Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Menjamin Mutu Barang Dan Jasa Konstruksi Dalam Perspektif Perundang-Undangan

Main Article Content

Rotua Nainggolan
Faizah Bafadhal

Abstract

Abstract 


This study aims to identify and analyze the object of quality standard setting for construction goods or services in legislation and the obligations of business actors in ensuring the quality of construction goods or services based on quality standard provisions. To achieve the goal, the author uses normative legal research, namely examining library materials by studying written sources related to the obligations of business actors in ensuring quality. The result of the research is that the object of quality standard control is that there are two components of activity in the implementation of construction, namely quality control, aspects of quality control that are considered in the implementation of construction: The equipment used, how to transport materials to work locations, storage of material testing used including laboratory equipment, routine testing labor, field tests, administration and forms. Meanwhile, quantity control is carried out by checking the materials placed by the construction service provider. The consultant will process the materials based on: Measurement results that meet the payment tolerance limits, calculation method, work location, type of work, date of completion of work. After meeting the requirements, quantity measurements can be made so that the quantity in the contract is correctly measured and gets the approval of the consultant. Based on the Supreme Court decision regarding the dispute by Fanny Yapari, it is clear that the regulation of obligations for business actors in ensuring the quality of goods is not carried out by business actors and is not subject to sanctions. So this SNI does not have strong legal legitimacy so that it does not provide legal protection for a construction goods or services.  


Abstrak


Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis objek pengaturan standar mutu barang atau jasa konstruksi dalam perundang-undangan dan kewajiban pelaku usaha dalam menjamin mutu barang atau jasa konstruksi berdasarkan ketentuan standar mutu. Untuk mencapai tujuan penulis menggunakan penelitian hukum normatif yaitu meneliti bahan pustaka dengan mempelajari sumber-sumber tertulis yang berhubungan dengan kewajiban pelaku usaha dalam menjamin mutu. Hasil penelitian adalah objek pengendalian standar mutu terdapat dua komponen kegiatan dalam pelaksanaan konstruksi yakni pengendalian kualitas, aspek pengendalian mutu yang diperhatikan dalam pelaksanaan konstruksi: Peralatan yang digunakan, cara pengangkutan material kelokasi kerja,penyimpanan pengujian material yang digunakan termasuk peralatan labor,pengujian rutin labor,test lapangan,administrasi dan formulir. Sedangkan pengawasan kuantitas, dilakukan dengan mengecek bahan-bahan yang ditempatkan oleh penyedia jasa konstruksi.Konsultan akan memproses bahan-bahan berdasarkan:Hasil pengukuran yang memenuhi batas toleransi pembayaran, metoda perhitungan, lokasi kerja, jenis pekerjaan, tanggal diselesaikan pekerjaan. Setelah memenuhi persyaratan,pengukuran kuantitas dapat dilakukan sehingga kuantitas dalam kontrak adalah benar diukur dan mendapat persetujuan dari konsultan. Berdasarkan putusan MA tentang sengketa oleh Fanny Yapari jelas terlihat bahwa pengaturan kewajiban bagi pelaku usaha dalam menjamin mutu barang tidak dilaksanakan pelaku usaha dan tidak dikenakan sanksi. Maka SNI ini belum mempunyai legitimasi hukum kuat sehingga tidak memberikan perlindungan hukum suatu barang atau jasa konstruksi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nainggolan, R., & Bafadhal, F. (2021). Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Menjamin Mutu Barang Dan Jasa Konstruksi Dalam Perspektif Perundang-Undangan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(1), 144-163. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.11345
Section
Articles

References

Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015

Andy Sri Rezky Wulandari, Nurdiyana Tadjuddin, Hukum Perlindungan Konsumen, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cetakan ke-2, Mandar Maju, Bandung, 2016.

Brian Rothery, Analisis ISO 9000, Pustaka Binaman Pressindo (Cetakan Keempat), Jakarta, 1996.

Celina Tri Siwi Krisiyanti, Hukum Perlindungan Konsume, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Surabaya, Novemver, 2013.

Gunawan Widjaja, Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta Selatan, 2008.

Ishak, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Rachmadi Usman, Hukum Ekonomi Dalam Dinamika, Djambatan, Jakarta, 2000.

Sadar, Taufik Makarao, Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Akademia, Jakarta.

Aniek Wahyuati, Pentingnya Standar Di Dalam Dunia Usaha, Ekuitas Vol.1 No. 1, 2016.

Andhika Yusuf Permana, Munawar Kholil, Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Online di Indonesia, Jurnal Privat Law Vol. VII No 1, 2019.

Ali Mansyur, Irsan Rahman, Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional, Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. 2 No. 1, 2015.

Asri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal, Jurnal IUS Vol 4 No. 2, 2016.

Marcelo Leonardo Tuela, Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Diperdagangkan, Lex Privatum Vol. II No 3, 2014

Erminati Pancaningrum, Dian Pramala Sari, Strategi Pencapaian Standar Mutu Dan Pengaruhnya Terhadap Hasil Penjualan Di Pasar Eropa, Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, Vol 16, No.1, Maret 2014

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Mtr

Putusan Mahkamah Agung Nomor 870 K/Pdt.Sus-BPSK/2019

Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020

Tamrin Hayat, Pemikir Mutu: Juran, Deming, Crosby, Ishikawa dan Feigenbaum, http://tamrinhayat.blogspot.com/2014/09/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1 (diakses pada 22 Januari 2020 pukul 07.25 WIB

Budi Kho, Delapan Dimensi Kualitas Produk, 2017, https://ilmumanajemenindustri.com/delapan-dimensi-kualitas-produk/ (Diakses pada 23 Oktober 2020 pukul 21.20

hukumonline.com https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol14078/perlindungan-konsumen-di-indonesia-belum-menggembirakan/, 2005 (diakses pada 31 Agustus 2020 pukul 21.45)

https://www.wuryantoro.com/2019/03/pengertian-quality-assurance-penjaminan.html#:~:text=Pengertian%20Penjaminan%20mutu%20(Quality%20Assurance)%20Menurut%20Ahli%20Secara%20Umum,-a.&text=Penjaminan%20mutu%20adalah%20upaya%20untuk,harapan%2C%20atau%20rencana%20yang%20dijanjikan.&text=Jaminan%20mutu%20berbeda%20dari%20pengendalian,maupun%20ketika%20proses%20tersebut%20berlangsung. Diakses pada 17 November 2020 pukul 07.21

https://www.pengadaan.web.id/2016/12/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-terbaru.html?m=1 , 2016 (diakses pada 1 November pukul 10.00 WIB)

http://sibima.pu.go.id/pluginfile.php/55244/mod_resource/content/1/201808-CPD%20Ahli%20K3%20Konstruksi-14-01-Kebijakan%20K3%20%28Keprofesian%20Berkelanjutan%29.pdf.pdf (diakses pada 29 November 2020 pukul 17.48 wib)

https://www.pengadaanbarang.co.id/2020/07/standar-nasional-indonesia-sni.html diakses pada 30 November 2020 pukul 09.08