Sengketa Tanah Antara Korporasi Dengan Masyarakat Kaitannya Dengan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Kabupaten Muaro Jambi

Main Article Content

Ditya Putri Wulansari
Pahlefi Pahlefi

Abstract

Abstract


This study aims to determine and analyze: 1) why there is a land dispute between the corporation and the community in Muaro Jambi Regency; 2) how is the settlement of land disputes between corporations and communities related to legal certainty in Muaro Jambi Regency. This research is empirical legal research with data collection techniques through interviews and documentation studies. The results showed that 1) land disputes between corporations and communities in some cases in Muaro Jambi Regency were caused by a not good faith of land sale and purchase agreements, land tenure was not based on clear rights and sales and purchases that were not carried out by the legal owner. 2) Settlement of land disputes between corporations and community in Muaro Jambi Regency based on the provisions of Article 37 and Article 46 (Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 11 of 2016 concerning Settlement of Land Cases).


 


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: 1) mengapa terjadi sengketa tanah antara korporasi dengan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi; 2) bagaimana penyelesaian sengketa tanah antara korporasi dengan masyarakat kaitannya dengan kepastian hukum di Kabupaten Muaro Jambi. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tehnik pengumpulan data, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) penyebab terjadinya sengketa tanah antara korporasi dengan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi pada beberapa kasus disebabkan karena perjanjian jual beli tanah yang tidak dilandasi itikad baik, penguasaan tanah tanpa dilandasi alas hak yang jelas danjual beli yang tidak dilakukan oleh pemilik yang sah. 2) Penyelesaian sengketa tanah antara korporasi dengan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi ditelusuri dengan ketentuan yakni: ketentuan Pasal 37 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen Agraria) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri Wulansari , D., & Pahlefi, P. (2020). Sengketa Tanah Antara Korporasi Dengan Masyarakat Kaitannya Dengan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Kabupaten Muaro Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(3), 489-499. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i3.11256
Section
Articles

References

Jurnal/buku/artikel

Ayu Larasati dan Raffles, Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia, Zaaken Journal of Civil and Bussiness Law, Volume 1 Nomor 1 Februari 2020

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2004

Undang-Undang Dasar/peraturan pemerintah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, tentang penyelesaian kasus pertanahan

Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hokum yang dapat mempunyai hak milik tanah

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman

Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Afraria, pasal 2, pasal 4 serta pasal 16 ayat (1)

Pemerintah Kabupaten Muara Jambi, kantor Pertanahan Kabupaten Muara Jambi, 2020