Penerapan Sanksi Adat Tudum Malau Terhadap Pembatalan Pertunangan Di Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh
Main Article Content
Abstract
The purpose of this research is to know and analyze the causes of the Cancellation of engagement in subdistrict Pesisir Bukit the City of Sungai Penuh as well as for know and analyze the aplication of sancionts Adat Tudum Malau againts cancellation of engagement in subdistrict Pesisir Bukit the City of Sungai Penuh. The formulation of the problem in this study is what are the causes Cancellation of engagement in subdistrict Pesisir Bukit the City of Sungai Penuh and how the aplication of sancionts Adat Tudum Malau againts cancellation of engagement in subdistrict Pesisir Bukit the City of Sungai Penuh And what are the obstacles. This research includes research juridical empirical. namely examining the gap between das sollen and das sein, or the gap between what the law should have and the reality on the ground. research locationt in subdistrict Pesisir Bukit the City of Sungai Penuh. The population in this study are the parties who do cancellation of engagement in subdistrict Pesisir Bukit the City of Sungai Penuh. Sampling in this study using purposive sampling method. The cause of the cancellation of the engagement in Koto Dua and Sungai Liuk Villages were kawin lari (silariang), and too much demand. The aplication of the tudum malau customary sanctions does not work as it should, and the obstacles to the aplication of these customary sanctions are those who commit violations, many of which cannot fulfill them at the specified time.
Abstrak
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Penyebab Terjadinya Pembatalan Pertunangan di Kecamtan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh serta untuk mengatahui dan menganalisis Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Tudum Malau di kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh. Rumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah Apa Saja Penyebab Pembatalan Pertunangan Di Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Dan Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Tudum Malau di Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Serta apa saja hambatannya. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris, yaitu meneliti kesenjangan antara das sollen dan das sein, atau kesenjangan antara seharusnya menurut hukum dan kenyataan di lapangan. Lokasi penelitian di kecamatan pesisir Bukit kota Sungai Penuh. Populasi dalam penelitian ini adalah para pihak yang melakukan pembatal pertunangan di kecamatan pesisir bukit. Penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode Purposive Sampling. Penyebab terjadinya pembatalan pertunangan di desa koto dua dan desa sungai liuk adalah kawin lari (silariang), dan pintaan yang terlalu besar. Penerapan sanksi adat tudum malau tidak berjalan semestinya, serta hambatan dalam penerapan sanksi adat tersebut adalah mereka yang melakukan pelanggaran banyak yang tidak bisa memenuhinya pada waktu yang telah ditentukan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Aini, Qurratul. “Peran Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Sengketa Harta Pusako Beto di Dalam Masyarakat kerinciâ€, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Andalas, padang, 2019.
Hadikusuma, Hilman.Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, cet. 2. Mandar Maju, Bandung, 2003.
Hidayat,Muhammad. “Penerapan Sanksi Adat Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Ringan (suatu Penelitian di Kabupaten Pidie)â€, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2017.
Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia.Cet. 3. Alfabeta, Bandung, 2013.
Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia. cet. 1. Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.