Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah

Main Article Content

Shidqi Archieyevia Maydella Kurniawan
Suhermi

Abstract

Currently the human population is growing, it because people's interest and purchasing power for housing is continue to grow, this causes house prices to increase. The purpose of this study was to determine for knowing and analyze factors-factors that cause bad loan in agreement of house ownership credit (KPR) between debtors and PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi and for knowing and analyze settlement efforts bad loans in agreement of PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi. This study used empirical juridical method. Based on this research, it is found that factors that cause bad loans in agreement of house ownership credit (KPR) is external factors it because Covid-19 Pandemic. From study conducted by the authors is known that factors-factors that cause bad loan in agreement of house ownership credit (KPR) is causing by external factors and internal. Settlement efforts which is conducted from debt in this study is used 2 (two) method, 5 (five) debtors used rescheduling and 5 (five) debtors used restructurisation.


 Abstrak


Saat ini populasi manusia semakin berkembang sehingga menyebabkan minat dan daya beli masyarakat akan tempat tinggal terus bertambah, hal tersebut menyebabkan harga rumah semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara nasabah dengan PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah faktor eksternal dikarenakan pandemi Covid-19. Dari penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa faktor-faktor penyebab kredit macet Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah faktor internal dan faktor eksternal. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan oleh debitur dalam penelitian ini yaitu dengan 2 (dua) cara, yaitu 5 (lima) orang debitur penjadwalan ulang dan 5 (lima) orang debitur restrukturisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Archieyevia Maydella Kurniawan, S., & Suhermi, S. (2022). Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 378-391. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18647
Section
Articles

References

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.

Otoritas Jasa Keuangan. Kredit Pemilikan Rumah. Artikel.

Ruli Stiagnis. (2017). Roya Partial Terhadap Obyek Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Di Bank Mandiri Yogyakarta Cabang Sudirman. Skripsi Sarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; 30.

Suyatno, Anton. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Prenamedia Group, Depok, 2018.

Peraturan Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/Pbi/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK/03/2015 Tentang Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukinan.