Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Secara Mediasi

Authors

  • Tiara Setyaranti Utami Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Suhermi Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Sasmiar Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i1.22984

Keywords:

mediasi, harta bersama, pengadilan agama

Abstract

The purpose of this study was to find out and analyze the implementation of joint property dispute resolution through mediation and its constraints at the Muara Bungo Religious Court. The problem is how to implement the settlement of joint property disputes and the obstacles in solving them at the Muara Bungo Religious Court. This research is an empirical juridical research using primary data and secondary data. The results of the study showed that there were 17 cases of settlement of joint property disputes through mediation at the Muara Bungo Religious Court for the 2019-2022 period, 8 successful mediations and 9 unsuccessful ones. Overall the mediation process at the Muara Bungo Religious Court was carried out as stipulated in PERMA No. 1 of 2016. The results of this mediation were 2 (two), namely successful mediation and unsuccessful mediation. The obstacles that arise in the unsuccessful implementation of joint property dispute resolution at the Muara Bungo Religious Court are the lack of good faith such as the absence of the parties at mediation and it is difficult to reconcile because they do not reach an agreement between the two parties, then from the institution the lack of certified mediators, and there are still people who do not know the purpose or benefits of mediation.

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi dan kendalanya di Pengadilan Agama Muara Bungo. Permasalahannya bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama dan kendala dalam penyelesaiannya di pengadilan Agama Muara Bungo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi di Pengadilan Agama Muara Bungo periode tahun 2019-2022 sebanyak 17 kasus, mediasi yang berhasil sebanyak 8 dan yang tidak berhasil sebanyak 9, secara keseluruhan proses mediasi di Pengadilan Agama Muara Bungo dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Hasil dari mediasi ini ada 2 (dua), yaitu mediasi yang berhasil dan mediasi yang tidak berhasil. Adapun kendala yang timbul dalam ketidakberhasilan pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Muara Bungo yakni tidak adanya itikad baik seperti ketidakhadiran para pihak pada saat mediasi dan sulit untuk didamaikan karena tidak mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak, kemudian dari pihak lembaga kurangnya mediator bersertifikat, serta masih adanya masyarakat yang belum mengetahui tujuan maupun manfaat dilakukannya mediasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan, Citra Aditya, Bandung, 1994, hal. 9.

Ahmad Azhar Basyir, M.A, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta, 2000, hal. 66.

Alifia, D. (2022, 6 Oktober). Wawancara Pribadi.

Bahder Johan Nasution dan Sri Warjiati, Hukum Perdata Islam, Mandar Maju, Surabaya, 1997, hal. 34.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Garry Goodpaster, Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, ELIPS Project, Jakarta, 1993, hal. 201.

Halim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, 2013.

Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Terjadinya Perceraian,

Visimedia, Jakarta, 2003, hal. 8.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.

I Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2014.

Mukti Fajar dan Yuianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, 2010.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, Hal. 12.

Rachmadi Usmani, Mediasi di Pengadilan: Dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, Hal. 8.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Hukum Perkawinan, Liberty, Yogyakarta, 1997, Hal. 102.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2011, hal. 121.

Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hal.275-278.

https://web.pa-sumber.go.id/tugas-pokok-fungsi diakses tanggal 26 Oktober 2022, pukul 15.29 WIB.

Yessi Nadia, Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non-Litigasi (Tinjauan Terhadap Mediasi dalam Pengadilan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, https://www.academia.edu/29831296/Penyelesaian_Sengketa_Litigasi_d an_NonLitigasi_Tinjauan_terhadap_Mediasi_dalam_Pengadilan_sebagai

_Alternatif, diakses tanggal 17 Agustus 2022, pukul 22.11 WIB.

Downloads

Published

2023-02-20

How to Cite

Setyaranti Utami, T., Suhermi, S., & Sasmiar, S. (2023). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Secara Mediasi . Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(1), 144-162. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i1.22984

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>