Jual Beli Tanah di Bawah Tangan di Desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari
Main Article Content
Abstract
Transition of land rights and ownership rights over units of flats through sale and purchase can only be registered if proven by a deed made by the authorized PPAT according to the provisions of the applicable legislation. The relevant right holder is obliged to register the amendment to his land right to the Land Office, because land registration is a strong proof of the abolition of ownership rights and the legality of the transfer and encumbrance. The purpose of this research is to find out and analyze the reasons for not registering the transfer of land rights and why many people in Selat Village, Pemayung Subdistrict, Batanghari Regency, do not transfer land rights before the PPAT and the legal consequences of the land purchase agreement under the hand as a condition for registration. transfer of land rights. The population in this study is the people of the Selat Village who have been buying and selling land under their hands. The total population is 112 people. With details of 52 people who have been buying and selling land under the hand. The number of samples is 10 people, 6 people doing buying and selling transactions only attended by both parties and 4 others through the Village Head and attended by both parties. Data sources from this study are primary data, secondary data and tertiary data. Analysis of the data used is qualitative, which is an analysis based on the data presented to be classified based on the problem under study and then described based on the legal norms that govern it.
Keywords: Buy; Sell; Land
Abstrak
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan hak atas tanahnya kepada Kantor pertanahan, karena pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyebab tidak dilakukannya pendaftaran peralihan hak atas tanah dan mengapa masyarakat Desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari banyak yang tidak melakukan peralihan hak atas tanah di hadapan PPAT serta akibat hukum perjanjian jual beli tanah di bawah tangan sebagai syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Selat yang sudah melakukan jual beli tanah di bawah tangan. Total populasinya adalah sebanyak 112 orang. Dengan rincian 52 orang yang telah melakukan jual beli tanah di bawah tangan. Jumlah sampelnya adalah sebanyak 10 orang, 6 orang melakukan transaksi jual beli hanya dihadiri kedua belah pihak dan 4 orang lagi melalui Kepala Desa dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Sumber data dari penelitian ini adalah data primer, data sekunder serta data tersier. Analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif, yaitu suatu analisis berdasarkan data-data yang tersajikan untuk kemudian diklasifikasikan berdasarkan permasalahan yang diteliti dan selanjutnya dideskripsikan berdasarkan norma hukum yang mengaturnya.
Kata Kunci: Jual; Beli; Tanah
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Buku
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia “Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanyaâ€, Cetakan Kesembilan. Djambatan, Jakarta, 2003.
M. Arba. Hukum Agraria Indonesia. Cetakan Kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Salindeho, John. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 1987.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012.
Karya Ilmiah
Kaswara, Indra Yudha. “Pendaftaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA),†Jurnal Hukum Positum, Karawang, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R.Subekti, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pendaftaran Tanah Nomor 24 Tahun 1997.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Nomor 3 Tahun 1997.