Pembagian Harta Warisan Masyarakat Bugis wajo di Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam

Authors

  • ERMA NOVITA VERANITA Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Indiriya Fathni Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.18683

Keywords:

Pembagian Harta Warisan, Adat Bugis Wajo

Abstract

The purpose of this study was to identify and analyze the implementation of inheritance distribution in the Bugis Wajo community in Tangkit Baru Village and to find out what factors influence the non-implementation of Islamic inheritance law in full in Tangkit Baru Village. The methodology used in this research is the Juridical Empirical research method, namely legal research that analyzes and examines the workings of law in society. Based on the research, that in the Wajo Bugis community in Tangkit Baru Village there was a transition (change) in the distribution of inheritance contained in the Bugis traditional seloko "oroane mallempa makunraie majjujung". Whereas in the distribution of customary inheritance which has undergone changes, the share of a son is part of two daughters leads to Islamic inheritance law. However, the Wajo Bugis community in Tangkit Baru Village has not fully adhered to Islamic inheritance law. The non-implementation of Islamic inheritance law in full is influenced by the level of knowledge and understanding of the community towards Islamic inheritance law. With the changes that have occurred in the Inheritance Law in the Bugis Wajo community, it is hoped that a written rule regarding inheritance law applies to the Bugis Wajo community in Tangkit Baru Village, Sungai Gelam District.

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat Bugis Wajo di Desa Tangkit Baru dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tidak terlaksannya hukum kewarisan Islam secara penuh di Desa Tangkit Baru. Adapun metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pada masyarakat Bugis Wajo di Desa Tangkit Baru terjadi transisi (perubahan) dalam pembagian harta waris yang terdapat dalam seloko adat Bugis “oroane mallempa makunraie majjujung†artinya laki-laki memikul dan perempuan menjunjung. Bahwa dalam pembagian waris adat yang telah mengalami perubahan bagian seorang anak laki-laki adalah bagian dua orang anak perempuan mengarah ke hukum kewarisan Islam. Tetapi mayarakat Bugis Wajo di Desa Tangkit Baru belum tunduk sepenuhnya pada hukum kewarisan Islam. Tidak terlaksana nya hukum kewarisan Islam secara penuh  dipengaruhi oleh faktor tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum kewarisan Islam. Dengan adanya perubahan yang terjadi dalam Hukum Waris  pada masyarakat Bugis Wajo tersebut, diharapkan suatu aturan yang dibentuk secara tertulis tentang Hukum kewarisan yang berlaku pada mayarakat Bugis Wajo di Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, H. Zainudin. Pelaksaanaan Hukum Waris di Indonesia. Cet. Ke-2. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Cet. Ke-3. Mandar Maju, Bandung, 2014.

_______. Hukum Waris Adat. Cet. Ke-8. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.

Karim, Muchit A. Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer Di Indonesia. Cet. Ke-1. Badan Litbang Dan Diklat Kementrian Agama RI, Jakarta, 2012.

Mattulada. Latoa (Satu Lukisan Anallitis Terhadap Antropologi-Politik Orang Bugis). Disertasi Doctor Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1975.

Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia. Cet Ke-3. Alfabeta, Bandung, 2013.

Zubair, Asni. Implementasi Ajaran Hukum Waris Islam pada Masyarakat Bugis di Kabupaten Bone. Watempo, 2019.

Anggraini, Lili, Johni Najwan, dan Diana Amir. “Pengaruh Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Kelurahan Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungoâ€. Zaaken Journal of Civil and Business Law, Vol. 2 No. 2, 2021. Diakses dari https://onlinejournal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/13236/11190, pada tanggal 13 September 2021, Pukul 10.00 WIB.

Widyani, I Dewa Ayu, dan L. Elly AM Pandiangan. “Eksistensi Hak Ulayat pada Masyarakat Hukum Adat Rantepao Toraja Utaraâ€. Jurnal Hukum to-ra, Vol. 5 No. 3, 2019. Diakses dari http://repository.uki.ac.id/3133/1/EKSISTENSIHAKULAYAT.pdf, pada tanggal 25 Februari 2022, Pukul 10.00 WIB.

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

NOVITA VERANITA, E., & Fathni, I. (2022). Pembagian Harta Warisan Masyarakat Bugis wajo di Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(2), 299 - 326. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.18683

Issue

Section

Articles