registered their land rights? 2) What factors are the obstacles in registering land rights in Jambi City? The research method is Empirical Law research, is sourced from primary and secondary data. The results can be concluded: 1) The large number of residents causes the opening of new land due to community needs. The majority of the unregistered land is freehold land obtained through inheritance, grants, tstamentary grants, and buying and selling. 2) Obstacles in registering land rights in Jambi City are: a) Lack of public awareness of law, b) The notion that the land registration process is complicated, c) The assumption that costs are high, d) Lack of public interest in registering their land, e) Lack of socialization from the Jambi City Land Agency Office. To realize the registration of land rights, public awareness is needed. The role of the Jambi City Land Office is to carry out socialization in order to increase legal awareness and eliminate negative stigma.


Abtstrak


Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis mengapa masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya serta faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kota Jambi. Rumusan masalah adalah : 1) Mengapa masih banyak masyarakat Kota Jambi yang belum mendaftarkan hak atas tanah miliknya?, 2) Faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pendaftaran hak atas tanah di Kota Jambi?. Metode penelitian yakni penelitian Hukum Empiris bersumber dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan : 1) Banyaknya jumlah penduduk menyebabkan terbukanya lahan baru akibat kebutuhan masyarakat. Mayoritas tanah yang belum terdaftarkan tersebut merupakan tanah hak milik yang diperoleh melalui warisan, hibah, hibah wasiat, dan jual beli. 2) Faktor-faktor kendala dalam pendaftaran hak atas tanah di Kota Jambi ialah: a) Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, b) Anggapan bahwa proses pendaftaran tanah yang berbelit-belit, c) Anggapan biaya yang mahal, d) Kurangnya minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, e) Kurangnya sosialisasi dari Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi. Untuk mewujudkan pendaftaran hak atas tanah, maka diperlukan kesadaran masyarakat. Peran dari Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi untuk melakukan sosialisai demi meningkatkan kesadaran hukum serta menghilangkan stigma-stigma negatif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rosmidah, R., Fathni, I., & Yuseva, F. (2023). Pendaftaran Tanah Dalam Rangka Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Kota Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(2), 273-285. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i2.23683
Section
Articles

References

Bhim Prakoso. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanahâ€. Journal of Private and Economic Law. 1.1, (2021).

Nazifah, Herma Yanti, M. Iqbal. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Jambiâ€, Wajah Hukum, 6.1, 2022.

Rahmi, Elita. Hukum Pertanahan dalam Sistem Hukum Indonesia. Unpad Press. Bandung, 2011.

Sapriadi, “Redistribusi Tanah Negara Obyek Landreform Dalam Mendukung Program Reforma Agraria Di Kabupaten Sumbawaâ€. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS. Vol. 3 No. 8, 2015.

Soerodjo, Irawan. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia. Arkola, Surabaya, 2003.

Suharno, Haryo Budhiawan, Muh. Arif Suhattanto, “Identifikasi Permasalahan Proses Pendaftaran Tanah dan Upaya Perbaikannya dalam Rangka Percepatan Proses Pendaftaran Tanah di Indonesia (Studi Khasus Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN Provinsi Jawa Timur)â€, Laporan Penelitian Sistematis, Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional, 2016.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LNRI Tahun 1959 Nomor 75.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LNRI Tahun 1960 Nomor 104,

TLNRI Nomor 2043.

Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997. LNRI Tahun 1997 Nomor 59, TLNRI Nomor 3696.

Most read articles by the same author(s)