Analisis Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor Perkara: 465/Pdt.G/2021/PA.Jr
Main Article Content
Abstract
The phenomenon that occurs in the Jember Religious Court is that there is a case of divorce due to a homosexual husband which causes continuous disputes and quarrels, namely case number: 465/Pdt.G/2021/PA.Jr at the Jember Religious Court. The purpose of this study is to determine and analyze the basis for the judge's consideration in decision number: 465/Pdt.G/2021/PA.Jr. The research in this writing is normative legal research. This research uses a statutory approach, conceptual approach, and case approach. Then analyzed using qualitative methods. The result of this research is the decision of the Jember Religious Court Case Number 465/Pdt.G/2021/PA.Jr with the legal basis of Article 19 letters (e) and (f) PP Number 9 of 1975 Jo. Article 116 letters (e) and (f). On the grounds of continuous disputes and quarrels, namely; Article 19 Letter (f) PP Number 9 of 1975 Jo. Article 116 Letter (f) of the Compilation of Islamic Law, the substance of the law has been proven. Then on the grounds of disability or illness on the part of the Defendant, namely; Article 19 Letter (e) PP Number 9 of 1975 Jo. Article 116 Letter (e) of the Compilation of Islamic Law is only based on the testimony of the plaintiff's witness without any other supporting evidence such as a psychiatric diagnosis letter or a mental hospital certificate. This reason can be used because in the trial the Defendant abandoned his right to reject the Plaintiff's argument so that it was decided by verstek.
Abstrak
Fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Jember terdapat perkara cerai gugat yang dikarenakan suami seorang homoseksual yang menyebabkan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yaitu perkara nomor: 465/Pdt.G/2021/PA.Jr di Pengadilan Agama Jember. Tujuan penelitian ini  untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 465/Pdt.G/2021/PA. Penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil dari peneltian ini adalah putusan Pengadilan Agama Jember Nomor Perkara 465/Pdt.G/2021/PA.Jr dengan landasan hukum Pasal 19 huruf (e) dan (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (e) dan (f). Pada alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yaitu; Pasal 19 Huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam secara, substansi hukum telah terbukti. Kemudian pada alasan cacat badan atau penyakit pada diri Tergugat yaitu; Pasal 19 Huruf (e) PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Huruf (e) Kompilasi Hukum Islam hanya berdasarkan pada keterangan saksi penggugat tanpa adanya alat bukti pendukung lain seperti surat diagnosa psikiater ataupun surat keterangan rumah sakit jiwa. Alasan ini dapat digunakan dikarenakan dalam persidangan Tergugat menanggalkan haknya untuk menolak dalil Penggugat sehingga diputus secara verstek.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Soisologis), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia, Ikatan Hakim Indonesia IKAHI, Jakarta, 2008.
Dadang Hawari, Pendekatan Psikoreligi pada Homoseksual, Fakultas Kedokteran Univesitas Indonesia Press, Jakarta, 2009.
Lili Rasjidi, Alasan Percerian Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Penerbit Alumni, Bandung, 1981.
Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014.
Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum,Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.
Alfian Tri Laksono, “Memahami Hakikat Cinta Pada Hubungan Manusia Berdasarkn Perbandingan Sudut Pandang Filsafat Cinta dan Psikologi Robert Stenberg,†Jurnal Aqidah dan Filsafat Islam, Vol 7, No. 1, 2022, hlm. 108.
Asmat Purba, “Tinjauan Teologis Terhadap Fenomena Penyimpangan Seksual: Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (LGBT)â€, Jurnal TEDC, Vol 10, No. 2, 2016.
Chitta Dhyana Premaswari, Made Diah Lestari, “Peran Komponen Cinta Pada Sikap Terhadap Hubungan Seksual Pranikah Remaja Akhir Yang Berpacaran Di Kabupaten Bangli,†Jurnal Psikologi Udayana, Vol 4 No. 2, 2017.
Iis Linawati, Dian Septiandani, Efi Yulistyowati, “Fasakh Perkawinan Karena Istri Mengalami Gangguan Jiwa: Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pati No. 1899/Pdt.G/2013/PA.Ptâ€, Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani,Vol 7, No. 3, 2017.
Novianti, Soraya Devi, Aulil Amri, “Perceraian Disebabkan Impotensi Menruut Ibnu Hazm (Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh Nomor 434/Pdt.G/2020/Ms.Bna)â€, Jurnal El-Hadahanah, Vol 1, No. 1, 2021.
Nurul Mahmudah, “Aspek Sosiologis dalam Putusan Pengadilan pada Perkara Cerai Gugatâ€, Jurnal Nizham, Vol 7, No. 1, 2019.
Qasim Nurseha, “Kekeliruan Kaum Liberal Soal Homoseksualâ€, Jurnal Islamia: Jurnal Pemikiran dan Peradaban Islam, Vol 3, No. 5, 2010.
Juliana, Firgiditas Isteri Sebagai Alasan Perceraian (Studi Putusan pengadilan Agama Pinrang No. 152/Pdt.G/2018/PA.Prg), Skripsi Sarjana Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019.
Mifthahul Jannah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cacat Badan atau Penyakit Sebagai Alasan Perceraian Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 Huruf (E) (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)â€, Skripsi Sarjana Institut Agama Islam Negeri Bone, 2020.
Novan Amrul Aziz, Studi Komparasi Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memutus Perkara Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Skripsi Sarjana Universitas Islam Negeri Satu Tulungagung, 2017.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. KUHPer.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974. LNRI Tahun 1974 Nomor 1. TLNRI Nomor 3019.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kekuasaan KeHakiman. UU Nomor 48 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 157. TLNRI Nomor 5076.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. UU Nomor 50 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 169. TLNRI Nomor 5078.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kesehatan Jiwa. UU Nomor 18 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014 Nomor 185. TLNRI Nomor 5571.
Republik Indonesia. Pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975. LNRI Tahun 1975. TLNRI Nomor 3050.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 10 Tahun 1983. LNRI Tahun 1983. TLNRI Nomor 3259.
Republik Indonesia. Instruksi Presiden Tentang Kompilasi Hukum Islam. Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. SEMA Nomor 10 Tahun 2010.
Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA Nomor 1 Tahun 2016.