Perjanjian Antara Driver Gojek Dengan PT. Paket Global Semesta
Main Article Content
Abstract
This study aims to identify and analyze the regulations governing legal relationships and agreements between gojek drivers and PT. Paket Global Semesta is based on the laws and regulations in Indonesia. The legal relationship that occurs between the Gojek driver and PT. Paket Global Semesta is a partnership relationship based on Regulations of Government of The Republic of Indonesia Number 20 of 2008. This research is normative research, which is the type of research conducted by analyzing, studying, and interpreting the applicable legal rules and reviewing and analyzing the laws and regulations. From the results of the study it can be concluded that the regulations governing the partnership relationship with the profit- sharing pattern between gojek drivers and PT. Paket Global Semesta can be seen in Regulations of Government of The Republik of Indonesia Number 20 of 2008 and the implementation of the partnership must have equality between the two parties. However, the agreement made for both parties has not found a balance for both parties and there are policy changes that are detrimental to drivers. Therefore, special arrangements are needed to regulate guidelines in making partnership agreements between drivers and online transportation service application providers.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum dan perjanjian antara pengemudi gojek dengan PT. Paket Global Semesta didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hubungan hukum yang terjadi antara pengemudi Gojek dengan PT. Paket Global Semesta merupakan hubungan kemitraan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis, mempelajari, dan menginterpretasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji dan menganalisis hukum dan peraturan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peraturan yang mengatur hubungan kemitraan dengan pola bagi hasil antara pengemudi gojek dengan PT. Paket Global Semesta dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan pelaksanaan kemitraan harus memiliki kesetaraan antara kedua belah pihak. Namun kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak belum menemukan keseimbangan bagi kedua belah pihak dan terdapat perubahan kebijakan yang merugikan pengemudi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus untuk mengatur pedoman dalam membuat perjanjian kemitraan antara pengemudi dan penyedia aplikasi layanan transportasi online.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2004.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Habibatul Aliyah, “Analisis Dari Segi Hukum Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dengan Usaha Besarâ€, Skripsi, Universitas Udayana, Bali, 2019.
Hendy Wibowo dan Habib Adjie, “Perjanjian Kemitraan Pada Transportasi Online Terkait Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Onlineâ€, Jurnal Sosial dan Sains, 3, 2 (2022): 89-99.
https://akurat.co/amp/gojek-jawab-soal-demo-driver-tuntut-evaluasi-tarif-evaluasi-tarif-mengacu-ke-permenhub, “Gojek Jawab Soal Demo Driver Tuntut Evaluasi Tarif: Mengacu ke Permenhubâ€, 24/3/2022. Diakses 22/8/2022.
Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Lia Amaliya, Hukum Perikatan. Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2022.
Luthvi Febryka Nola, “Perjanjian Kemitraan vs Perjanjian Kerja Bagi Pengemudi Ojek Onlineâ€, Bidang Hukum: Info Singkat, 10, 7 (2018): 1-6.
Niru Anita Sinaga, “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjianâ€, Binamulia Hukum. 7, 2 (2018): 107-120.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Keselamatan Masyarakat.