Penggunaan Tanah Adat di Desa Maliki Air Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh

Main Article Content

Raddine Salsabila
Permono Permono

Abstract

The aim of this study is to find out how the use of traditional land in Maliki Air Village, Hamparan Rawang District, Sungai Penuh City based on Kerinci customary law. This research is juridical-empirical that is by collecting data and primary, secondary legal materials and field studies through interviews, and data analysis techniques are carried out qualitatively. Data obtained from field research are primary data and data obtained from books or regulations are secondary data, by studying primary, secondary and tertiary legal materials. This research was conducted by interview method, namely interviewing traditional stakeholders who were very important in the use of customary land in Maliki Air Village, Hamparan Rawang District, Sungai Penuh City. This research report is descriptive in nature, describing a reality that occurs in the use of customary land in Maliki Air Village, Hamparan Rawang District, Sungai Penuh District by using a descriptive qualitative analysis method, the data obtained is then systematically compiled for later qualitative analysis, then presented in conclusions and suggestion. The results of this study indicate that the use of customary land in Maliki Air Village, Hamparan Rawang District, Sungai Penuh City is not in accordance with the Kerinci customary law.


Keywords : Customary; Land


 


Abstrak


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penggunaan tanah adat di Desa Maliki Air Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuhberdasarkan hukum adat Kerinci. Penelitian ini bersifat yuridis-empiris yakni dengan pengumpulan data dan bahan-bahan hukum primer, sekunder serta studi lapangan melalui wawancara, dan teknik analisa datanya dilakukan secara kualitatif. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan merupakan data primer dan data yang diperoleh dari buku-buku atau peraturan-peraturan merupakan data skunder, dengan mempelajari bahan hukum primer, skunder dan tertier. Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara, yaitu mewawancari pemangku adat yang sangat berperan penting dalam pengunaan tanah adat di Desa Maliki Air Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. Laporan hasil penelitian ini bersifat deskriptif yaitu mengambarkan suatu kenyataan yang terjadi dalam penggunaan tanah adat di Desa Maliki Air Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh dengan mengunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatif kemudian disajikan dalam kesimpulan dan saran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan tanah adat di Desa Maliki Air Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh tidak sesuai dengan peraturan hukum adat Kerinci.


Kata Kunci: Tanah; Adat

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Salsabila, R., & Permono, P. (2020). Penggunaan Tanah Adat di Desa Maliki Air Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(2), 271-286. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i2.9000
Section
Articles

References

Aminuddin, Salle. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.

Bzn, Ter Haar. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.

Rasidin, Mhd. Adat Bersendi Syara’, STAIN Kerinci Press, Kerinci, 2005.

Ridwan, Ahmad Fauzie, Hukum Tanah Adat-Multi Disiplin Pembudayaan Pancasila, Dewaruci Press, Jakarta, 1982.

Saleh, Burkan. Pengetahuan Tentang Hukum Adat, Manuskrip yang dibukukan, Kerinci, 1970.

Yasin, Abdul Kadir. Mengenal Hukum Adat Alam Kerinci Serta Hak dan Kewajiban Tengganai, Ninik Mamak, dan Depati Dalam Membina Persatuan dan Kesatuan Serta Kerukunan Hidup di Desa Dalam Kabupaten DATI III Kerinci, Musyawarah Adat Alam Kerinci, 1992.