Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Di Desa Sungai Kerjan

Main Article Content

Antonius Ando Triadi Manurung

Abstract

This study aims (1) to find out and analyze the implementation of inheritance distribution to the Toba Batak Indigenous People in Sungai Kerjan Village, Bungo Regency, Jambi Province; (2) To find out and analyze the factors that influence changes in the process of dividing the Toba Batak customary heritage in Sungai Kerjan Village, Bungo Regency, Jambi Province. This research is descriptive analysis with the type of Juridical Empirical research, which uses primary data sources and secondary data. Primary data collection techniques through observation and interviews with customary leaders and those who have carried out inheritance. Secondary data collection techniques through library research. The discussion of this research is the daughters of the Toba Batak indigenous people in Sungai Kerjan Village who receive inheritance. The results of this study are that inheritance in the Toba Batak Indigenous People in Sungai Kerjan Village has experienced a change in inheritance where daughters get a share of the inheritance. This change is caused by several factors, namely: the factor of justice, the factor of religion, and the factor of compassion.


Abstrak


Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembagian warisan pada Masyarakat Adat Batak Toba di Desa Sungai Kerjan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi ; (2) Untuk mengatahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan dalam proses pembagian warisan adat Batak Toba di Desa Sungai Kerjan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan jenis penelitian Yuridis Empiris, yang mempergunakan sumber data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara terhadap Ketua Adat dan Pihak yang telah melaksanakan pewarisan. Teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Pembahasan penelitian ini adalah anak perempuan pada masyarakat adat Batak Toba Di Desa Sungai Kerjan yang mendapatkan harta warisan. Hasil penelitian ini adalah Pewarisan pada Masyarakat Adat Batak Toba di Desa Sungai Kerjan telah mengalami perubahan dalam pewarisan dimana anak perempuan mendapatkan bagian dari harta warisan. Perubahan ini disebab kan oleh beberapa faktor yaitu: faktor keadilan, faktor agama, dan faktor kasih sayang.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ando Triadi Manurung, A. (2023). Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Di Desa Sungai Kerjan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(1), 91-108. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i1.22452
Section
Articles

References

Hilman hadikusuma, Hukum Waris Adat, Penerbit alumni, 1983, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan Di Indonesia, Sumur Bandung, 1983, Bandung.

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta Pusat, 1982.

Ali, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Sinar Grafika, Palu, 2008.

Jacob Cornelis Vergouwen, Masyarakat dan hukum adat batak toba, LKIS Yogyakarta, 2004.

Muhammad Reza Pahlevi, “Kedudukan Perempuan Batak Dalam Pembagian Harta Waris Putusan Pengadilan Negeri Medan No.144/Pdt.G/2016/PNâ€, Samarinda, 2005.

Cipto Prayitno, Hukum Adat, http://bukitshimla.blogspot.com/2014/11/oleh cipto- prayitno email.html, diakses pada tanggal 1 Juni 2022, pukul 20.38 WIB.

Daniel Lumbangaol,†Kedudukan Perempuan dalam Pewarisan Hukum Adat Batak Tobaâ€, Jurnal Hukum, Vol.2 No.1 , 2016

Helga Septiani Manik,â€Makna Fungsi Tradisi Sinamot dalam Adat Perkawinan Sukubangsa Batak Toba di Perantauan Surabayaâ€, Bio Kultur, Vol.1 No.1 , Juni 2012.

Helprida Nababan,†Kedudukan Anak Perempuan Pada Masyarakat Batak Toba Dalam Hukum Waris Adat Kota Pontianakâ€, Jurnal Hukum, Vol.5 No.3, 2017

Ilham Khoirul Anwar, Mengenal Sistem Kekerabatan Bilateral, Patrilineal dan Matrilineal,https://tirto.id/mengenal-sistem-kekerabatan-bilateral-patrilineal-dan-matrilineal-gbvJ, diakses pada tanggal 2 Juni 2022, Pukul 20.50.

John Ganesha Siahaan,†Bentuk Perkawinan Adat Menurut Hukum Adatâ€, Media Sosialika, https://langitbabel.com/perkawinan-adat-di-indonesia/,

Munir Salim, “ Bhineka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan Adat-Adat Masyarakat Adat Nusantara,†Jurnal Vol. 6 No. 1, 2017

Redaksi Justika, Hukum Waris Adat Beserta Pengertian Lengkapnya, https://blog.justika.com/keluarga/mengenal-hukum-waris-adat-beserta-pengertiannya/. Diakses pada tanggal 3 Juni 2022, pukul 21.16.

Ridho Saputra, Eriandi Pratama,Vita Sari Prihastoro, Brata Yudha Sitio, Vaula Hanifa, Amira Safitri , â€Keberadaan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia†Jurnal Penelitian Tim FH Unja, 2020, https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum- indonesia/, Diakses pada 23 Mei 2022 Pukul 17.25 WIB.

Widyastuti, “Tradisi dan Adat Istiadat†Jurnal Hukum , hlm.18 , http://etheses.uin-malang.ac.id/1916/5/07210093_Bab_2.pdf. Diakses pada tanggal 3 oktober, Pukul 22.01 WIB.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata