Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM
Main Article Content
Abstract
Currently, UMKM play an important role in helping the country's economy, because it is very important to register trademarks on UMKM, so that UMKM brands can get legal protection. This study aims to determine and analyze the factors that Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) do not register their trademarks and to find out how the government's efforts to provide protection for the importance of registering Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) trademarks in Jambi City. The formulation of the problem in this study 1). What are the factors that cause Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) in the city of Jambi not to register their trademarks. 2). How are the efforts of the government to provide protection against the importance of trademark registration in Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) in the city of Jambi. The research method used is empirical juridical juridical, or it can also be called sociological legal research and can also be called field research, namely studying and reviewing applicable legal provisions and what is happening in society. The research location that the researchers examined was Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) in Jambi City. The results of this study indicate that there are several factors that cause UMKM in the city of Jambi not to register their trademarks, lack of knowledge about the importance of a brand, and the ways and procedures in registering a brand. UMKM actors do not know that UMKM brands with products in the form of services can be registered. The government has made many efforts in providing protection for trademark registration, especially for UMKM through routine socialization regarding the importance of registering a trademark.
Abstrak
Saat ini UMKM sangat berperan penting dalam membantu perekonomian negara, oleh karena sangatlah penting pendaftaran merek pada UMKM, agar merek UMKM tersebut bisa mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak mendaftarkan merek dagangnya serta ntuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pentingnya pendaftaran merek dagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Jambi. Adapun rumusan masalah di dalam penelitian ini 1). Apa saja Faktor-faktor yang menyebabkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kota jambi tidak mendaftarkan Merek dagang nya. 2). Bagaimana upaya dari pemerintah utuk memberikan perlindungan terhadap pentingnya pendaftaran merek dagang pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kota jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis yuridis empiris, atau dapat di sebut juga dengan penelitian hukum sosiologis dan dapat juga di sebut dengan penelitian lapangan, yaitu mempelajari dan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan serta apa yang terjadi dalam masyarakat. Lokasi penelitian yang peneliti teliti adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Kota Jambi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya beberapa faktor yang menyebabkan UMKM di kota Jambi tidak mendaftarkan merek dagangnya, kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya sebuah merek, dan cara serta prosedur di dalam mendaftarkan sebuah merek. Para pelaku UMKM tidak mengetahui bahwa merek UMKM dengan produk berupa jasa dapat didaftarkan. Pemerintah melakukan banyak upaya dalam memberikan perlindungan pendaftaran merek, khususnya pada UMKM melalui sosialisai rutin mengenai pentingnya pendaftaran sebuah merek.
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Ade Resalawati, “Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pada Sektor UKM Indonesia†(Skripsi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta: 2011).
Asikin Zainal , Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta , 2012.
Aulia Rachman Amirtin,Perlindungan Hukum terhadap Merek dari Perbuatan Pelanggaran Hak atas Merek, USU,2006.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Candra Purnama , Perlindungan Hukum Produk UMKM melalui HKI ( Hak Kekayaan Intelektual) , Staf Dinas Koperasi dan UMKM, Jakarta, 2020.
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.
Haris Munandar & Sally Sitanggang, Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merk dan Seluk-beluknya, Erlangga, Jakarta, 2008.
Insan Budi Maulana , Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia Dari Masa ke Masa ,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung, 1993.
Mahadi , Hak Milik Immateriil , Bina Cipta , Jakarta , 2012.
Muhammad Djumhana & R. Djubaidillah, Hak Milik Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Panji Anoraga, Ekonomi Islam Kajian Makro Dan Mikro, (Yogyakarta : Dwi Chandra Wacana, 2010).
Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V 2000, Bandung.
Soerjono Soekamto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada , Jakarta , 2003.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta, 2004.
Sutrisno Ruslan, Mendesain Merek Gramedia, Jakarta, 2009.
Yoan Nursari Simanjuntak , Hak Desain Industri ( Sebuah Realitas Hukum dan Sosial) , Srikandi , Surabaya , 2005.
Alvio Ardianto Wicaksono, Dkk, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Asing Dari Tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) Dalam Penamaan Merek Di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4, ISSN 2540-9549, Semarang.
Fandy Ahmad, Kajian Yuridis Sengketa Keabsahan Sebuah Merek dan Hak Cipt, Jurnal Privat Law,Vol.VII,No.1, Januari – Juni, 2019.
Ika Citra Dewi Dkk, Jurnal Hukum Rechtldee, Vol.15 No. 2 , Desember 2020.
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.