Tanggung Jawab Influencer Dalam Pemasaran Produk Usaha Melalui Instagram

Authors

  • Adifa Rahmandini Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Faizah Bafadhal Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Lili Naili Hidayah Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i3.16370

Keywords:

Kata Kunci : Tangung Jawab, Influencer, Pemasaran Produk Usaha, Instagram.

Abstract

In the digital era, in terms of marketing business products we can use influencer service. Because influencer influence that can increase product sales. But, there are still influencers who promote products that can potentially harm consumers. Therefore, this research aims to find out and analyze responsibilities of influencers based on the laws and regulations in Indonesia If a business product is promoted through its Instagram account, it has the potential to cause harm to consumers and to find out and analyze the legal protection of consumers for advertising information that contains elements of dishonesty. This research uses a normative juridical method with a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. Regarding the collection of legal materials obtained from library materials which include primary, secondary, and tertiary legal materials. The result of this research is that influencers can be responsible for the substance/advertising material submitted, but influencers cannot be responsible for providing compensation to consumers for the use of the advertised product because this responsibility is the responsibility of businessman. Legal protection for consumers can be in the form of related parties continuing to offer, promote, and advertise products. And can be in the form of compensation for consumers who have suffered losses. 

Abstrak

Di era digital ini, dalam memasarkan produk usaha dapat menggunakan jasa influencer. Hal ini karena pengaruh influencer yang dapat meningkatkan penjualan produk. Namun masih terdapat influencer yang melakukan promosi produk yang dapat berpotensi merugikan konsumen. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tangggung jawab influencer berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia jika suatu produk usaha yang dipromosikan melalui akun instagramnya berpotensi mengakibatkan kerugian pada konsumen dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi iklan yang mengandung unsur ketidakjujuran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan penedekatan kasus. Mengenai pengumpulan bahan hukum diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini adalah  influencer dapat bertanggung jawab terhadap substansi/materi iklan yang disampaikan, tetapi influencer tidak dapat bertanggung jawab dalam memberikan ganti kerugian pada konsumen atas penggunaan produk yang diiklankannya karena pertanggungjawaban tersebut berada pada pelaku usaha. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat berupa pihak-pihak terkait melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan produk. Dan dapat berupa pemberian ganti kerugian atas konsumen yang mengalami kerugian.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan Keempat. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Dedi Harianto, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan. Cetakan Pertama. Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ketiga. Kencana, Jakarta, 2017.

Novi Tri Haryanti, Alexander Wirapraja.“Pengaruh Influencer Marketing Sebagai Strategi Pemasaran Digital Era Modernâ€.Jurnal Eksekutif. 2018.

Internet

Lufthi Anggraeni, Indonesia, 1 dari 5 Negara dengan Profil Bisnis Instagram Terbanyak, Diakses pada 20 Januari 2021 Pukul 14.15 <https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/JKREaxxk-indonesia-1-dari-5-negara-dengan-profil-bisnis-instagram-terbanyak>

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Rahmandini, A., Bafadhal, F., & Naili Hidayah, L. (2021). Tanggung Jawab Influencer Dalam Pemasaran Produk Usaha Melalui Instagram. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(3), 456–468. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i3.16370

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.