Pengaturan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
This study aims to 1) indentify and analiyze the arrangement of copyright forms as objects of the foundationary guarantee; 2) to find out and analyze the copyright execution arrangements of the debt breaks promises/defaults. As for the formulation of problems that will be studied regarding 1) what form of copyright can be used as an object of the dictionary guarantee; 2) how do the copyright execution arrangements of the debt defaut/breaks his promise. The research method used is a normal judicial research type. The result show that 1) the foundational guarantee of copyright has not been specifically regulated how it’s implementation and the current regulations are only limited to being the norm in law without any implementing regulations until now, because law 42 of 1999 only regulates fiduciary with the guarantee of a tangible movable object. 2) copyright as an object of fiduciary guarantee raises legal problems in the future when the debitor is in default, execution will be difficult because copyright is an intangible object and  there is no appraisal institution that interprets the value of copyright.
Keywords : copyrights, fiduciary guarantee.
Â
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan bentuk hak cipta sebagai objek jaminan fidusia; 2) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan eksekusi hak cipta apabila debitur ingkar janji/ wanprestasi. Adapun perumusan masalah yang akan dikaji mengenai 1) bagaimana bentuk hak cipta yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia; 2) bagaimana pengaturan eksekusi hak cipta apabila debitur wanprestasi/ingkar janji. metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) pengaturan Jaminan fidusia terhadap hak cipta belum diatur secara khusus bagaimana pelaksanaanya dan peraturan yang ada saat ini hanya sebatas menjadi norma dalam undang-undang tanpa ada pengaturan pelaksana sampai sekarang, karena undang-undang 42 Tahun 1999 hanya mengatur tentang fidusia dengan jaminan benda bergerak yang berwujud 2) hak cipta sebagai objek jaminan fidusia menimbulkan problematika hukum kedepannya manakala debitur cidera janji/wanprestasi, eksekusi akan sulit dilakukan karena hak cipta termasuk benda yang tidak berwujud dan belum ada lembaga aprasial yang menafsirkan nilai dari hak cipta.
Kata kunci : hak cipta; jaminan fidusia;
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
A.Buku
Fuandy, Munir. Hukum Jaminan Utang, Penerbit Erlangga, 2013
Hidayah, Khoirul. Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press. 2018
HS. Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, 2017.
J.Satrio. Perkembangan Hukum Jaminan Hak Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditys Bakti, 1993.
Marzuki,Peter, Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.
Sjahputra, Imam. Hak Atas Kekayaan Intelektual.Harvarindo, 2017
Usman, Racmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika, Jakarta, 2009
B. Jurnal
Handayani, Widya. “Marthauli. Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Legislasi Indonesiaâ€. 2019.
Kawung, Zevanya. Juwita. “Tinjauan Yuridis Tentang Hak Cipta Yang Dapat dijadikan Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Pasal 16 Angka (3) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2014â€. lex privatium, 2019.
Kartikasari, Rani.“Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusiaâ€. Jurnal Ilmu Hukum, 2016.*
Setianingrum, Reni, Budi. “Mekanisme Penentuan nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusiaâ€.Jurnal Media Hukum, 2016
C. Peraturan Perundang-undangan
---------,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
---------,Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
D. Internet
Andian Tarinp “Pengertian Pengaturanâ€. http://andiantarinp.wordpress.com .Definisi.Pengaturan diakses pada 10 desember 2019.
Binus.University. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia https://business-law.binus.ac.id/hak-cipta-sebagai-objek-jaminan fidusia diakses pada 09 Agustus 2020