Perlindungan Hukum Pemegang Obligasi Terhadap Resiko Emiten Yang Gagal Bayar (Default)

Main Article Content

Nabilla Clasrissa Sasqia Putri
Umar Hasan

Abstract

The objectives of this study are (1) to identify and analyze the responsibility of the issuer of the bonds to issuers who default on after the enactment of the Financial Services Authority Law No. 21 of 2011 (2) to determine and analyze the form of legal protection of bondholders against issuers who default on after the enactment of the Financial Services Authority Law No. 21 of 2011. The research method used is juridical normative, which is research that aims to study legal materials, both primary and secondary legal materials. The data source in this research and writing is using secondary data in the form of library research. The approaches used in the research are the normative approach, the conceptual approach, and the historical approach. The result of this research is that the responsibility of the issuer to default (default), the issuer has an important role in the issuance of bonds, the issuer has the main responsibility of paying the bond interest on time. In addition, the protection needed by bond investors to protect their capital from the possibility of default risk can consist of three things, namely information disclosure, collateral included in bond issuance, and sinking fund (reserve fund). provided in the context of providing funds for the payment of loan principal along with the agreed interest in bonds.


 


Abstrak


Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pihak penerbit obligasi terhadap emiten yang gagal bayar (default) pasca berlakuknya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan No. 21 Tahun 2011 (2) untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum pemegang obligasi terhadap emiten yang gagal bayar (default) pasca berlakuknya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan No. 21 Tahun 2011. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk pengkajian terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Sumber data dalam penelitian dan penulisan ini adalah menggunakan data sekunder berupa penelusuran kepustakaan (library research).Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan Perundang-Undangan (normatif approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Historis (Historical Approach). Hasil penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab pihak penerbit terhadap gagal bayar (default), emiten memiliki peran penting dalam penerbitan obligasi, emiten memiliki tanggung jawab pokok yaitu melakukan pembayaran bunga obligasi dengan tepat waktu. Selain itu, perlindungan yang dibutuhkan oleh investor obligasi untuk melindungi modalnya dari kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar (default) dapat terdiri dari tiga hal, yaitu keterbukaan informasi, adanya jaminan (collateral) yang disertakan dalam penerbitan obligasi, dan adanya sinking fund (dana cadangan) yang disediakan dalam rangka penyediaan dana untuk pembayaran pokok pinjaman beserta bunga yang diperjanjikan dalam obligasi


 


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Clasrissa Sasqia Putri, N., & Hasan, U. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Obligasi Terhadap Resiko Emiten Yang Gagal Bayar (Default) . Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(1), 129-143. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.11517
Section
Articles

References

Gunawan Widjaja & Jono, Penerbitan Obligasi dan Peran serta Tanggung Jawab Wali Amanat dalam Pasar Modal, ( Jakarta:Kencana,2006).

M.Irsan Nasarudin, et.al., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2008),

Peggy J. Naile, “Cover Story: Defaulted Bond Issues: Two Checklists for Indenture Trustees,†Hoosie Banker Volume 76, (Juni 1992), hlm. 24

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).

Bapepam-LK. 2012. Peraturan Bapepam X.K.6 (Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Republik Indonesia. Menteri Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pasar Modal. Kepmen Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990.

https://m.mediaindonesia.com/read/detail/261498-gagal-bayar-duniatex-rusak-kepercayaan

Sindonews.com, 2012, Kelahiran OJK, sejarah baru perekonomian Indonesia (online) http://ekbis.sindonews.com/read/700589/90/kelahiran-ojk-sejarah-baru-perekonomian-indonesia,