Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Gas LPG 3 Kg Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Main Article Content

Yosephine Mory Kezia Simbolon
Rosmidah Rosmidah

Abstract

The purpose of this research is to 1. To find out and analyze the distribution system of 3 kg LPG gas to the hands of consumers in Paal Merah District, Jambi City. 2. To understand and analyze legal protection for consumers in obtaining 3 Kg of LPG gas in Paal Merah District, Jambi City. To reveal this problem, the writer uses juridical-empirical research, namely field research with interviews and documentation. The results of this study show that: 1. The distribution system of 3 Kg LPG gas to the hands of consumers in Paal Merah District, Jambi City is not implemented with the distribution channel which should be due to the existence of retailers in the 3 kg LPG gas distribution chain in Paal Merah District, Jambi City. 2. Legal protection for consumers in obtaining 3 Kg of LPG gas in Paal Merah Sub-district, Jambi City is not protected by consumer rights, due to very weak appeals and supervision of the distribution chain.


Keywords: Consumer; Protection.


 


Abstrak


Tujuan penelitian ini untuk 1. Untuk mengetahui dan menganalisis sistem pendistribusian gas LPG 3 kg sampai ketangan konsumen di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. 2. Untuk memahami dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam mendapatkan gas LPG 3 Kg di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Untuk mengungkapkan persoalan tersebut penulis menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian lapangan dengan wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa : 1. Sistem pendistribusian gas LPG 3 Kg sampai ketangan konsumen di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi tidak terlaksana dengan alur jalur pendistribusian yang seharusnya dikarenakan adanya Pengecer dalam rantai pendistribusian gas LPG 3 kg di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. 2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam mendapatkan gas LPG 3 Kg di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi tidak terlindunginya hak-hak konsumen, dikarenakan sangat lemahnya imbauan serta pengawasan pada rantai pendistribusian.


Kata Kunci : Perlindungan; Konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mory Kezia Simbolon, Y., & Rosmidah, R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Gas LPG 3 Kg Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(2), 302-323. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i2.9390
Section
Articles

References

A. Buku

Barakatullah, Abdul Halim. Hak-hak Konsumen, Bandung, Nusa Media, 2010.

Dajaan, Susilowati S. dkk. Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan Kelima. Universitas Terbuka, Banten, 2018.

Khairandy, Ridwan. Iktikad Baik Dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum, Yogyakarta, FH UII Press, 2017.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan Kedelapan. Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan KonsumenDi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2004.

Yodo, Sutarman dan Miru Ahmadi, Hukum Perlindungan Konsumen, Grafindo Persada, Jakarta Utara, 2004.

B. Jurnal

Astuti, Hesti Dwi. Dkk. “Tinjauan Hukum Tentang Penataan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilogram Pada Pangkalan Gas Elpiji di Kabupaten Cianjurâ€. Jurnal Wawasan Yuridika, Cianjur, 2018.

C. Skripsi

Siti Fatimah; “ Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Tentang Pembatasan Harga Jual Bahan Bahar Gas Bersubsidi Di Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyat (Analisis Maslahah Mursalah)â€, Surakarta, Skripsi Sarjana Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, 2018.

D. Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

---------,Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.

---------,Pembinaan Dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquifed Petroleum Gas Tertentu. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 Dan Nomor 5 Tahun 2011.

---------,Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendistribusian Tertutup Liqufied Petroleum Gas (LPG) Tertentu. Keputusan Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor 25297. K/10/ DJM.S/2011.

---------,Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.