Pendistribusian Zakat Untuk Usaha Produktif Kepada Mustahik Di Kota Jambi
Main Article Content
Abstract
The aim of this study is to find out and analyze the distribution of zakat for productive bussiness to mustahik that have a right through BAZNAS Jambi City, and then to know and analyze every obstacle in Zakat distribution for productive bussiness by BAZNAZ in Jambi City. This study is empiric juridical that research the gap between das sollen and das sein. The location of research is in BAZNAZ Jambi City. Mustahik is population in this research. The withdrawal sample in this research using purposive sampling and simple random sampling technique. The introduction is the distribution of productive zakat didnt have control and evaluation by the BAZNAS. Because according to BAZNAS regulation Law Number 3 of 2018 About distribution and utilization of Zakat, controling and evaluation are BAZNAS’ duty. The result of this research found out that the reason why Zakat distribution failed. Because BAZNAS didnt have powerful authority to force people for pay Zakat through BAZNAS. Besides Jambi didnt have the Regional Regulation about management Zakat productive and the coordination process with related institute, regarding the implementation of evaluation and monitoring from BAZNAS.
Keyword: Zakat; Productive
Â
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pendistribusian zakat untuk usaha produktif kepada mustahik yang berhak menerimanya melalui BAZNAS Kota Jambi, serta juga untuk mengetahui dan menganalisis apa sajakah kendala pada pendistribusian zakat untuk usaha produktif oleh BAZNAS Kota Jambi. Penelitian ini penelitian yuridis empiris yaitu meneliti kesenjangan antara das sollen dan das. Lokasi penelitian yaitu di BAZNAS Kota Jambi.Mustahik adalah populasi dalam penelitian ini.Penarikan sample dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan simple random sampling.Yang menjadi latar belakang masalah yaitu pemberian zakat produktif yang tidak ada pengawasan berupa kontroling dan evaluasi dari pihak BAZNAS. Karena menurut peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, kontroling dan evalusi itu merupakan kewajiban dari pihak BAZNAS. Hasil penelitian penulis menemukan sebab kenapa pelaksanaan zakat produktif tidak optimal. Sebabnya karena kurangnya dana operasional yang disebabkan BAZNAS Kota Jambi tidak mempunyai otoritas yang kuat dalam memaksa umat, untuk membayar zakat melalui BAZNAS Kota Jambi yang dijamin Undang-Undang. Selain itu faktor belum lahirnya PERDA tentang pengelolaan zakat produktif dalam proses koordinasi dengan instansi terkait, mengenai pelaksanaan evalusi dan monitoring dari pihak BAZNAS.
Kata Kunci: Zakat; Produktif
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Buku
Ali, Zainuddin. Hukum Islam. Sinar Grafika, Palu, 2006.
Al-Hasani An-Nadwi. Empat Sendi Agama Islam. Rineka Cipta, Solo, 1991.
Asnaini. Zakat Produktif Dalam Prespektif Hukum Islam. Cet 1, Pustaka Pelajar, Bengkulu, 2008.
Didin Hafidhuddin. Zakat Dalam Perekonomian Modern , Cet. 1, Gema Insani Press, Jakarta, 2002, Hal 149
Hasan, Ali. Zakat, Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan. PT.Raja Grafindo, Jakarta Utara, 1995.
Idris, Abdul Fatah, dan Abu Ahmad. Fikih Islam, Cet.3, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Kurnia, Hikmat dan Hidayat. Panduan Pintar Zakat. Cet 1, Kultum Media, Tanggerang, 2008.
Mardani. Hukum Islam: Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (Konsep Islam Mensejahterakan Umat Dan Mengentaskan Kemiskinan. PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2015.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cet. 2. Mandar Maju, Bandung, 2016.
Qardawi, Yusuf . Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status Dan Filsafat Zakat Berdasarkan Al-Quran Dan Hadist, Cet 1, Pustaka Litera Antar Nusa, Jakarta, 1996.
Karya Ilmiah / Jurnal
Fauzi Almubarok, “Keadilan Dalam Prespektif Islamâ€, Jurnal STIT Islamic Village, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah (STIT) Tanggerang, Volume 1 Nomor 2, Juli 2018.
Ferry Irawan Febriansyah, “Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 13 Nomor 25, Februari 2017.
Mulkan Syahriza, Pangeran Harahap, Dan Zainul Fuad, “Analisis Efektifitas Distribusi Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi Kantor Rumah Zakat Sumatra Utara)â€, Jurnal Ekonomi , Fakultas Ekonomi UINSU, Volume 4 Nomor 1, 2019.
Teguh Ansori, “Pengelolaan Dana Zakat Produktif Untuk Memberdayakan Mustahik Pada LAZISNU Ponorogoâ€, Jurnal Muslim Heritage, Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo, Volume 3 Nomor 1, Mei 2018.
Tika Widiastuti, “Model Pendayagunaan Zakat Produktif Oleh Lembaga Zakat Dalam Meningkatkan Pendapatan Mustahikâ€, Jurnal Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Airlangga, Volume 1 Nomor 1, 2015.
Yoghi Citra Pratama, “Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan (Study Kasus : Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional)â€, Jurnal Tauhidinomics, UIN Syarifhidayatullah Jakarta, Volume 1 Nomor 1, 2015.
Surat Kabar
Bathara Kresno, “Konsep Welfare Theory†Memaksimalkan Peran Pemerintah, Kumparan, 3 Juni 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
---------. Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat. UU Nomor 23 Tahun 2011. LNRI Tahun 2011 Nomor 115. TLNRI Nomor 5255.
---------. Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. PP Nomor 14 Tahun 2014. LNRI Tahun 1975 Nomor 38. TLNRI Nomor 5508.
--------- . Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 jo Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
--------- .Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pendistribusian Dan Pendayagunaan Zakat. BNRI Tahun 2018 Nomor 419.
--------- .Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat. BNRI Tahun 2018 Nomor 420.
Internet
Pengertian Nisab, eprints.walisongo.ac.id/59 35/3/BAB II.pdf
Pengertian produktif, https://kbbi.web.id/produktif
Pengertian pendistribusian, https://BAZNAS.go.id/