This is an outdated version published on 2020-02-19. Read the most recent version.

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Sengketa Bentuk Botol Minuman Tupperware Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8290

Keywords:

Pemegang Hak Desain Industri

Abstract

Artikel ini membahas untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan sengketa bentuk botol minuman Tupperware serta untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa terhadap pemegang hak Desain Industri bentuk botol minuman Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 594K/Pdt.Sus-HKI/2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 874K/Pdt.Sus.HKI/2017 ditinjau dari  Undang-Undang Desain Industri. Metode penelitian yaitu yuridis normatif, hasil dari penelitian ini yaitu perbedaan dalam kedua putusan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 594K/Pdt.Sus-HKI/2017, mengabulkan gugatan penggugat karena tergugat terbukti memproduksi dan memasarkan produk yang sama dengan produk penggugat yang telah memiliki perlindungan dari Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan nomor: ID-0024-152-D. Sedangkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 594K/Pdt.Sus-HKI/2017, menolak permohonan penggugat karena Hakim berpendapat bahwa produk milik tergugat tidak sama dengan produk penggugat karena terdapat kebaruan baik dari segi tampilannya secara kasat mata, bentuk, komposisi garis, warna atau konfigurasinya.

Downloads

Published

2020-02-19

Versions

Issue

Section

Articles

How to Cite

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Sengketa Bentuk Botol Minuman Tupperware Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung . (2020). Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 145-164. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8290