Pemidanaan Terhadap Pelaku Pemungutan Suara Lebih Dari Satu Kali dalam Pemilihan Umum
DOI:
https://doi.org/10.22437/pampas.v6i1.38672Keywords:
Punishment, Cosiderations Judge, Court Decision, Election Crimes, Pemidanaan, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana PemiluAbstract
The purpose of this research: To analyze the basis of the judge's considerations in decision number 106/Pid.Sus/2024/PN Mbn and number 104/Pid.Sus/2024/PN Jap as well as analyze the substantial differences in the legal facts considered between decision number 106/ Pid.Sus/2024/Pn Mbn and number 104/Pid.Sus/2024/PN Jap. This research method: uses normative juridical legal research. The results of the analysis show that the judge's basic considerations in both decisions include the elements of the indictment, the perpetrator's intentions, and the severity of the offense. However, there are differences in the context and motivation for the actions carried out by the defendant. In the first judgment, the act of double voting was situational and without clear malicious intent, while the second judgment involved collaboration that increased the seriousness of the offense. These differences have direct implications for election integrity. In rendering a verdict, it may be beneficial to continue to consider factors such as the elements of the charge, the intent of the perpetrator, and the background of the defendant. This approach can strengthen judges' judgment in assessing the severity of violations and their impact on election integrity. Given the substantial differences between the two cases, a contextual assessment of the defendant's actions can be important. Considering the context and motivation behind each action can help in producing decisions that are fairer and reflect the principles of justice
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pemberian sanksi pidana dalam dua perkara yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, yaitu Putusan Nomor 106/PID.SUS/2024/Pn Mbn dan Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Jap. Kedua perkara tersebut menguji pelanggaran yang sama, yaitu pemberian suara lebih dari satu kali pada satu atau lebih TPS, yang diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif dengan pendekatan perbandingan, yang membandingkan pemberian sanksi pidana terhadap terdakwa dalam kedua putusan. Berdasarkan hasil analisis, penelitian ini menemukan ketidakseimbangan dalam pemberian sanksi, di mana terdakwa dalam Putusan Nomor 106/PID.SUS/2024/Pn Mbn dijatuhi hukuman yang lebih ringan (15 hari penjara), meskipun perbuatannya dilakukan dengan kesengajaan, sementara terdakwa dalam Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Jap menerima hukuman lebih berat (4 bulan penjara) yang tentunya sesuai karena terdakwa merupakan saksi partai politik yang menjadi alasan pemberat. Kesimpulannya, terdapat ketidakseimbangan dalam penerapan hukuman yang dapat merugikan prinsip keadilan dan konsistensi dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah agar sistem peradilan dapat memberikan hukuman yang lebih proporsional dan konsisten, dengan memperhatikan bobot pelanggaran dan faktor-faktor yang relevan, seperti kesengajaan dan dampak dari pelanggaran tersebut, guna tercapainya keadilan yang setara.
Downloads
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 10.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154.
Buku
Abdul Bari Azed, Sistem-Sistem Pemilihan Umum: Suatu Himpunan Pemikiran, Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2000.
Hikam, Muhammad A.S, Politik Kewarganegaraan, Landasan Redemokratisasi di Indonesia, Jakarta: Bentara, 2002.
Monag Siahaan, Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana, Penerbit PT Grasindo, Jakarta, 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
El Firsta Nopsiamti AR, Dessy Rakhmawati, "Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Bersama-Sama" PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Volume 4 Nomor 2, 2023, hlm 190, https://www.online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/27002
Etha Bhirawa and Satya Putra, “Jurnal Bevinding Vol 01 No 08 Tahun 2023 Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta,” n.d., 24, https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt4bf6fe9a146f1/pemilih-ganda-mulai-warna-pemilukanda/.
Farahdiba Rahma Bachtiar, “PEMILU INDONESIA: KIBLAT NEGARA DEMOKRASI DARI BERBAGAI REFRESENTASI1,” n.d., 2, http://isites.harvard.edu/fs/docs/icb.topic925740.files/Week 6/Mainwaring_Latin.pdf.
Ike Setyarini, "Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Pada Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Di Pengadilan Negeri Malang)", Brawijaya Law Student Journal, volume 3, nomor 2, 2014, hlm 67-69. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index php/hukum/article/view/836
Mega Putri Rahayu, Lita Tyesta, dan Ratna Herawati, “Sistem Proporsional Dalam Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia”, Diponegoro Law Journal Vol. l6 No. 2, (2017), h.11.
Maramba, "Pertimbangan Hakim Tentang Tujuan Pelaku Tindak Pidana Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan." Jurnal Akrab Juara, Volume 4, Nomor 2, 2019 HIm 3, https://123dok.com/document/qmj99045-pertimbangan-tujuan-pelaku-tindak-pidana-penjatuhan putusan-pengadilan.html
Nys. Arfa, Syofyan Nur, Tri Imam Munandar, “Pengaturan Peninjauan Kembali Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, https://repository.unja.ac.id/17731/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cristien Matondang, Hafrida, Sri Rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).