Tanggung Jawab Hukum Produsen Otomotif Terhadap Cacat Produk (Product Liability) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen indonesia
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum produsen terhadap cacat produk menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen terhadap cacat produk menurut UU Perlindungan Konsumen. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa, produsen bertanggung jawab terhadap barang-barang yang dibeli dari produsen. Penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dimaksudkan untuk mengganti sistem tanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan sistem pembuktian dalam Pasal 1865 KUHPerdata untuk kasus-kasus kerugian konsumen akibat menggunakan produk yang cacat. Penyelesaian sengketa konsumen baik melalui Pengadilan Negeri atau alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, terdapat 3 (tiga) macam cara penyelesaian sengketa melalui BPSK yaitu dengan cara mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Apabila konsumen dirugikan di dalam mengkonsumsi barang atau jasa dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk, tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
E. Saefullah. “Tanggung gugat Produsen (product liability) dalam Era Perdagangan Bebasâ€, Penerbit Mandar Maju, 2000.
Grady, Nathanael. “Tanggung Gugat Pelaku Usaha Otomotif Atas Kerugian Konsumen Akibat Cacat Desainâ€, Jurist-Diction, Volume 3 Nomor 2, 2020.
Hartono, Sri Redjeki. “Makalah Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Buku Hukum Perlindungan Konsumen.â€
Kristiyanti, Celine Tri Siwi. “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Cet. 4, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Nggeboe, Ferdricka. “Penyelesaian Hukum Bagi Konsumen Dari Produk Cacat Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999â€, Volume VII Nomor 2, Desember 2015.
Rusli, Tami. “Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindunagn Konsumenâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 1, 2012.
Spacone, Andrew Carl. “The Emergency Of Strict Liability: A Historical Perspective And Other Consideration Including Senate 100â€, Journal Of Products Liability, Volume 8.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen