Hak Pekerja Yang Dirumahkan Oleh Perusahaan Produsen Kayu Rekayasa
Main Article Content
Abstract
This study aims to find out and analyze the obstacles to employers in granting workers' rights as well as knowing and analyzing the current situation of workers who have been laid off after the Covid-19 pandemic has improved. The research method in this study uses an empirical research type that analyzes and examines the work of law in society. Techniques for collecting legal material through data studies/documents as well as results from interviews in the field. The research results that policy researchers obtained laying off workers during the Covid-19 pandemic were carried out by entrepreneurs, both UMB and UMK. Many factors encourage employers to issue these policies. Government policies that limit community activities, workers serving Covid-19 may not work, complicate raw materials, reduce demand and other factors. This makes it difficult for business actors to provide workers' rights. Meanwhile, Law Number 13 of 2003 concerning Manpower does not regulate legal protection for the practice of laying off workers in emergency situations. The government only issued a Circular and Circular Letter Number M/3/Hk.04/III/2020 Year 2020. At One Of The Engineering Wood Producer Company In The Sarang Burung Village, Muaro Jambi pays 50%. However, this cannot continue to be done considering the company is not in accordance with expenses. So that the following month, the company made a policy to reduce the number of workers by 40% by giving 800 workers a choice, namely, being laid off with severance pay in installments until January 2022 or being sent home without pay.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan bagi pengusahaan dalam memberikan hak pekerja sekaligus mengetahui dan menganalisis keadaan para pekerja yang dirumahkan saat ini setelah pandemi Covid-19 telah membaik. Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum didalam masyarakat. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi/data dokumen serta hasil dari wawancara di lapangan. Hasil penelitian yang peneliti dapatkan kebijakan merumahkan pekerja selama pandemi Covid-19 marak dilakukan oleh para pengusaha, baik UMB maupun UMK. Banyak faktor yang mendorong pengusaha mengeluarkan kebijakan tersebut. Kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat, pekerja yang terdampak Covid-19 tidak boleh bekerja, kesulitan bahan baku, berkurangnya permintaan dan faktor-faktor lainnya. Hal ini menyebabkan pelaku usaha kesulitan dalam memberikan hak-hak pekerja. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai perlindungan hukum praktik merumahkan pekerja di situasi darurat. Pemerintah hanya mengeluarkan Surat Edaran dan Surat Edaran Nomor M/3/Hk.04/III/2020 Tahun 2020. Pada ERUSAHAAN PRODUSEN KAYU REKAYASA DI DESA SARANG BURUNG MUARO JAMBI  memberikan upah sebesar 50%. Namun, hal tersebut tidak dapat terus dilakukan mengingat pemasukan perusahaan yang tidak sesuai dengan pengeluaran. Sehingga bulan selanjutnya, perusahaan membuat kebijakan untuk mengurangi 40% jumlah pekerja dengan memberikan pilihan kepada 800 pekerja yaitu, di PHK dengan pesangon dicicil sampai Januari 2022 atau dirumahkan tanpa digaji.
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Tunggal. Iman Sjahputra. Tanya Jawab Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Harvarindo, 2005.
Prajnaparamitha, Kanyaka, Mahendra Ridwanul Ghoni. “Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukumâ€. Administrative Law&Governace Journal. Vol 3. No 2. 2020.
Benardi K , Jemmi. “Pengaruh Cash Flow Terhadap Leverage Dan Investasi Serta Dampaknya Terhadap Nilai Perusahaanâ€. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan. Vol. 10, No. 2, 2010.
Yunita Maharani, Marheni. “Strategi Kebijakan Dalam Mengatasi Krisis Ekonomi Di Masa Pandemi Covid-19: (Studi Kasus Indonesia)â€. JEMASI: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Akuntansi. Vol. 17, No. 2, 2022. http://ejournal.iba.ac.id/index.php/jemasi/article/view/532/154
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. UU Nomor 2 Tahun 2004.
Badan Pusat Statistika (BPS). “Analisa Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usahaâ€. Katalog BPS 3101038, 15 September 2020. https://www.bps.go.id/publication/2020/09/15/9efe2fbda7d674c09ffd0978/analisis-hasil-survei-dampak-covid-19-terhadap-pelaku-usaha.html
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Siaran Pers HM.4.6/203/SET.M.EKON.3/08/2021 “Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2021 Menembus Zona Ekspansifâ€. Jakarta, 05 Agustus 2021. https://ekon.go.id/publikasi/detail/3196/pertumbuhan-ekonomi-triwulan-ii-2021-menembus-zona-ekspansif.