Batas Usia Perkawinan: Tantangan Hukum dan Solusi Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i1.41670Keywords:
Keywords: early marriage; law; culture; education; IndonesiaAbstract
Early marriage in Indonesia is a complex issue influenced by various legal, cultural, and social factors. This study identifies the legal challenges in implementing marriage age limits, including regulatory disharmony and the high number of marriage dispensations. Additionally, cultural norms and social practices in various regions, such as Madura and Tana Toraja, contribute to this phenomenon by creating social pressures that encourage early marriage. The methodology used in this research includes secondary data analysis from government reports and case studies in several areas. The conclusion indicates that collaborative efforts between the government, society, and related institutions are necessary to raise legal awareness and reduce the incidence of early marriage. Education and strict law enforcement are key to protecting the rights of children and women and creating a better environment for future generations.
Downloads
References
Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Juned, Zubir Bin Muhammad. Harmonisasi Hukum Islam dengan Tradisi Ekologi pada Masyarakat Pesisir Kabupaten Aceh Timur. Disertasi, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, 2021.
Naila, Fifit Umul. Pemberian Dispensasi Kawin Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Menurut Teori Efektivitas Hukum dan Sadd Al-Dzariah (Studi Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Muara Bulian). Tesis, Program Studi Magister Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2023.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Laporan Tahunan 2020: Menolak Pernikahan Anak. Jakarta: Komnas Perempuan, 2020.
UNICEF Indonesia. Child Marriage in Indonesia: Challenges and Opportunities. Jakarta: UNICEF, 2020.
Anwar, Wirani Aisiyah dkk. "Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah." Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum 1, no. 1 (2024).
Ajo, Fransiska Litania Ea Tawa, Indah Maria Maddalena Simamora, dan Andryawan. "1974 Tentang Perkawinan Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Mengenai Batasan Usia dalam Perkawinan." SIBATIK Journal 1, no. 7 (2022).
Bawono, Yudho dkk. (2022). Budaya dan Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 24(1).
Fatimah, Dian dkk. "Telaah Kritis Terhadap Pengaturan Batas Usia Perkawinan di Indonesia." Jurnal Hukamaa. London, United Kingdom: Al-Kindi Centre for Research and Development.
Heryanti, Rini. "Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan." Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (April 2021).
Imron H.S., Ali. Pertanggungjawaban Hukum Konsep Hukum Islam dan Relevansinya dengan Cita Hukum Nasional Indonesia. Semarang: Walisongo Press, 2009.
Judiasih, Sonny Dewi. "Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita dan Tantangan bagi Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia." ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 6, no. 2 (Juni 2023).
Listyorini, Indah. "Faktor Penyebab Dispensasi Nikah Di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro." Sahaja: Journal Shariah And Humanities 2, no. 1 (2023).
Salwa, Dona dkk. Implikasi Perubahan Undang-Undang Perkawinan Mengenai Batas Usia Perkawinan dalam Sistem Hukum Keluarga di Indonesia. Journal of Islamic and Law Studies. (2024).
Setyowati, Endang Yuli dkk. "Hubungan Dukungan Budaya tentang Pernikahan Dini dengan Pengambilan Keputusan Melakukan Pernikahan Dini pada Perempuan di Desa Silo Kabupaten Jember."2021.
Tahir, Muhammad, dan Erni Djun’astuti Agus. "Pencegahan Pernikahan Dini: Strategi Membangun Kesadaran Hukum untuk Mewujudkan Masa Depan Lebih Baik." PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat 9, no. 9 (2024). https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v9i9.7424.
Warman, Arifki Budia. "Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga Islam Indonesia." Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial (2019).
Norma dkk. Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan (Studi Kasus: Desa Lasung Batu dan Murung Ilung). Jurnal Kebijakan Publik, 1(2). (2024).
Rofika , Ainur Mila dan Hariastuti , Iswari. Faktor Sosial Budaya yang Mempengaruhi Terjadinya Pernikahan pada Usia Anak di Kabupaten Sumenep. Jurnal Promkes: The Indonesian Journal of Health Promotion and Health Education, 8(1). (2020). doi:10.20473/jpk.V8.I1.2020.12-20.
Endang Yuli Setyowati, Awatiful Azza, dan Siti Kholifah. Hubungan Dukungan Budaya tentang Pernikahan Dini dengan Pengambilan Keputusan Melakukan Pernikahan Dini pada Perempuan di Desa Silo Kabupaten Jember.
Rohmawati, Moh. Gufron, Muhammad Mufti al Anam, Ashima Faidati, dan Queen Adilla. Peningkatan Kesadaran Hukum dan Penguatan Keluarga Maslahah sebagai Ikhtiar Pencegahan Perkawinan Anak. J-ADIMAS (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat), (2023).
Arni , Noni. (2025). Kuatnya Tradisi, Salah Satu Penyebab Pernikahan Dini. Diakses pada 6 Januari 2025. https://www.dw.com/id/kuatnya-tradisi-salah-satu-penyebab-pernikahan-dini/a-4897834.
Badan Pusat Statistik. “Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi." https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Indonesia dan Timor Leste Perkuat Sinergi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak." https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDk3Ng%3D%3D.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Indonesia dan Timor Leste Perkuat Sinergi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDk3Ng%3D%3D:~:text=%E2%80%9CIndonesia%20sudah%20mengesahkan%20Convention%20on,dan%20pemenuhan%20hak%20bagi%20anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan." https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDM1Nw==.
Mahkamah Agung. Laporan Tahunan 2021: Statistik Perkara Dispensasi Nikah. Jakarta: MA, 2021.
Nurkasihani, Iba. "Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat." https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat.
Sekretariat Kabupaten Kutai Barat. "Tingkatkan Wawasan dan Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Perkawinan." https://setda.kutaibaratkab.go.id/baca-berita-3366-tingkatkan-wawasan-dan-pemahaman-masyarakat-tentang-hukum-perkawinan.html.
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). "Pelatihan Kesadaran Hukum Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Bagi Kelompok Masyarakat." https://ykp.or.id/pelatihan-kesadaran-hukum-dalam-pencegahan-perkawinan-anak-bagi-kelompok-masyarakat/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 MA. Madani Ibnu Usman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License