Pelaksanaan Mediasi Tentang Sengketa Perbatasan Tanah Di Kota Jambi

Authors

  • Leo Mardani Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Isran Idris Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.9460

Keywords:

Mediasi Sengketa Tanah

Abstract

This article discusses the mediation of land border disputes. The increase in land cases in the courts raises the desire to speed up the settlement process through a pattern of settlement outside the court. Based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 11 of 2016 concerning Settlement of Land Cases, land disputes can be resolved through mediation outside the court. Mediation model that is suitable in the resolution of land disputes is interest-based interest-based mediation, namely the focus of mediation is directed at the substance of the best interests for both parties based on aspects of joint resolution by resolving the root causes, avoiding prolonged conflict between the parties, as well as the desire to have long-term good relationship.

Abstrak

Artikel ini membahas tentang pelaksanaan mediasi sengketa perbatasan tanah. Meningkatnya perkara tanah di pengadilan memunculkan keinginan untuk mempercepat proses penyelesaian melalui pola penyelesaian di luar pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan. Model mediasi yang cocok dalam penyelesaian sengketa tanah adalah mediasi berbasis kepentingan interest based, yaitu fokus mediasi diarahkan pada substansi kepentingan terbaik bagi kedua belah pihak berdasarkan pada aspek penyelesaian bersama dengan cara menyelesaikan akar persoalan, menghindari konflik berkepanjangan antara para pihak, serta adanya keinginan untuk mempunyai hubungan baik jangka panjang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Nurnaningsih Amriani, Mediasi, ( Jakarta; PT, Raja Grafindo Persada, 2011)

Abbas Syahrial , Mediasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Sujud Margono, Pengertian mediasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

Maria SW Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah. Kompas Gramedia Jakarta 2008.

Salaman Manggalatung dan Amrizal Siagian, Pengantar Studi Antropologi Hukum Indonesia, Jakarta Press UIN 2008.

Moh Hatta, Bab-bab Tentang Perolehan dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Yogyakarta Liberty 2014

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan,

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Downloads

Published

— Updated on 2021-06-11

How to Cite

Mardani, L., & Idris, I. (2021). Pelaksanaan Mediasi Tentang Sengketa Perbatasan Tanah Di Kota Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(1), 47-63. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.9460

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)