Perlindungan Hak Reseller Online Shop Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dengan Cara Pembatalan Sepihak Yang Dilakukan Oleh Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.17573Keywords:
jual beli, pembatalan sepihak, , pelaku usaha, perbuatan melawan hukumAbstract
Protection of consumers in buying and selling agreements is very necessary, but recently there has been a lot of consumer behavior that does not have good intentions by consumers by unilateral cancellation without explaining the reason, resulting in losses for online shop business actors and is included in acts against the law because consumers violate their obligations to always in good faith in the agreement. The problem in this research is how to regulate the protection of the rights of online shop business actors regarding unilateral cancellations by consumers of the ius constitutum and ius constituendum. The method used in this research is the normative juridical method by conducting a literature study of the applicable laws and regulations. The results of this study indicate that the cancellation conditions are contained in Article 1266 of the Civil Code which states that cancellations can be made if there are 3 conditions, namely a reciprocal agreement, there must be a default and the cancellation must be asked to the judge (court). However, unilateral cancellation of the agreement without a good reason is included in an unlawful act, does not meet the conditions specified in Article 1266 of the Civil Code, it is necessary to reform civil law to prevent unilateral cancellation of the agreement.
Abstrak
Perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli sangat diperlukan namun belakangan ini banyak terjadi perilaku konsumen yang tidak beriktikad baik yang dilakukan konsumen dengan cara pembatalan sepihak tanpa menjelaskan alasanya, mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha online shop dan termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena konsumen melanggar kewajibannya untuk selalu beriktikad baik dalam perjanjian. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hak pelaku usaha online shop terkait pembatalan sepihak oleh konsumen ius constitutum dan ius constituendum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan syarat batal terdapat dalam Pasal 1266 KUHPerdata yang menyatakan pembatalan dapat dilakukan jika terdapat 3 syarat yaitu perjanjian timbal balik, harus ada wanprestasi dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim (pengadilan). Namun pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa alasan yang baik termasuk dalam perbuatan melawan hukum, tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1266 KUHPerdata, maka perlu adanya pembaharuan hukum perdata untuk mencegah terjadinya pembatalan sepihak dalam perjanjian.
Downloads
References
Adonara Firman Floranta, Aspek Aspek Hukum Perikatan, CV Mandar Maju, Bandung, 2014
Dirdjosisworo Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta 1991
HS Salim, Hukum Kontrak : Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. 11, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
-------. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2013
-------. H Abdullah dan Wiwiek Wahyuningsih, Perancang Kontrak & Memorandum Of Understanding (Mou), Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Miru ahmadi, Hukum Perikatan : Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011
Satrio J, “hukum perikatan tentang hapusnya perikatan†PT Citra Bakti, Bandung, 1996, hlm 121
Setiawan I Ketut Oka, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Soenandar Taryana et al, Komplikasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016
Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 1987
-------. Pokok Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2001
Amalia Rani dan Anak Agung Ngurah Wirasila, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curangâ€, kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum,vol 4, no 1, 2015
Desiani, Amila, Muhammad Amirulloh, and Agus suwandono, “implementasi atas iktikad baik dalam perlindungan konsumen atas pembatalan transaksi yang dilakukan oleh situs belanja elektronikâ€, Acta diurnal jurnal ilmu hukum kenotariatan, vol 2, No 1, 2018
Gede Dewa, Ari Yudha Brahmanta, dan Anak Agung Sri Utari, “hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, â€jurnal fakultas hukum universitas udayana, 2016
Gerry R. Weydekamp, “Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukumâ€, lex privatum, vol.1, No.4, 2013
Hanim, Lathifah, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomiâ€, Jurnal pembaharuan hukum, vol 1, No 2, 2014
Languyu, Novianto, “kedudukan hukum perjanjian penjual dan pembeli dalam bisnis jual belionlineâ€, Lex et Societatis, vol. 3, no 9, 2015
Pramesti Arum, “Perancangan Website E-commerce Express Order System For Reseller Dropshipper Menggunakan Hypertext Preprocrssor†jurnal vokasional teknik elektronika & informatika, vol 2, No. 2, 2014
Putra, setia, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerceâ€, jurnal ilmu hukum, vol 4, no.2, 2014
Ranto, Roberto, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronikâ€, Jurnal Ilmu Hukum: Aletha, vol 2, No 2, 2019
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang Undang Dasar Tahun 1945
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aprilia Pitri NR, Umar Hasan, Ageng Triganda Sayuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License