Tanggung Jawab Penyedia Layanan Aplikasi Marketplace Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Provinsi Jambi
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study was to determine the responsibilities of market application providers to consumers in online buying and selling transactions in Jambi Province. In answering this problem, the authors use a research method with an empirical juridical approach. The data obtained were analyzed qualitatively and then presented descriptively. The results of this study indicate that market providers are responsible for providing a means of reporting or complaints and following up on problems, bridging in solving problems between sellers or sellers in the market and consumers and are responsible for the implementation of their electronic systems even though they are not maximally as expected, obligations and responsibilities. marketplace providers to consumers in online buying and selling transactions in Jambi Province on the obligations and responsibilities in Law Number 80 of 2019 concerning Trade through Electronic Systems, Circular of the Minister of Communication and Information Technology Number 5 of 2016 concerning Limitations of Platform Providers and Merchants (Merchants) Trading through Electronic Systems (Electronic Commerce) in the form of User Generated Content (UGC) as well as consumer rights in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai tanggung jawab penyedia aplikasi marketplace terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di Provinsi Jambi. Dalam menjawab masalah tersebut penulis mengguanakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang diperoleh dianalisis secara kaualitatif dan kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyedia marketplace bertanggung jawab dalam menyediakan sarana pelaporan atau pengaduan dan menindaklanjuti permasalahan, menjembatani dalam penyelesaian permasalahan antara penjual atau seller dalam marketplace dengan konsumen dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya meskipun belum secara maksimal seperti yang diharapkan, kewajiban dan tanggung jawab penyeda marketplace terhadap konsumen dalam transasksi jual beli online di Provinsi Jambi pada dasarnya meliputi kewajiban dan tanggung jawab dalam Undang Undang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang berbentuk User Generated Content (UGC) serta hak konsumen dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Apriadi, Deni dan Arie Yandi Saputra, “E-Commerce Berbasis Marketplace Dalam Upaya Mempersigkat Distribusi Hasil Pertanianâ€, Jurnal Resti (Rekayasa Sistem dan Teknologi Informasi), Vol. 1 No. 2, 2017
Barkatullah, Abdul Halim. “Urgensi Perlindungan Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi di E-Commerceâ€, Jurnal Hukum, No 2 Vol 14 April 2007: 247-270
Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung, 2006
Nasution, R. Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju , Bandung, 2008
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, PT.Citra Ditya Bakti, Bandung, 2000
Republik Indonesia, Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan penjual atau seller (Merchant) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang berbentuk User Generated Content, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016
Republik Indonesia, Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Republik Indonesia, Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen, UU No 8 Tahun 1999
Suherman, E. Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan (Himpunan Makalah 1961-1995), Mandar Maju, Bandung, 2000
Supriadi, Dedi. Era Baru Bisnis Telekomunikasi, Cetakan Kedua, Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, 1996.
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2011
Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi. Jual Beli, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004