Penegakan Hukum Pidana Mengenai Mobil Barang Dipergunakan Untuk Angkutan Orang
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum pidana dan kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap Pasal 137 Ayat (4) Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dan tata cara penarikan sampel dilakukan dengan metode Purposive Sampel dan Simple Random Sampling. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana terhadap Pasal 137 Ayat (4) Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, diantarnya substansi hukum pada ketentuan pidananya hanya terbatas pada pidana kurungan dan denda yang sangat ringan dan murah, terbatasnya personil Polisi Lalu Lintas dalam melakukan pengawasa, kurangnya pos penjagaan dan kendaraan dinas yang dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas. sehingga perlu ditingkatkan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan mobil angkutan orang yang layak agar terciptanya lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman dalam masyarakat.
ABSTRACT
This study aims to identify and analyze criminal law enforcement and obstacles in criminal law enforcement to Article 137 Paragraph (4) of the Law on Road Traffic and Transportation in the jurisdiction of the Kuala Tungkal District Court. The research method used was juridical empirical and the sampling method was carried out by using purposive sample and simple random sampling method. Constraints faced in enforcing the criminal law against Article 137 Paragraph (4) of the Law on Traffic and Road Transportation in the jurisdiction of the Kuala Tungkal District Court, among others, the legal substance in the criminal provisions is limited to imprisonment and very light and cheap fines, limited personnel of the Traffic Police in conducting surveillance, lack of guard posts and official vehicles owned by the Traffic Police. so it is necessary to increase the socialization or legal counseling to the public regarding Article 137 paragraph (4) of the Law on Road Traffic and Transportation, and the government is responsible for the provision of proper transportation vehicles for people to create orderly, safe and comfortable traffic in the community.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU Nomor 22 Tahun 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 15 Tahun 2015. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Kendaraan. UU Nomor 55 Tahun 2012. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Angkutan Jalan. UU Nomor 74 Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594.
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Cipta Karya, Jakarta, 1989.
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Cetakan Kedua. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Husen, Harun M. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. Disiplin Berlalu Lintas Di Jalan Raya. Rineka Cipta, Jakarta, 1995.
Marpaung, Laden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Cetakan Keenam. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cetakan Kedua. CV. Mandar Maju, Bandung, 2016.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia.Edisi Ketiga. Sinar Grafika, Bandung, 2003.
Reskodiputro, Mardjono. Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Pertama. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Kelima belas. PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung, 2017.
Sugono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Edisi Pertama. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Sunaryo, Sidik. Sistem Peradilan Pidana. Penerbit Universitas Muhammadyah Malang, Malang, 2004.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. CetakanPertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Jurnal:
Arfa, Nyimas. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumping Limbah Ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulianâ€. Jurnal Sains Sosio Huaniora, Volume 3, Nomor 1, 2019. https://www.online-journal.unja.ac.id/JSSH/article/view/7139.
Arif, M. Yasin Al. “Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresifâ€. Undang Jurnal Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Bintarno. “Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Yang Karena Kealpaannya Mengakibatkan Korban Ringan Dan Kerusakan Barang Serta Korban Meninggal Duniaâ€. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 13, Nomor 1, 2018. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2603.
Hafrida. â€Sinkronisasi Antar Lembaga Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpaduâ€. Jurnal Hukum Forum Akademika, 18(2), 2008. https://scholar.google.com/scholar?cluster=5640924527883266013&hl=en&oi=scholarr.
https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/53.
https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/66.
Nur, Syofyan, Yulia Monita, “Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup Dalam Kebijakan Implementasinyaâ€. Jurnal Sains Sosio Huaniora, Volume 3, Nomor2, 2019.https://www.online-journal.unja.ac.id/JSSH/article/view/8428.
Purwastuti, Lilik, Anis Bafadhal, Nys Arfa, “Meningkatkan Pemahaman Pelajar SMA Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Jambiâ€. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 30(2), 2015. https://online-journal.unja.ac.id/jlpm/login.
Putrinababan, Monika Dwi dan Kabib Nawawi. “Pelaksanaan Hak Tahanan (Tantangan Dan Permasalahan)â€. Pampas Journal Of Criminal Law, Volume 1, Nomor 1, 2020. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8286.
Rifki, Mohammad. “Tinjauan Yuridis Proses Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintasâ€. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, Edisi 5, 2014. https://media.neliti.com/media/publications/153010-ID-tinjauan-yu vfffridis-proses-perkara-pidana-p.pdf.
Zulfa, Aulia M. “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi Pada Pembangunan?â€. Undang: Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2018.
Internet
https://jambi.bps.go.id/dynamictable/2019/02/27/833/penduduk-kabupaten-tanjung-jabung-barat-menurut-kecamatan-2011-2018-.html, diakses tanggal 1 Maret 2020, pukul 22.44 WIB.
http://satlantaspolrestapekanbaru.blogspot.com/2011/05/no-pelaku-bentuk-pelanggaran-pasal-yg.html, 5 Februari 2020, 15.35 WIB
https;//masalahhukum.wordpress.com/2013/10/05/teori-penegakanhukum/, 27 November 2019, 22:58 WIB.
sharingaboutlawina.blogspot.com/2014/12/tujuan-hukum-menurut-gustav-radbruch.html?m=1
umbangs.blogspot.com/2012/06/pengertian-lalu-lintas.html?m=1, 6 Februari 2020, 08.07 WIB.
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU Nomor 22 Tahun 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 15 Tahun 2015. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Kendaraan. UU Nomor 55 Tahun 2012. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Angkutan Jalan. UU Nomor 74 Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594.
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Cipta Karya, Jakarta, 1989.
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Cetakan Kedua. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Husen, Harun M. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. Disiplin Berlalu Lintas Di Jalan Raya. Rineka Cipta, Jakarta, 1995.
Marpaung, Laden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Cetakan Keenam. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cetakan Kedua. CV. Mandar Maju, Bandung, 2016.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia.Edisi Ketiga. Sinar Grafika, Bandung, 2003.
Reskodiputro, Mardjono. Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Pertama. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Kelima belas. PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung, 2017.
Sugono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Edisi Pertama. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Sunaryo, Sidik. Sistem Peradilan Pidana. Penerbit Universitas Muhammadyah Malang, Malang, 2004.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. CetakanPertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Jurnal:
Arfa, Nyimas. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumping Limbah Ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulianâ€. Jurnal Sains Sosio Huaniora, Volume 3, Nomor 1, 2019. https://www.online-journal.unja.ac.id/JSSH/article/view/7139.
Arif, M. Yasin Al. “Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresifâ€. Undang Jurnal Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Bintarno. “Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Yang Karena Kealpaannya Mengakibatkan Korban Ringan Dan Kerusakan Barang Serta Korban Meninggal Duniaâ€. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 13, Nomor 1, 2018. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2603.
Hafrida. â€Sinkronisasi Antar Lembaga Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpaduâ€. Jurnal Hukum Forum Akademika, 18(2), 2008. https://scholar.google.com/scholar?cluster=5640924527883266013&hl=en&oi=scholarr.
https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/53.
https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/66.
Nur, Syofyan, Yulia Monita, “Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup Dalam Kebijakan Implementasinyaâ€. Jurnal Sains Sosio Huaniora, Volume 3, Nomor2, 2019.https://www.online-journal.unja.ac.id/JSSH/article/view/8428.
Purwastuti, Lilik, Anis Bafadhal, Nys Arfa, “Meningkatkan Pemahaman Pelajar SMA Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Jambiâ€. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 30(2), 2015. https://online-journal.unja.ac.id/jlpm/login.
Putrinababan, Monika Dwi dan Kabib Nawawi. “Pelaksanaan Hak Tahanan (Tantangan Dan Permasalahan)â€. Pampas Journal Of Criminal Law, Volume 1, Nomor 1, 2020. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8286.
Rifki, Mohammad. “Tinjauan Yuridis Proses Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintasâ€. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, Edisi 5, 2014. https://media.neliti.com/media/publications/153010-ID-tinjauan-yu vfffridis-proses-perkara-pidana-p.pdf.
Zulfa, Aulia M. “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi Pada Pembangunan?â€. Undang: Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2018.
Internet
https://jambi.bps.go.id/dynamictable/2019/02/27/833/penduduk-kabupaten-tanjung-jabung-barat-menurut-kecamatan-2011-2018-.html, diakses tanggal 1 Maret 2020, pukul 22.44 WIB.
http://satlantaspolrestapekanbaru.blogspot.com/2011/05/no-pelaku-bentuk-pelanggaran-pasal-yg.html, 5 Februari 2020, 15.35 WIB
https;//masalahhukum.wordpress.com/2013/10/05/teori-penegakanhukum/, 27 November 2019, 22:58 WIB.
sharingaboutlawina.blogspot.com/2014/12/tujuan-hukum-menurut-gustav-radbruch.html?m=1
umbangs.blogspot.com/2012/06/pengertian-lalu-lintas.html?m=1, 6 Februari 2020, 08.07 WIB.