Pendaftaran Indikasi Geografis Tahu Sumedang Sebagai Aset Potensial Daerah

Main Article Content

Yudha agung nugraha
Imam Haryanto

Abstract

Abstract


This artikel examines the Barriers to Registration of Geographical Indications of Sumedang Tofu as a Regional Potential Asset, and the Impact on its Inclusion in Geographical Indications. The purpose of this journal is to know the barriers to registration of tofu and tofu geographic indications and their impact on their inclusion in geographic indications. The research method used in the research is Normative Juridical Research which means that it is carried out by examining library materials or secondary materials, then analyzing the issues concerning Geographical Indications and their benefits to the region from which it is originated. The result of the analysis raises 2 themes discussed here: Barriers to Registration of Geographical Indications of Sumedang Tofu, and the impact on Product Inclusion in Geographical Indications. The study of these two themes is very useful to understand the Importance of Registration of Geographical Indications and also the benefits generated by inclusion in Geographical Indication products. 


Abstrak


Artikel  ini mengkaji tentang Hambatan Pendaftaran Indikasi Geografis Tahu Sumedang Sebagai Aset Potensial Daerah, dan Dampak terhadap Pencantumanya Kedalam Indikasi Geografis . Tujuan Jurnal  ini adalah untuk Mengetahui Hambatan Pendaftaran Indikasi Geografis Tahu Sumedang Serta Dampak terhadap pencantumannya kedalam indikasi Geografis. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu Penelitian Yuridis Normatif yang  berarti dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder., kemudian menganalisis tentang persoalan-persoalan yang menyangkut tentang Indikasi Geografis dan manfaatnya Terhadap daerah yang menjadi asalnya. Hasil analisis memunculkan 2 tema yang dibahas di sini: Hambatan Pendaftaran Indikasi Geografis Tahu Sumedang, serta dampak terhadap Pencantuman Produk Kedalam Indikasi Geografis. Kajian tentang kedua tema tersebut sangt berguna untuk memahami Pentingnya Pendaftaran Indikasi Geografis dan juga Manfaat yang dihasilkan oleh pencantuman kedalam produk Indikasi Geografis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
agung nugraha, Y., & Haryanto, I. (2021). Pendaftaran Indikasi Geografis Tahu Sumedang Sebagai Aset Potensial Daerah. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(1), 25-46. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.11667
Section
Articles

References

Ahmad M. Ramli dan Miranda Risang Ayu Polat. “Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Dan Kekayaan Tradisi Dalam Teori Dan Praktik,†65. Bandung: Refika Aditama, 2019.

———. “Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Dan Kekayaan Tradisi Dalam Teori Dan Praktik,†26. Bandung: Refika Aditama, 2019.

———. “Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Dan Kekayaan Tradisi Dalam Teori Dan Praktik,†78. Bandung: Refika Aditama, 2019.

———. “Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Dan Kekayaan Tradisi Dalam Teori Dan Praktik,†88. Bandung: Refika Aditama, 2019.

Ayu, Miranda Risang. “Geographical Indications Protection in Indonesia Based On Cultural Rights Approach,†91. Jakarta: Nagara, 2009.

———. “Geographical Indications Protection in Indonesia Based On Cultural Rights Approach,†83. Jakarta: Nagara, 2009.

C.S.T Kansil. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia,†40. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Pengenalan Indikasi Geografis.†Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020. https://dgip.go.id/pengenalan-indikasi-geografis.

Fuady, Munir. “Pengantar Hukum Bisnis,†203. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,†13–14. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Migni Myriasandra. “Tinjauan Hukum Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007,†5. Jakarta: Universitas Indonesia, 2008.

Muhammad Fikry Mauludy. “Tahu Sumedang Dan Ubi Cilembu Akan Segera Dilindungi Kemenkumham.†PikiranRakyat.com, 2019. https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01308665/tahu-sumedang-dan-ubi-cilembu-akan-segera-dilindungi-kemenkumham.

“Pasal 1 Angka 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.†Jakarta: Sekretariat Negara, 2016.

“Pasal 1 Dan Pasal 63 Undang- Udnang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Indikasi Geografis,†n.d.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kabupaten Sumedang.†Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 2017. https://jabarprov.go.id/index.php/pages/id/1051.

“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi-Geografis.†Jakarta: Sekretariat Negara, 2007.

Perkumpulan Pengerajin Pengusaha Pedagang Tahu Sumedang. BERITA RESMI INDIKASI GEOGRAFIS SERI - A. 07/IG/II/A/2019. Indonesia, issued 2019. https://dgip.go.id/images/humas/Berita_Resmi_Indikasi_Geografis/2019/Februari/BRIG-07.pdf.

Peter Mahmud Marzuki. “Penelitian Hukum,†93. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Philipus M Hadjon. “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,†5. Surabaya: Bina Ilmu, 1988.

Ramli, Tatty Aryani, Yeti Sumiyati, Rusli Iskandar, and Neni Ruhaeni. “Urgensi Pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Cilembu Untuk Meningkatkan IPM: Cara Agar Indikasi Geografis Menjadi Aset Daerah Yang Potensial Untuk Dikomersilkan.†Mimbar 26, no. 1 (2010): 81–91.

Soemitro, Ronny Hanitijo. “Metode Penelitian Hukum,†93. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Soerjono Soekamto. “Pengantar Penelitian Hukum,†52. Jakarta: Universitas Indonesia, 2010.

“Undang- Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk.†Jakarta: Sekretariat Negara, 2001.

“Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.†Jakarta: Sekretariat Negara, 2012.

“Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.†Jakarta: Sekretariat Negara, 2016.