Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Jawa Tengah Di Desa Rantau Makmur
Main Article Content
Abstract
This study aims to determine and analyze how the implementation of inheritance in Central Java indigenous peoples in Rantau Makmur Village, Berbak District, Tanjung Jabung Timur Regency and what are the factors that influence the implementation of inheritance in the indigenous people of Central Java. The methodology used in this research is the Juridical Empirical research method, namely legal research to analyze and examine the workings of law in society. Based on the results of the study, it can be stated that in the indigenous people of Central Java in the village of Rantau Makmur, there is a legal gap in the inheritance of the inheritance obtained by the heirs. Based on the provisions of the traditional seloko segendong sepikul in the distribution of the inheritance of the Javanese indigenous peoples, which used to be a guideline in the implementation of inheritance by the indigenous people of Central Java. Where the son's share of inheritance is two (sepikul) compared to one (segendong) with the daughter's share, but currently the inheritance share is divided equally or equally between sons and daughters. The non-implementation of inheritance distribution in a segendong manner is influenced by factors of justice, heirs' agreement and educational factors. With the gap in the distribution of inheritance caused by several of these factors, inheritance must pay attention to the principles of inheritance in customary law and there is a need for legal awareness regarding justice in terms of rights and proportions of the community itself in accordance with the current social conditions in society. continue to pay attention to and preserve the values ​​contained in customary inheritance law norms.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan pewarisan pada masyarakat adat Jawa Tengah di Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pewarisan pada masyarakat adat Jawa Tengah tersebut. Adapun metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum untuk menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa pada masyarakat adat Jawa Tengah di Desa Rantau Makmur terjadi kesenjangan hukum dalam pewarisan terhadap bagian warisan yang diperoleh ahli waris. Beradasarkan ketentuan seloko adat segendong sepikul dalam pembagian warisan masyarakat adat Jawa yang dahulu menjadi pedoman dalam pelaksanaan pewarisan oleh masyarakat adat Jawa Tengah. Di mana bagian warisan anak laki-laki dua (sepikul) berbanding satu (segendong) dengan bagian anak perempuan, tetapi saat ini bagian warisan dibagi sama rata atau seimbang antara anak laki-laki dan anak perempuan. Tidak terlaksanaannya pembagian warisan dengan cara sepikul segendong dipengaruhi oleh faktor keadilan, kesepakatan ahli waris dan faktor pendidikan. Dengan adanya kesenjangan dalam pembagian warisan yang disebabkan oleh beberapa faktor tersebut, maka dalam pewarisan harus memperhatikan asas-asas pewarisan dalam hukum adat serta diperlukan adanya kesadaran hukum mengenai keadilan secara hak dan proporsi dari masyarakat itu sendiri yang sesuai dengan keadaan sosial pada masyarakat saat ini dengan tetap memperhatikan dan melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam norma hukum waris adat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Ali, Zainudin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Cet. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat, Cet. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Cet. Keenam (Edisi Revisi), Refika Aditama, Bandung, 2019.
Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Cet. Keempat, Alfabeta, Bandung, 2015.
Sembiring, Rosnidar. Hukum Waris Adat, Cet. Pertama, Raja Grafindo Persada, Depok, 2021.
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Cet. Kedelapan, Gunung Agung, Jakarta, 2017.
Anggraini, Lili. “Pengaruh Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembagian Waris Masyarakat Kelurahan Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungoâ€, Zaaken Journal of Civil and Business Law, Vol. 2 No. 2, Juni 2021.
Wantaka, Agus, Abdul Rosyid dan Eka Sakti Habibullah,â€Pembagian Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat Jawa (Studi Komparasi)â€. Prosiding Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyah. Volume 1, Nomor 1. Januari 2019.