PENGUASAAN TANAH TANPA HAK DI KOTA JAMBI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2013)

Main Article Content

Kelvin Alfarisi Alkap

Abstract

This study aims to determine and analyze the factors that cause land tenure without rights in Jambi City in the case of the Supreme Court Decision Number 1935 K/Pdt/2013 and the legal consequences of land tenure without rights in Jambi City in the case of the Supreme Court Decision Number 1935 K/Pdt. /2013. The formulation of the problems raised are 1) what are the factors that cause land tenure without rights in Jambi City in the case of the Supreme Court Decision Number 1935 K/Pdt/2013; 2). what are the legal consequences of land tenure without rights in Jambi City in the case of the Supreme Court's Decision Number 1935 K/Pdt/2013. The method used is the type of empirical juridical research. The results of the study show that 1) the factors that can cause land tenure without rights in the case of the Supreme Court Decision Number 1935 K/Pdt/2013 is an error in object. Farida Wan Hamid and the other defendants own the object of the case based on a grant from Defendant II as proof of ownership, namely Certificate of Ownership Number 511 dated July 11, 1972, issued by Defendant III, Jambi City Land Office; 2) land tenure without rights in the case of the Supreme Court's Decision Number 1935 K/Pdt/2013, is classified as an act against the law so that the actions of the party who did it can be filed in a civil lawsuit to ask for a sum of money for compensation.


ABSTRAK


Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya penguasaan tanah tanpa hak di Kota Jambi pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2013 dan akibat hukum penguasaan tanah tanpa hak di Kota Jambi pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2013.Perumusan masalah yang diangkat yaitu 1) apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya penguasaan tanah tanpa hak di Kota Jambi pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2013; 2). bagaimanaakibat hukum penguasaan tanah tanpa hak di Kota Jambi pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2013. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) faktor yang bisa menyebabkan terjadinya penguasaan tanah tanpa hak pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2013 adalah keinginan untuk memiliki yang tinggi, disertai dengan adanya niat dan kesempatan untuk menguasai tanah yang jelas bukan miliknya; 2) penguasaan tanah tanpa hak pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2013, digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga tindakan pihak yang melakukannya dapat dilakukan gugatan secara pidana, pihak keluarga juga dapat mengajukan gugatan secara perdata untuk meminta sejumlah uang ganti rugi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alfarisi Alkap, K. . (2022). PENGUASAAN TANAH TANPA HAK DI KOTA JAMBI : (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2013). Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(2), 285 - 298. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.17668
Section
Articles

References

Adrian Sutedi.2010. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya.Jakarta: Sinar Grafika.

Achmad Ali. 2009.Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

Aslan Noor. 2006. Konsepsi Hak Milik atas Tanah bagi Bangsa Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju.

Boedi Harsono. 2005. Sengketa-Sengketa Tanah serta Penanggulangannya. Jakarta: Djambatan.

Budi Agus Riswandi. 2005.Aspek Hukum Internet Banking. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fence M. Wantu. 2011.Kepastian Hukum Keadilan dan Kemanfaatan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rachmat Setiawan. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra Abardin.

Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah. Jakarta: Alumni.

Sudikno Mertokusumo. 1999.Mengenal Hukum (Suatu Pengantar).Yogyakarta; Liberty.

Tim Penyusun. 2016. Buku Panduan Fakultas Hukum Universitas Jambi Tahun Akademis 2016/2017. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Ayu Larasati dan Raffles, Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia, Zaaken Journal of Civil and Bussiness Law, Volume 1 Nomor 1 Februari 2020.

Dara Quthni Effida dkk, “Upaya Perlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanahâ€. Jurnal Law Reform Volume 11, Nomor 2, Tahun 2015 Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

H. Abdul Hariss, “Penyelesaian Perkara Sengketa Tanah Pada Badan Pertanahan Nasional Kota Jambiâ€, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.14 No.4 Tahun 2014.

Indra Ardiansyah, Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Pengaturan Tanah Terlantar (Studi Pada Wilayah Cisarua Kabupaten Bogor), Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas diponegoro Semarang 2010

Sudarsono. Kamus Hukum. PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Tim Penyusun Kamus. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 1991.

Republik Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

---------Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Undang-undang Pokok Agraria.

---------Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.