Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Main Article Content
Abstract
This article discusses the application of the principle of good faith in the settlement of civil disputes. It emphasizes the distinction between law and justice, highlighting the necessity of positive law to regulate legal relationships and prevent self-help remedies. The principle of good faith is crucial in the formation of agreements to prevent conflicts and disputes. Civil disputes, involving conflicting parties, are to be resolved through accountability and responsibility, which are integral components of agreements. The principle of good faith is also fundamental in international law and plays a significant role in shaping and executing the obligations of parties in cooperation agreements. Mediation is identified as a crucial aspect of dispute resolution, both outside and within the judicial process, with the aim of achieving amicable settlements. The mediation process consists of three stages: pre-mediation, mediation implementation, and final implementation. The article underscores the importance of good faith in all stages of dispute resolution, whether in preparation, negotiation, or agreement execution, and emphasizes the significance of parties' commitment and presence in mediation as indicators of good faith.
Keywords: Good Faith, Civil Dispute Resolution, Treaty Law, Contract Law, Mediation, Litigation, Non-Litigation, Settlement, Court-Connected Mediation
Abstrak
Artikel ini membahas penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perdata. Artikel ini menekankan perbedaan antara hukum dan keadilan, menyoroti perlunya hukum positif untuk mengatur hubungan hukum dan mencegah upaya penyelesaian sendiri. Asas itikad baik sangat penting dalam pembentukan perjanjian untuk mencegah konflik dan sengketa. Sengketa perdata, yang melibatkan pihak-pihak yang saling bertentangan, harus diselesaikan melalui akuntabilitas dan tanggung jawab, yang merupakan komponen integral dari perjanjian. Asas itikad baik juga merupakan hal yang fundamental dalam hukum internasional dan memainkan peran penting dalam membentuk dan melaksanakan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama. Mediasi diidentifikasi sebagai aspek penting dalam penyelesaian sengketa, baik di luar maupun di dalam proses peradilan, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian secara damai. Proses mediasi terdiri dari tiga tahap: pra-mediasi, pelaksanaan mediasi, dan pelaksanaan akhir. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya itikad baik dalam semua tahap penyelesaian sengketa, baik dalam persiapan, negosiasi, maupun pelaksanaan kesepakatan, dan menekankan pentingnya komitmen dan kehadiran para pihak didalam mediasi sebagai indikator itikad baik.
Kata Kunci: Itikad Baik, Penyelesaian Sengketa Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Kontrak, Mediasi, Litigasi, Non-Litigasi, Perdamaian, Court-Connected Mediation
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Alaysia, Amaylia Noor, dan Labib Muttaqin. 2023. “Analisis Penerapan Asas Itikad Baik dan Pertanggungjawaban Para Pihak Terkait Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Pemborongan Rumah.†Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4, No. 3.
Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan) . Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Arifin, Miftah. 2020. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.†Jurnal Ius Constituendum Vol. 5 No. 1.
Budiarsih, Ati. 2019. “Implementasi Itikad Baik Sebagai Syarat Dalam Proses Mediasi Perkara Perdata Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016.†Skripsi, Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Edi As’Adi. 2012. Hukum Acara Perdata dalam perspektif mediasi (ADR) di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Harisa, Novran. 2018. “Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Arbitrase sebagai Metode Penyelesaian Sengketa.†Aktualita Vol.1 No.1.
Pratama, Putu Angga Praktyasa, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, dan Nyoman A. Martana. 2019. “Efektivitas Itikad Baik Dalam Mediasi Di Pengadilan Negeri Denpasarâ€,.†Kertha Wicara Vol. 8 No. 10.
Riansyah, Ahmad, dkk. 2022. “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tanah.†Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vol 1 No 2.
Saparwadi. 2017. “Penerapan Azas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Ditinjau Dari Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.†Skripsi, Mataram: Universitas Mataram.
Sari, Ni Putu Riyani Kartika. 2019. “Urgensi Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Perkara Hak Cipta melalui Prosedur Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.†Yustitia Vol 13 No 2.
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijaya, I Gede Krisna Wahyu, dan Nyoman Satyayudha Dananjaya. 2018. “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online.†Kertha Semaya Vol 6 No 8.
Zulaeha, Mulyani. 2022. “ Asas Itikad Baik dalam Mediasi.†Banua Law Review Vol 4, no. Issue 2.
Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1 Tahun 2016 pasal 7. Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Republik Indonesia, Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Pasal 130 HIR. Tentang Kekuatan Hukum Akta Perdamaian.
Republik Indonesia, Pasal 154 RBg