Hak Waris Anak Angkat dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Indonesia
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study is to find out and analyze how the arrangement of the inheritance rights of adopted children in Islamic law is seen from the case of The Copy of the Decree of the Jambi Religious Court No. 870 / Pdt.G / 2020 / PA.Jmb. the issue is whether the adopted child has inheritance rights to his adoptive parents. This type of research is normative juridical, which is a legal research method that examines legal issues in the form of legal research efforts that concern a particular case that in the analysis here has a very specific character, which can be seen whether or not normative requirements are met in accordance with the rules and regulations of the law itself. The results of this study are to show some conclusions that are prioritized in terms of law or juridical aspects of course according to Islamic law, an adopted child does not inherit the property of his adoptive parents given a will according to Article 209 paragraph (2) of the KHI.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan hak waris anak angkat dalam hukum Islam dilihat dari perkara Salinan Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 870/Pdt.G/2020/PA.Jmb. permasalahannya yaitu apa anak angkat memiliki hak waris terhadap orang tua angkatnya. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji masalah hukum yang berupa upaya penelitian hukum yang menyangkut suatu kasus tertentu yang dalam analisis di sini memiliki karakter yang sangat spesifik, yang dapat dilihat apakah terpenuhi atau tidaknya persyaratan normatif yang sesuai dengan peraturan dan strukrur hukum itu sendiri. Hasil penelitian ini adalah menunjukkan beberapa kesimpulan yang diprioritaskan dari segi hukum atau aspek yuridis tentunya menurut hukum Islam, seorang anak angkat tidak mewarisi harta orang tua angkatnya diberi wasiat menurut Pasal 209 ayat (2) KHI tersebut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.
Johni Najwan, Hukum Kewarisan Islam, Baitul Hikmah, Padang, 2003.
Muhammad thaha Abul Ela Khalifah, Hukum Waris Pembagain Warisan Berdasarkan Syariat Islam, Tiga Serangkai, Solo, 2017.
Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Ahmad Almauddin Yasin, “Hak Waris Anak Angkat dalam Perspektif Undang-Undang dan Hukum Islamâ€, Tsaqafatuna, Volume 3 Nomor 1, Mei, 2021.
Andi Herawati, “Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesiaâ€, Jurnal Studia Islamika, Volume 8 Nomor 2, 2011.
Dessy Balaati, “Prosedur dan Penetapan Anak Angkat di Indonesiaâ€, Les Privatum, Volume 1 Nomor 1, Januari-Maret, 2013.
Karin Aulia Rahmadhanty, dkk, “Hak Anak Angkat dalam Mendapatkan Warisan Ditinjau dari Hukum Waris Indonesiaâ€, Jurnal Normative, Volume 6 Nomor 2, 2018.
Mifta Hulzannah, dkk, “Pembagian Ahli Waris pada Anak Angkat di Kabupaten Labuhanbatu Ditinjau dari Perspektif Hukum Islamâ€, Jurnal Ilmiah “Advokasi, Volume 8 Nomor, Maret, 2020.
Mitra Suprayudi, “Analisis Hukum terhadap Tabanni (Pengangkatan Anak) Menurut Fikih Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perilndungan Anakâ€.
Nur Aisyah, “Anak Angkat dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdataâ€, El-Iqtishady, Volume 2 Nomor 1, Jumi 2020, Hlm. 108
Santy Dewi, “Analisis Waris Anak Angkat Berdasarkan Hukum Islam (Studi Putusan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 677/K/Ag/2009)â€, Jom Fakultas Hukum, Volume II Nomor 2, Oktober, 2015.
Siti Nuraenun, “Problematika Kedudukan Anak Angkat dalam Menerima Harta Warisan dan Penyelesaiannya Menurut Kompilasi Hukum Islamâ€, Inklusif, Volume 2 Nomor 4, Desember, 2017.