Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Sengketa Bentuk Botol Minuman Tupperware Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Main Article Content
Abstract
This article discusses to know and analyzethe basis of the Judge's consideration in issuing a Tupperware beverage bottle dispute decision and to find out and analyze the dispute resolution to the right holders of the beverage bottle shape Industrial Design Based on the Supreme Court Decision Number: 594K / Pdt.Sus-HKI / 2017 and Supreme Court Decision Number: 874K / Pdt .Sus.HKI / 2017 in terms of the Industrial Design Law. The research method is normative juridical, the results of this study are differences in the two decisions, the Supreme Court Decree Number: 594K / Pdt.Sus-HKI / 2017, granted the plaintiff's claim because the defendant is proven to produce and market the same product with the plaintiff's product which has owned protection from the Directorate of Intellectual Property Rights with number: ID-0024-152-D. While the decision of the Supreme Court Number: 594K / Pdt.Sus-HKI / 2017, rejected the plaintiff's request because the Judge was of the opinion that the defendant's product was not the same as the plaintiff's product because there was novelty both in terms of visible appearance, shape, line composition, color or configuration.
Keywords:Right Holder of Industrial Design.
Abstrak
Artikel ini membahas untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan sengketa bentuk botol minuman Tupperware serta untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa terhadap pemegang hak Desain Industri bentuk botol minuman Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 594K/Pdt.Sus-HKI/2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 874K/Pdt.Sus.HKI/2017 ditinjau dari Undang-Undang Desain Industri. Metode penelitian yaitu yuridis normatif, hasil dari penelitian ini yaitu perbedaan dalam kedua putusan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 594K/Pdt.Sus-HKI/2017, mengabulkan gugatan penggugat karena tergugat terbukti memproduksi dan memasarkan produk yang sama dengan produk penggugat yang telah memiliki perlindungan dari Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan nomor: ID-0024-152-D. Sedangkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 594K/Pdt.Sus-HKI/2017, menolak permohonan penggugat karena Hakim berpendapat bahwa produk milik tergugat tidak sama dengan produk penggugat karena terdapat kebaruan baik dari segi tampilannya secara kasat mata, bentuk, komposisi garis, warna atau konfigurasinya.
Kata Kunci:Pemegang Hak Desain Industri.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Dean G. Pruitt, Jeffrey Z. Rubin, Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Salim HS, Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Cetakan ke-4, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt dan Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2011.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri