Pemidanaan Atas Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik di Indonesia (Sebuah Tinjauan Kriminologi)

Authors

  • Rinni Dwiantari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ridwan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v6i1.35176

Keywords:

Korupsi, Pejabat Publik, Pemidanaan, Corruption, Public Official, Punishment

Abstract

Corruption has long been a problem that is very difficult to eradicate and has now developed into something more complex because of the increasing modus operandi used by corrupt actors. In overcoming this, the government's commitment is needed to make formulations that can deter corruptors. This article discusses the factors that influence public officials to commit corruption and how the influence of social control in controlling this phenomenon. This research method uses the Normative Juridical Research Method, with the Research Specification used is the Legislative Approach. The data source used is secondary data which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data Collection Techniques are Literature Study, Documents Study, and Interview Result. The results showed that the punishment carried out against public officials has not been able to provide a deterrent effect to the perpetrators due to the relatively low penalty and the absence of commitment of law enforcers to provide maximum punishment. Other findings also show a correlation of how community social control has a big influence in influencing law enforcement against corruption even though it has not been done optimally.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui Pemidanaan Terhadap Pejabat Publik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Kriminologi serta Pengaruh Kontrol Sosial Terhadap Penegakan Hukum Terkait Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik. Metode Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan. Sumber Data yang digunakan adalah Data Sekunder yang di dalamnya terdiri dari Bahan Hukum Primer, Sekunder, dan Tersier. Teknik Pengumpulan Data adalah Studi Pustaka dan Studi Dokumen. Hasil Penelitian yang diperoleh yaitu pemidanaan terhadap Pejabat Publik yang melakukan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal karena belum pernah ada pidana mati yang dijatuhkan walaupun opsi mengenai penjatuhan pidana mati telah diatur secara jelas dalam Undang Undang, serta pembayaran denda dan uang pengganti akibat dari korupsi yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari jumlah kerugian yang ditanggung oleh negara. Selain itu juga Kontrol Sosial Masyarakat terhadap Tindak Pidana Korupsi dan Koruptor masih tergolong sangat rendah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Achmad. 1996. Menguak Tabir Hukum. Bandung: Chandra Pratama.

Bakhri, Syaiful. 2009. Pidana Denda dan Korupsi. Yogyakarta: Total Media.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2018. Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.

Lamintang, P.A.F. 1984. Hukum Panitensier Indonesia. Bandung: Armico.

Laksana, I Gusti Ngurah Dharma, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, dkk. 2017. Buku Ajar Sosiologi Hukum. Bali: Pustaka Ekspresi.

Purba, Nelvitia, Amran Basri, dan Disna Anum. 2017. Kejahatan dan Penjahat Dari Aspek Kriminologi. Tangerang: Mahara Publishing.

Putra Jaya, Nyoman Serikat. 2005. Tidak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Semarang: Badan Penerbit Undip.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publisher.

Rajadjo, Satjipto. 1985. Beberapa Pemikiran Tentang Rancangan Antara Disiplin Dalam Pembaharuan Hukum Nasional. Bandung: Sinar Baru.

Waluyo, Bambang. 2016. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Ridwan, “Pemanfaatan Hasil Rekam Sidang Korupsi Untuk Menghasilkan Putusan Yang Berkeadilan”, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 22 No. 1, 2020.

DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.14621

Rusfianam Melinda N, Yudi. “Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik Dalam Perspektif Sosiologi Hukum”, Jurnal Konstituen, Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN, Vol. 3 No. 1, 2021, hlm. 1. DOI: https://doi.org/10.33701/jk.v3i1

Downloads

Published

2025-02-27

How to Cite

Dwiantari, R., & Ridwan. (2025). Pemidanaan Atas Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik di Indonesia (Sebuah Tinjauan Kriminologi). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(1), 405–417. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i1.35176

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.