Analisis Yuridis Pendaftaran Indikasi Geografis Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum
Main Article Content
Abstract
Geographical Indication is a sign indicating the area of ​​origin of an item and/or product which due to geographical environmental factors including natural factors, human factors or a combination of these two factors gives a certain reputation, quality, and characteristics to the goods and/or products produced. Indonesia has a lot of potential Geographical Indications. However, the problem that currently occurs is that of the many potential Geographical Indications owned by Indonesia, only very few Geographical Indications are registered. Based on the problems above, the writing draws two formulations of the problem as follows: First, how is the application of the principle of legal certainty in the regulation of registration of geographical indications? Second, how is the mechanism for registering ghis thesis uses a normative juridical research method with legal issues of legal issues of obscurity of norms. The purpose of this study is to find out and analyze how the registration of geographical indications is in the perspective of the law on trademarks and geographical indicatieographical indications in accordance with the laws and regulations? The writing of tons, as well as to find out and analyze how the registration of geographical indications is . and using a research approach, namely a case approach, a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that the application and registration of Geographical Indications contains certain conditions that must be met.
Abstrak
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indonesia memiliki banyak sekali potensi Indikasi Geografis. Namun persoalan yang saat ini terjadi, dari sekian banyak potensi Indikasi Geografis yang dimiliki oleh Indonesia hanya sedikit sekali Indikasi Geografis yang terdaftar. berdasarkan permasalahan diatas maka penulisan menarik dua rumusan masalah sebagai berikut, Pertama Bagaimana penerapan prinsip kepastian hukum dalam pengaturan pendaftaran indikasi geografis? Kedua, Bagaimana mekanisme pendaftaran indikasi geografis sesuai dengan peraturan perundang undangan? Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan isu hukum isu hukum kekaburan norma, Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan pendaftaran indikasi geografis dalam perspektif undang-undang tentang merk dan indikasi geografis, serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pendaftaran indikasi geografis. dan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengenai Penerapan dan pendaftaran Indikasi Geografis mengandung syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Arief Sidharta. Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. P.T. Refika Aditama , Bandung, 2008.
Cst Kansil, Christine, dkk. Kamus Istilah Hukum. Jala Permata, Jakarta, 2009.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta, 2008.
Wahyu Sasongko. Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas lampung, Bandar Lampung, 2007.
Zainal Asikin. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Rajawali Press, Jakarta, 2012.
Candra Irawan, Pendaftaran Indikasi Geografis sebagai Instrumen Perlindungan Hukum dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah di Indonesia,. Jurnal Unisbank Vol. 3 No. 3 (2017), (https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/download/5065/1575)
Lili Karuna Dewi. Perlindungan Produk-Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual melalui Indikasi Geografis. Jurnal Kertha Semaya, Vol 7 No.3 (2019).
R. La Porta. Investor Protection and Corporate governance. Jurnal Of Financial Economics,Vol. 58 ( 2000).
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
_______. Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU Nomor 20 Tahun 2016. LNRI Tahun 2016 Nomor 252.
_______. Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011. LNRI Tahun 2009 Nomor 157.
TRIPs Agreement.