Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Sengketa Bentuk Botol Minuman Tupperware Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan sengketa bentuk botol minuman Tupperware serta untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa terhadap pemegang hak Desain Industri bentuk botol minuman Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 594K/Pdt.Sus-HKI/2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 874K/Pdt.Sus.HKI/2017 ditinjau dari Undang-Undang Desain Industri. Metode penelitian yaitu yuridis normatif, hasil dari penelitian ini yaitu perbedaan dalam kedua putusan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 594K/Pdt.Sus-HKI/2017, mengabulkan gugatan penggugat karena tergugat terbukti memproduksi dan memasarkan produk yang sama dengan produk penggugat yang telah memiliki perlindungan dari Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan nomor: ID-0024-152-D. Sedangkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 594K/Pdt.Sus-HKI/2017, menolak permohonan penggugat karena Hakim berpendapat bahwa produk milik tergugat tidak sama dengan produk penggugat karena terdapat kebaruan baik dari segi tampilannya secara kasat mata, bentuk, komposisi garis, warna atau konfigurasinya.
Downloads
Article Details
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Dean G. Pruitt, Jeffrey Z. Rubin, Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Salim HS, Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Cetakan ke-4, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt dan Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2011.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri