Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Beras Yang Tidak Berstandar Di Kota Jambi
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study was to identify and analyze legal protection against consumer legal protection against non-standard rice circulation in Jambi City and also to find out and analyze the legal responsibility of business actors according to Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This type of research is juridical empirical, also known as field research, which examines the prevailing legal provisions and what happens in the realities of society and also examines the gap between das sollen and das sein or the gap between what should be according to law and reality in the field. The location of this research is the Food Security Service of Jambi Province. The population in this study counted as many as 23 consumers who suffered losses from the amount of rice that was not officially licensed by the Ministry of Agriculture in Jambi City. The sampling technique was carried out by purposive sampling (purposive sampling is a sampling technique and data source based on certain considerations). The background of the problem is that there are still many un-certified KEMTAN rice markets that are still being traded, because according to Umdang Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, business actors are prohibited from producing or trading goods and / or services that do not meet or do not comply with the standards required. requirements and provisions of laws and regulations. Based on this research, it is known that there are many differences between the forms of rice labeled according to the rules and rice that are not according to the rules which are still marketed. In this study, the authors found the reason why the rice is still circulating because rice that does not have a KEMTAN license on the market of Jambi City is supplied from outside the city of Jambi and there is still a lack of responsibility for certified rice, while the effort to overcome it is socialization. as well as an inspection conducted by the food security office of the province of Jambi to determine the development of non-standard rice circulation in the city of Jambi.
Â
Abstrak
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap Perlindungan hukum Konsumen terhadap peredaran beras yang tidak berstandar di Kota Jambi serta juga Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum dari pelaku usaha menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat dan juga meneliti kesenjangan antara das sollen dan das sein atau kesenjangan antara seharusnya menurut hukum dan kenyataan di lapangan. Lokasi penelitian ini yaitu di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi. populasi dalam penelitian ini terhitung sejumlah 23 konsumen yang mengalami kerugian terhadap banyaknya beras yang tidak berlisensi resmi dari kementrian pertanian di Kota Jambi. Teknik penarikan sampel dilakukan secara Purposive Sampling (Purposive Sampling adalah teknik pengambilan sampel dan sumber data berdasarkan pertimbangan tertentu). Yang menjadi latar belakang masalah yaitu masih banyaknya tersebar di pasaran beras yang tidak bersertifikasi KEMTAN yang masih diperjual belikan, karena menurut UmdangUndang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa banyak perbedaan antara bentuk beras yang berlabel sesuai aturan dan beras yang tidak sesuai aturan yang masih dipasarkan. Dalam penelitian ini penulis menemukan sebab mengapa beras tersebut masih beredar dikarenakan beras yang tidak memiliki lisensi KEMTAN yang ada di pasaran kota jambi merupakan beras yang di pasok dari luar kota jambi serta masih kurangnya tanggung jawab pelaku usaha akan beras yang bersertifikasi, sedangkan upaya penanggulangannya yaitu sosialisasi serta sidak kepasaran yang dilakukan dinas ketahanan pangan provinsi jambi untuk mengetahui perkembangan peredaran beras tidak berstandar di kota jambi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Andi Soyan et al, Tanggung Jawab Pidana Terhadap Pelaku Usaha Label Pangan Jurnal Hukum JUSTITIA, Vol II, No.1 September 2014
Andi Sri Rezky Wulandari. Dan Nurdiyana Taddjudin,Hukum Perlindungan Konsumen,Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
Adrian Sutedi. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
Aulia Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.Pustaka Baru, Yogyakarta,2019.
Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen ,PT.Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2005.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Bahder Johan Nasution, Metode penelitian Hukum, cv. Mondar Maju, Bandung, 2008.
Celini Tri Siwi kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Djama’an Satori dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2014.
Janus Sidabalok, S.H., M.Hum, Hukum Perlindungan Konsumen,PT.Citra Aditiya Bakti, 2014.
Nurhayati dan Abbas, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya, Ujung Pandang, Elips project, 1996.
Soedjono Dridjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada,2002.
Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Zainuddin, Hukum perlindungan konsumen . Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Standarisasi Dan Penilaian Kepuasan.
Permentan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Keamanan Dan Mutu Pangan Asal Tumbuhan
Permentan Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kelas Mutu Beras
Andi Soyan et al, Tanggung Jawab Pidana Terhadap Pelaku Usaha Label Pangan Jurnal Hukum JUSTITIA, Vol II, No.1 September 2014.
A gede agung brahmanta dan I made Sarjana, Jurnal ilmu hukum kenotariatan, 2015-2016.
Bambang Hermanu Dan Suryana, Optimasi Pelaksanaan Izin Edar Produk PIRT Melalui Pengembangan Sistem keamanan pangan yang berkelanjutan.Vol 6,No 2 ,2017
Edy Nurcahyo, “Pengaturan Dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan†Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol 7 No. 3, September, 2018
Widi Nugraha Ningsih, Jurnal serambi Hukum Vol. 11 No. 01 Februari-Juli 2017
Yustiana Dwi Raningsih,Analisis Penyelesaian Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Konsumen(BPSK),Jurnal Litbang Kota Pekalongan Vol 15 Tahun 2018